MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 38 TAHUN 2019 TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 38 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 38), yang telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Gubernur Bali:
a.Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 50); dan
b.Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2021 Nomor 61), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :