1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali.
5.Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali.
6.Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
7.Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai Fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
8.Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan Fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
9.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
10.Pejabat Pengelola adalah pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis pengelola UPTD.
11.Pemimpin BLUD, yang selanjutnya disebut Pemimpin adalah Pejabat Pengelola BLUD yang bertugas sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan UPTD.
12.Pejabat Keuangan BLUD, yang selanjutnya disebut Pejabat Keuangan adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan UPTD.
13.Pejabat Teknis BLUD, yang selanjutnya disebut Pejabat Teknis adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing pada UPTD.
14.Dewan Pengawas BLUD, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan UPTD.
15.Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh Pimpinan dan seluruh Pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset daerah, dan ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
16.Pengawasan Intern adalah suatu kegiatan pemberian keyakinan dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional BLUD, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola BLUD.
17.Satuan Pengawasan Intern BLUD, yang selanjutnya disingkat SPI adalah unit kerja UPTD yang menjalankan fungsi Pengawasan Intern.
18.Fleksibilitas adalah keleluasaan pengelolaan keuangan/ barang UPTD pada batas-batas tertentu yang dapat dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum.
19.Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi, selanjutnya disebut APBD Semesta Berencana Provinsi adalah APBD Semesta Berencana Pemerintah Provinsi Bali.
21.Rencana Bisnis dan Anggaran, yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan UPTD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran Dinas.
22.Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Gubernur dalam rangka penyusunan APBD.
23.Rencana Kerja dan Anggaran Dinas, yang selanjutnya disebut RKA Dinas adalah dokumen perencanaan dari penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan Dinas serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD Semesta Berencana Provinsi.
24.Dokumen Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
25.Pola Anggaran Fleksibel adalah pola anggaran yang belanjanya dapat bertambah atau berkurang dari yang dianggarkan sepanjang pendapatan terkait bertambah atau berkurang setidaknya proporsional.
26.Ambang Batas adalah besaran persentase atau nominal realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DPA UPTD.
27.Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
28.Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat pembinaan kepegawaian untuk menduduki jabatan Pemerintahan.
29.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas Pemerintahan.
30.Pegawai Profesional Lainnya adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu untuk diangkat sebagai pegawai UPTD oleh Kepala Dinas atas usul Pemimpin dengan persetujuan PPKD.
31.Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh UPTD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
32.Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
33.Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
34.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan UPTD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
35.Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dan lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh UPTD.
36.Biaya adalah sejumlah pengeluaran yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang dan/atau jasa untuk keperluan operasional UPTD.
37.Rekening Kas BLUD adalah tempat penyimpanan uang UPTD pada bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
38.Piutang BLUD adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada UPTD dan/atau hak UPTD yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
39.Panitia Urusan Piutang Negara, yang selanjutnya disingkat PUPN adalah Panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara.
40.Piutang Daerah Sementara Belum Dapat Ditagih, yang selanjutnya disebut PSBDT adalah pernyataan dari PUPN bahwa piutang telah diurus secara optimal dan masih terdapat sisa utang.
41.Penanggung Utang kepada UPTD, yang selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah badan atau orang yang berutang kepada UPTD menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun termasuk badan atau orang yang menjamin seluruh penyelesaian utang penanggung utang.
42.Pinjaman BLUD, yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah semua transaksi yang mengakibatkan UPTD menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga UPTD tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
43.Perjanjian Pinjaman adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman antara UPTD dengan pemberi Pinjaman.
44.Aset BLUD adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/ atau dimiliki oleh UPTD sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh serta dapat diukur dalam satuan uang, dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
45.Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomi yang dapat meningkatkan kemampuan UPTD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
46.Nilai Aset adalah jumlah aset yang tercantum dalam neraca UPTD pada akhir suatu tahun buku tertentu.
47.Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh BLUD yang dibiayai dan bersumber dari pendapatan BLUD non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dianggarkan dalam RBA yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai serah terima hasil pekerjaan.
48.Unit Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa adalah unit kerja yang dibentuk oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa BLUD.
49.Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa adalah pegawai pada Unit Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa yang dibentuk oleh Kepala Perangkat Daerah yang bertugas melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa BLUD.
50.Sistem Manajemen Penyedia Pengadaan Barang/Jasa BLUD adalah sistem yang dibentuk oleh Pemimpin untuk menilai kualifikasi, kompetensi, dan kinerja penyedia.
51.Insentif adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji.