1.Daerah adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi Bali adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Perangkat Daerah Penghasil selanjutnya disebut PD Penghasil adalah Perangkat Daerah Penghasil Retribusi Jasa Usaha.
5.Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sketor swasta. jdih.baliprov.go.id
6.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
7.Piutang Retribusi adalah jumlah retribusi daerah yang wajib dibayar kepada pemerintah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat penerapan peraturan perundang-undangan tentang retribusi daerah.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal, yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, atau Badan usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang- undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
10.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek, subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang, sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
11.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
12.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
13.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. jdih.baliprov.go.id
14.Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan SPdORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan objek retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi menurut Peraturan Perundang- undangan Retribusi Daerah.
15.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.