menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pergangkatan dan Pemberhentian feja bat pengelola dan pegawai Non pegawai Negeri Sipil pad.a Badan Layanan Umum Unit Pelakana Teknis Ruma.h Sake it Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali; Mengingat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat Bali, Nuss Tenggara Barat dan Nuse Tenggara Timur (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tam bahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 1649);
2.Undang-Undang Nomor 7 TAhun 2003 tentang Keuangan Negara (Lem baran Negara Repubik Indonesia Tahun 22003 Nornor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norr 4286
3.Undang-Undang Nomor Thun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor S, Tambahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nornor 4355;
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kahi terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaha Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tun 2005 tentang Pengelolaan Keangan Badan Layanan Urur (Lem baran Negara Republik Indonesia rhun 200.5 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4502), sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Pererintah Nomo 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Noror 2 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umumn (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340)
6.Peraturan Pemerintah Noror 53 TAhun 2010 tentang Disiplin Pegawad Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 7peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Tekeris Pengelolaan Keuangan Badan Laya.nan Umum Daerah; MEMUTUSKAN- Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT PENGELOLA DAN PEGAWAI YANG BERASAL DARI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALI MANDARA PROVINSI BALI