Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2025
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Ringkasan
Pengurangan atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pengurangan atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
Kepala Badan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Peraturan Gubernur ini kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2025. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali. Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 7 Maret 2025 GUBERNUR BALI, ttd WAYAN KOSTER Diundangkan di Denpasar pada tanggal 7 Maret 2025 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd DEWA MADE INDRA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2025 NOMOR 11 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana NIP. 19691010 199703 1 012
Membuka PDF…