1.Daerah adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali. jdih.baliprov.go.id
4.Perangkat Daerah Pemungut Retribusi adalah Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang sebagai instansi pemungut Retribusi Daerah.
5.Perangkat Daerah Penerbit Izin adalah perangkat daerah yang membidangi pelayanan perizinan.
6.Retribusi Daerah selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau Badan.
7.Retribusi Jasa Umum adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
8.Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
9.Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang serta penggunaan sumber daya alam barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum serta kelestarian lingkungan.
10.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
11.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disebut SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
12.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
13.Pemohon adalah wajib retribusi atau kuasa wajib retribusi yang menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan retribusi. jdih.baliprov.go.id
14.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan usaha milik negara (BUMN), atau Badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
15.Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga Negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
16.Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat IMTA adalah Izin tertulis yang diberikan kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.