Bidangatauseksiyangmenanganiurusanpersandianharus menyediakansaranaprasaranapersandiansesuaidengan ketentuanperaturanperundang-undangan. Pas7 SegalaBiayayangtimbulakibatpenyelenggaraan persandian diPemerintahProvinsibersumberdariAnggaranPendapatan danBelanjaDaerah Provinsi. Pas18 PeraturanGubernurBaliinimulaiberlakupadatangal diundangkan. garsetiaporangmengetahuinya,memerintahkan pengundanganPeraturanGubernurinidengan penempatannyadalamBeritaDaerahProvinsiBali. DitetapkandiDenpasar padatanggal 29Desember2017 GUBERNURAL.I MADEMANGKUPASTIKA DiundangkandiDenpasar pada tang.gal 29Desember2017 SEKRETARISDAERAHPROVINSIBALI, COKORDANOURAHPEMAYUN BERITA DAERAHPROVINSI BALITAHUN2O17NOMOR 93 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 93 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PERSANDIAN UNTUK PENCAMANAN PEN YELENGGARAAN INFORMASI 01 LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI Tata Cara Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. I. Penyediaan Kebijakan Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Kebijakan penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi di Pemerintah Provinsi dapat berupa Peraturan Kepala Dinas, Pedoman, Petunjuk Pelaksanaan, Petunjuk Teknis, atau Standard Operational Procedure. Kebijakan tersebut dapat meliputi;
a.kebijakan tata kelola persandian, diantaranya ' I) pengelolaan dan perlindungan informasi berklasifikasi; 2) tata cara klasifikasi tingkat kerahasiaan informasi; 3) pengendalian akses terhadap informasi; ) pengelolaan jaringan komunikasi sandi.
b.kebijakan operasional pengamanan persandian, diantaranya: I) pengamanan kerahasiaan, keutuhan, keaslian, dan nir penyangkalan informasi dan sistem menggunakan sertifikat elektronik; 2) pengamanan perangkat dan fasilitas pengolahan data dan informasi; 3) pengamanan jaring komunikasi sandi; 4) pelaksanaan dan pengamanan video conference; 5) pelaksanaan IT Security Assessment, kontra penginderaan dan jamming; dan 6) pelayanan satu pintu kirim terima informasi berklasifikasi,
c.kebijakan pengelolaan Sumber Daya Persandian, diantaranya ; I) pemenuhan kompetensi dan kuantitas Sumber Daya Manusia; 2) pengendalian akses terhadap materiil sandi dan jaring komunikasi sandi; 3) pemeliharaan dan perbaikan umum materiil sandi; 4) penyediaan materil sandi dan jaringan komunikasi sandi; dean 5) peningkatan kesadaran pengamanan informasi,
d.kebijakan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian.
2.Penyediaan Analisis Kebutuhan Persandian untuk Pengamanan Informasi Kegiatan analisis kebutuhan penyelenggaraan persandian, meliputi:
a.identifikasi pola hubungan komunikasi yang digunakan oleh Pemerintah Provinsi Bali, diantaranya meliputi; I) mengidentifikasi pola hubungan komunikasi Gubernur dan pejabat daerah lainnya yang sedang dilaksanakan; 2) mengidentifikasi alur informasi yang dikomunikasikan antar perangkat daerah; dan r 3) mengidentifikasi dan/atau menyediakan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi yang igunakan oleh Gubernur dan/atau pejabat daerah lainnya.
b.Analisis pole hubungan komunikasi sandi yang diperlukan berdasarkan hasil identifikasi pola hubungan komunikasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi: I) mengidentifikasi pengelola layanan penyelenggaraan persandian identifikasi pengelola yaitu kegiatan untuk mengidentifikasi personil dan kompetensi yang dibutuhkan dalam menyelenggarakan kegiatan persandian. 2) mengidentifikasi Sarana dan Prasarana a) materiil Sandi dan Jaring Komunikasi Sandi (I) materiil Sandi Identifikasi Materiil Sandi meliputi identifikasi terhadap kebutuhan peralatan sandi dan kunci sistem sandi yang didasarkan pada kondisi infrastuktur, jenis komunikasi, dan hierarki komunikasinya.
(2)jaring komunikasi sandi (KS) Identifikasi JKS meliputi identifikasi terhadap: (a) Perangkat Daerah yang akan terhubung dalam KS termasuk didalamnya unit kerja dalam Perangkat Daerah yang akan mengoperasikan peralatan sandi (b) Pejabat Pemerintah Provinsi Bali yang akan terhubung dalam JKS termasuk didalamnya penentuan hierarkei komunikasi, (c) Infrastruktur komunikasi yang ada di Pemerintahan Provinsi Bali. b) alat pendukung utama (APU) persandian Identifikasi APU Persandian meliputi identifikasi kebutuhan terhadap perangkat yang mendukung penyelenggaran persandian. c) tempat kegiatan sandi Identifikasi Tempat Kegiatan Sandi kebutuhan pengamanan terhadap untuk operasional persandian komunikasinya. d) sarana penunjang Identifikasi Sarana Penunjang meliputi identifikasi kebutuhan terhadap peralatan yang mendukung dalam kegiatan penyelenggaraan persandian, meliputi alat tulis kantor dan sarana pengolah data. 3) identifikasi pembiayaan Identifikasi pembiayaan meliputi identifikasi anggaran yang dibutuhkan oleh penyelenggara persandian di Pemerintah Provinsi Bali dalam periode waktu sntu tahun anggaran.
c.Menetapkan hasil identifikasi dan analisis pola hubungan komunikasi sandi melalui Peraturan Kepala Daerah, yang berisi entitas yang terhubung maupun yang tidak terhubung dalam pola hubungan komunikasi tersebut, serta tugas dan tanggung jawab masing-masing entitas terhadap fasilitas dan layanan yang diberikan.
