a.menyelenggarakan pengkajian program kerja Sekretariat dan Dinas; Jdih.baliprov.go.id
b.memimpin seluruh kegiatan Sekretariat;
c.membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
d.menilai prestasi kerja bawahan;
e.menyelenggarakan koordinasi dan menghimpun bahan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, yang dilaksanakan oleh Bidang-Bidang;
f.menyelenggarakan perencanaan dan pelaporan;
g.menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Dinas;
h.menyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai Dinas dan UPT Dinas;
i.mengkoordinasikan kajian dan pelaksanaan analisis jabatan dan pengukuran beban kerja;
j.menyelenggarakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan Dinas;
k.menyelenggarakan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Dinas serta UPT Dinas;
l.menyelenggarakan koordinasi penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang- undangan lingkup Dinas;
m.menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan bahan Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Perjanjian Kinerja, serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) lingkup Dinas;
n.menyelenggarakan koordinasi dan mengolah bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Dinas;
o.menyelenggarakan koordinasi dan pengkajian bahan verifikasi, bahan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
p.menyelenggarakan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPT Dinas;
q.menyusun rencana pengelolaan, pengembangan, pengamanan, serta pengendalian mutu data dan teknologi informasi;
r.pengelolaan dan penyediaan data sektor Pekerjaan Umum dan informasi geospasial dan statistik;
s.menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
t.mengkoordinasikan proses Perizinan/Nonperizinan untuk disampaikan rekomendasi diterima atau ditolaknya Jdih.baliprov.go.id Perizinan /Nonperizinan kepada Kepala Dinas untuk disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu;
u.menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Sekretariat dan Dinas;
v.melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah;
w.melaksanakan tugas kedinasan lainya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku; dan
x.melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.