1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bali.
5.Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut BPSDM adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali.
6.Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Kepala BPSDM adalah Kepala BPSDM Provinsi Bali.
7.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
8.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahin tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
9.Kompetensi pemerintahan adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang terkait dengan kebijakan desentralisasi, pemerintahan umum, pengelolaan keuangan daerah,urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, hubungan pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan etika pemerintahan.
10.Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi dengan mengacu kepada SKK-PDN.
11.Sertifikat adalah naskah dinas yang merupakan tanda bukti seseorang telah mengikuti program kegiatan tertentu antara lain: penataran, kursus, orientasi, bimbingan teknis, workshop, seminar dan yang sejenis yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri dengan Unit Kerja Kementerian.
12.Uji kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk menentukan kompetensi kerja penyelenggara pemerintahan dalam negeri berdasarkan skema sertifikasi.
13.Perangkat uji kompetensi adalah alat bantu bagi asesor untuk menguji kompetensi aparatur sipil negara berupa bukti utama dan bukti tambahan.
14.Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat LSP-PDN, adalah lembaga penyelenggara sertifikasi kompetensi di bidang urusan pemerintahan dalam negeri bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
15.Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri Provinsi yang selanjutnya disebut LSP-PDN Provinsi adalah Lembaga Non Struktural yang dibentuk oleh Gubernur untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi pemerintahan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Kabupaten/Kota di Bali.
16.Komite Sertifikasi adalah tim kerja yang dibentuk oleh unit kerja dalam rangka memberikan pertimbangan menyetujui/menolak atas permohonan banding asesi terhadap hasil uji kompetensi yang disampaikan oleh asesor kompetensi untuk pemberian sertifikat kompetensi.
17.Tempat Uji Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, selanjutnya disingkat TUK-PDN, adalah tempat kerja dan/atau lembaga yang memiliki sarana dan prasarana sesuai materi dan metode uji kompetensi yang telah ditetapkan LSP-PDN Provinsi untuk melaksanakan uji kompetensi.
18.Asesor Kompetensi adalah seorang yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai asesmen kompetensi pada jenis dan kualifikasi atau skema sertifikasi tertentu.
19.Asesor kompetensi pemerintahan adalah aparatur sipil negara yang mempunyai sertifikat kompetensi bidang urusan pemerintahan dalam negeri dan masih berlaku yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri.
20.Asesi adalah peserta yang telah memenuhi persyaratan dan telah diterima mengikuti proses sertifikasi.
21.Standard Kompetensi adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.Sertifikat Kompetensi adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh LSP-PDN Provinsi yang menerangkan bahwa seorang telah menguasai kompetensi kerja pada jenis dan jabatan tertentu atau skema sertifikasi tertentu.
23.Tempat uji kompetensi yang selanjutnya disebut TUK adalah tempat pelaksanaan uji kompetensi yang memiliki sarana dan prasarana dengan kriteria setara dengan tempat kerja yang diakreditasi oleh LSP-PDN Provinsi dalam rangka memastikan penguasaan kompetensi oleh peserta uji kompetensi.
24.Skema Sertifikasi adalah pemaketan kompetensi dan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama.