Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali. Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 3 Nopember 2017 GUBERNUR BALI, MADE MANGKU PASTIKA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 3 Nopember 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, COKORDA NGURAH PEMAYUN BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2017 NOMOR 62 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 62 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PENERIMAAN TAMU KEPALA DAERAH Pembagian Tugas Perangkat Daerah Provinsi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Tamu Kepala Daerah.
1.BIRO UMUM SETDA PROVINSI BALI
a.menyiapkan administrasi menindaklanjuti disposisi Gubernur atas penerimaan tamu tentang kegiatan yang akan dilaksanakan;
b.menyiapkan tempat kegiatan;
c.menyiapkan tenda meja kursi dan dekorasi tempat;
d.menyiapkan konsumsi kegiatan bagi tamu (dengan menu masakan khas bali, jajan/kue tepung beras dan buah lokal);
e.menyiapkan cinderamata/souvenir bagi tamu (khas bali);
f.menyiapkan sesajen untuk upacara pemujaan di pura;
g.menyiapkan lampu laser untuk mengantisipasi cuaca yang kurang baik;
h.menyiapkan keperluan lampu dan listrik di tempat acara;
i.menyiapkan pemain organ dan penyanyi untuk tampil pada malam kesenian atau jamuan makan;
j.menyusun laporan kegiatan;
k.menghubungi OPD lainnya yang terlibat, yang tidak termasuk dalam peraturan gubernur ini yang disesuaikan dengan bidang tamu; dan
l.membuat undangan kepada para pihak.
2.BIRO HUMAS DAN PROTOKOL SETDA PROVINSI BALI
a.mengatur dan menyiapkan penjemputan tamu di bandara;
b.berkoordinasi dengan pihak tamu dalam/luar negeri;
c.mengkoordinasikan/mengatur akomodasi/penginapan tamu;
d.mengkoordinasikan/mengatur acara tamu selama di Bali;
e.mempublikasikan kegiatan di media massa (etak/elektronik/online) baik dengan mengundang wartawan atau memuat release kegiatan;
f.mendokumentasikan kegiatan; dan
g.mengkoordinasikan kehadiran tamu-tamu VIP/FKPD
3.BIRO ADMINISTRASI PENGADAAN BARANG DAN JASA SETDA PROVINSI BALI
a.menyiapkan perabotan/alat-alat kelengkapan rumah jabatan; dan
b.menyiapkan plakat sebagai cinderamata.
4.BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT SETDA PROVINSI BALI menyiapkan dan menyelenggarakan upacara/sesajen di tempat- tempat terkait acara/kegiatan.
5.DINAS KEBUDAYAAN SETDA PROVINSI BALI
a.menyiapkan sound system;
b.menyiapkan sekaa gong dan penari dengan kualitas terbaik untuk tampil pada pementasan budaya Bali; dan
c.menyiapkan beberapa alternatif sekaa gong dan penari untuk tampil pada pementasan budaya.
6.DINAS PARIWISATA SETDA PROVINSI BALI
a.mengkoordinasikan kunjungan ke obyek wisata;
b.menyiapkan media promosi pariwisata bali seperti film brosur dsb; dan
c.mengkoordinasikan kesiapan hotel-hotel untuk penginapan tamu.
7.DINAS PERHUBUNGAN SETDA PROVINSI BALI
a.mengkoordinasikan perjalanan tamu selama di bali berkoordinasi dengan pihak kepolisian/pemkab/kota; dan
b.mengkoordinasikan keamanan/kenyamanan dan pengalihan arus lalu lintas di tempat acara.
8.SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI BALI mengkoordinasikan keamanan dan kenyamanan tamu di tempat acara, berkoordinasi dengan petugas keamanan dalam (satpam) dan kepolisian. GUBERNUR BALI, MADE MANGKU PASTIKA