1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bali.
5.Dinas adalah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
6.Badan adalan Badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
7.Kepala Pelaksana Badan adalah Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali.
8.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
9.Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut Kepala UPTD adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
10.UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah adalah UPTD di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.
11.UPTD Pengendalian Bencana Daerah adalah Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) dan Pelaksana Pelayanan Kegawatdaruratan di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali.
12.Sub Bagian adalah Sub Bagian pada Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
13.Seksi adalah Seksi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
14.Satuan Pendidikan adalah tempat penyelenggaraan keseluruhan kegiatan bimbingan, pengajaran dan/ atau latihan bagi peserta didik untuk peranannya di masa yang akan datang.
15.Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama / setara Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah.
16.Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama / setara Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah.
17.Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah satuan pendidikan yang khusus diselenggarakan bagi peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
18.Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
19.Tugas Teknis Operasional adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
20.Tugas Teknis Penunjang adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya.
21.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Apratur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Bali.
22.Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai dengan fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
23.Taman Hutan Raya yang selanjutnya disebut TAHURA adalah Kawasan Pelestarian Alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
24.Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.
25.Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan berupa produk yang dihasilkan pada proses pasca panen untuk konsumsi atau bahan baku industri dan/atau produk yang mengalami proses secara minimal (produk minimal processing).
26.Industri Kecil Menengah yang selanjutnya disingkat IKM adalah industri yang memiliki skala industri kecil dan menengah.
27.Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
28.Retribusi Daerah yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
29.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
30.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
31.Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disebut Pajak AP yaitu pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
32.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.