1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota se-Bali.
5.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali.
6.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali.
7.Instansi Teknis Kabupaten/Kota adalah Dinas yang menyelenggarakan fungsi sub urusan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten/Kota.
8.Pengelolaan Sapi Bali adalah pengaturan sumber daya Genetik Sapi Bali yang meliputi pelestarian, pemanfaatan dan pengendalian.
9.Ternak Sapi Bali yang selanjutnya disebut Sapi Bali adalah Sapi potong asli Indonesia yang merupakan hasil domestikasi banteng yang ada di wilayah Provinsi Bali, dengan ciri-ciri khas meliputi: pantat putih, lutut kebawah putih, terdapat garis belut hitam di punggung, warna bulu merah hingga merah bata dan yang jantan dewasa berwarna hitam.
10.Benih Sapi Bali yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio yang berasal dari Sapi Bali.
11.Setiap Orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
12.Surat Keterangan Layak Bibit yang selanjutnya disebut SKLB adalah surat yang menerangkan kesesuaian ternak terhadap standar (Standar Nasional Indonesia/ PersyaratanTeknis Minimal/ Standar Daerah untuk rumpun atau galur yang sudah dilepas.
13.Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar besarnya.
14.Sertifikat bibit adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi atau ditunjuk Menteri Pertanian untuk menyatakan bahwa bibit ternak telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
15.Badan Usaha adalah korporasi baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
16.Lembaga adalah wadah atau tempat orang-orang berkumpul, bekerja sama secara berencana terorganisasi, terkendali, terpimpin dengan memanfaatkan sumber daya untuk satu tujuan yang sudah ditetapkan.
17.Pengawetan adalah proses membekukan sperma.
18.Pemanfaatan adalah memanfaatkan untuk kepentingan yang bersifat komersial.
19.Petugas teknis adalah petugas yang diangkat dan ditetapkan sebagai tenaga teknis peternakan dan kesehatan hewan.
20.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional.
21.Kartu Tanda Pengenal selanjutnya disebut KTP adalah Kartu Tanda Pengenal, NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, TDP adalah Tanda Daftar Perusahaan dan SIUP adalah Surat Ijin Usaha Perdagangan.