Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali. Ditetapkan di Bali pada tanggal 27 Desember 2022 GUBERNUR BALI, ttd WAYAN KOSTER Diundangkan di Bali pada tanggal 27 Desember 2022 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd DEWA MADE INDRA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2022 NOMOR 77 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana NIP. 19691010 199703 1 012 PARAF KOORDINASI Asisten Pemerintahan dan Kesra Kepala Biro Hukum Kepala BPKAD