1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Provinsi Bali.
5.Pimpinan DPRD adalah pimpinan DPRD Provinsi Bali.
6.Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang Milik Daerah.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
8.Pejabat Penatausahaan Barang adalah Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan Barang Milik Daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah.
9.Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang.
10.Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Daerah.
11.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Daerah.
12.Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disebut sebagai Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
13.Aparat Pengawas Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Daerah Provinsi atau nama lain yang secara fungsional melakukan pengawasan interen yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur.
14.Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
15.Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMD untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
16.Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat RKBMD, adalah dokumen Perencanaan Kebutuhan BMD untuk periode 1 (satu) tahun.
17.Penilai Pemerintah adalah Penilai Pemerintah Pusat dan Penilai Pemerintah Daerah.
18.Pengadaan adalah kegiatan yang prosesnya dimulai dari Perencanaan Kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh BMD yang diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
19.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan satuan Perangkat Daerah yang merupakan penjabaran dari rencana kerja Perangkat Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
20.Standar Harga adalah harga satuan barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan Pengadaan BMD dalam Perencanaan Kebutuhan Perangkat Daerah.
21.Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMD dalam Perencanaan Kebutuhan Perangkat Daerah.
22.Pemeliharaan adalah kegiatan untuk menjaga agar BMD selalu dalam keadaan baik dan siap pakai dari waktu ke waktu dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi.
23.Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi barang daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
24.Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMD.
25.Penghapusan adalah tindakan menghapus barang daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.