Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 85 Tahun 2017
- Nomor
- 85
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasad 16 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018
Isi peraturan
Menetapkan
menetapkan gai pejabat pengelola yang diberikan setiap bulaon Ba gian Kedua Penggajian Pegawai Non PNS Pas.al IL (I) Perimpin BL.UD menetapkan besaran gaji Pegawai Non PN9 dengan status pegawad tetap yang diberikean setiap bulan
- (2)Pegawai Non PNS dengan status pegawaikontrake iberikaon gaji/honor setiap bulan yang ditetapkan oleh Perin pin BLUD dan dituangle.an dadamn perjanjian kerja Bagan Ketiga Remunerasi
Pasal 12
Peja bat Pengelola dan pega wad Non PNS dapat diberikan reruneras yang berupa honorariurn, insentif, dan bonus ates prestasi dan pesangon yang besarnya ditetapkan Kepea Dines atas usu Pernimpin BLUD mengacu pada ketentuan remunerasi. Pas»al 1 (I)Pejabat Pengelola yang beras.ad dari Non pNs yang sudah mnengakhiri rnas.a ja botany dergan status hiberhentikan dengan hormnat dapat diberikan tang penghangaaun. (2} Desarnya uang penghargaan sebagarnan.a dirnaks pada aryat (I) paling tinggi sebes S0% (lira puluh persen) kahi gaji terakhir diahikan mas erje daarn bulan see begea pea boat pengelola Non pNS
- (3)Pegawai Non PNS ca pat diberikan remunerasi yang berupee honorarium, insentif, dan bonus atas prestasi den pesangon yang besarmya itetapan Kepala Dins atas tsul Pernimnpin BLUD mengae pada etentuan remunerasi (egawaitetap ion PNS yang sudah rerauki rnasa pens.fun diberilan tang pensiun yang diterira sea higu Lb) Ketentuan rnengenagai darn pensiun beg pegaowa tetap Non PNs diatur dengan Peraturan Kep«la Dines a as usul Pemirnpin BLUD
- (2)elaksanaan engenai cuti dan disiplin Non PNS ditur oleh Perr pin BLUD
- a.perpanangaon perjajian kerja Peja bat Pengelola den Pega wadi Noe pNs atau pengangkatasn mnenjadi pega wad tetap bagi egwa Non PNS, b, pernbrin rernuneri; den
- c.pemberhentian den/atau pernutus.an perjanjian kerja eja bat Pengelola dan Pegawai Non pNs. Ditetaplan di Den poseur peed tag.ga 29 Des«ember 207 GUBENU BALI, MADE MANGKU PASTIKA Diundangkan di Den pas.r pada tan@ad 29 Des.ember 2017 SEKRHTARIS DAERAH PROVINSI BALI, COKORDA NGURAH PEMAYUN BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2O17 NOMOR 85
Membuka PDF…