1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Pemerintah Kabupaten/ Kota adalah Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Bali.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali.
6.Bupati/ Walikota adalah Bupati/ Walikota se-Bali.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota selanjutnya disebut DPRD Kabupaten/ Kota adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota se-Bali.
8.Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi.
9.Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/ Kota.
10.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
11.Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Komite Daerah Disabilitas adalah lembaga daerah independen yang mempunyai kedudukan hukum dan melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, dan pemantauan hak asasi dan kebebasan dasar Penyandang Disabilitas.
12.Pemberi Pendampingan Hukum adalah lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum.
13.Pelanggaran Hak Penyandang Disabilitas adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak Penyandang Disabilitas yang dijamin peraturan perundang-undangan.
14.Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian, pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
15.Pengaduan adalah penyampaian fakta dan data oleh seseorang atau kelompok baik secara tertulis, lisan atau menggunakan bahasa isyarat dan gambar (dalam bentuk visual) mengenai dugaan adanya pelanggaran hak Penyandang Disabilitas kepada Komite Daerah Disabilitas agar ditindaklanjuti dan diselesaikan.
16.Rekomendasi adalah saran yang dibuat oleh Komite Daerah Disabilitas berdasarkan hasil pengumpulan fakta dan kajian yang dilakukan.
17.Mediasi adalah proses penyelesaian pengaduan dugaan pelanggaran hak Penyandang Disabilitas melalui mediator Komite Daerah Disabilitas.
18.Koordinasi adalah suatu proses untuk mengarahkan pelaksanaan suatu tindakan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
19.Komunikasi adalah proses penyampaian pikiran atau pendapat dari Komite Daerah Disabilitas dalam rangka penyelesaian permasalahan terkait penyandang disabilitas.
20.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.