3.Pengelolaan Dan Perlindungan Informasi Pengelolaan dan perlindungan informasi di Pemerintah Provinsi Bali meliputi hal-hal sebagai berikut: (TKS) meliputi identifikasi tempat yang digunakan sesuai dengan jenis (a) Fasilitasi penentuan tingkat kerahasiaan informasi berklasifikasi. (b) Pengelolaan dan perlindungan informasi publik yang dikecualikan/informasi berklasifikasi. 1) Pengelolaan informasi publik yang dikecualikan/informasi berklasifiknsi meliputi pembuatan, pemberian label, pengiriman, penyimpanan dan pemusnahan. a) Pembuatan Informasi Berklasifikasi 1.I. Pembuatan Informasi Berklasifikasi dilakukan oleh Pemilik Informasi atau Pengelola Informasi, dengan menggunakan sarana dan prasarana yang aman. Kriteria aman meliputi aman secara fisik, aman secarea administrasi, dan aman secara lojik (logical security). 1.2. Perangkat atau peralatan yang digunakan untuk membuat dan/atau mengkomunikasikan Informasi Berklasifikasi harus milik dinas dan hanya dimanfaatkan untuk kepentingan dinas. 1.3. Konsep Informasi Berklasifikasi tidak boleh disimpan dan harus dihancurkan secare fisik maupun lojik (logical security). 1.4. Dokumen elektronik berklasifikasi yang sudah disahkan disimpan dalarm bentuk yang tidak dapat diubah/dimodifikasi (read only). 1.5. Penggandaan dan/atau perubahan Informasi Berklasifikasi dilakukan harus dengan ijin dari Pemilik Informasi atau Pengelola Informasi. b) Pemberian Label Informasi Berklasifikasi Informasi Berklasifikasi harus diberi label sesuai dengan tingkat klasifikasi informasinya, bergantung pada bentuk dan media penyimpanannya. 1.1. Dokumen cetak: Label ditulis dengan cap (tidak diketik) berwarna merah pada bagian atas dan bawah setiap halaman dokumen. Jika dokumen tersebut disalin, cap label pada salinan harus menggunakan warna yang sama dengan warna cap pada dokumen asli 1.2. Surat elektronik; Label ditulis pada baris subject pada header surat elektronik. 1.3. Dokumen Elektronik: Label diberikan dalam metadata dokumen. Dokumen Elektronik yang akan dicetak atau disimpan dalam format .pdf dapat diberikan label pada header atau footer atau mengunakan watermark di setiap halaman termasuk cover. 1.4. Database dan aplikasi bisnis: Label diberikan dalam metadata sistem/aplikasi, 1.5. Media lain, seperti: cd, dvd, magnetic tape, harddrive, dsb. Label ditempelkan pada fisik media penyimpanan dan terlihat dengan jelas, kemudian media penyimpanan tersebut dibungkus lagi tanpa diberi label. Label tersebut juga harus muncul saat informasi yang tersimpan di dalamnya diakses. c) Pengiriman Informasi Berklasifikasi 1.1, Pengiriman dokumen elektronik berklasifikasi
i.Dokumen Elektronik berklasifikasi dikirimkan dengan menggunakan teknik kriptografi dan melalui saluran komunikasi yang aman. Contoh Dokumen elektronik dienkripsi dengan aplikasi enkripsi yang direkomendasikan oleh Lemsane. ii, Sebelum dikirim, harus dipastikan bahwa alamat tujuan benar dan hanya dikirimkan kepada alamat tujuan. Setelah menerima informasi tersebut, pihak penerima harus memberikan konfirmasi penerimaan kepada pengirim. 1.2. Pengiriman dokumen cetak berklasifikasi
i.Dokumen cetak berklasifikasi dikirim melalui kurir atau jasa pengiriman tercatat. ii. Dokumen cetak berklasifikasi dimasukkan ke dalam dua amplop. Amplop pertama dibubuhi alamat lengkap, nomor, cap dinas, dan cap yang sesuai dengan klasifikasi dan derajat kecepatan (kilat, sangat segera, segera, dan biasa). Selanjutnya amplop pertama dimasukkan ke dalam amplop kedua dengan tanda- tanda yang sama kecuali cap klasifikasi. iii. Semua dokumen cetak berklasifikasi yang dikirim dicatat dalam buku ekspedisi sebagai bukti pengiriman atau dibuatkan tanda bukti pengiriman tersendiri. d) Penyimpanan Informasi Berklasifikasi 1.1. Penyimpanan dokumen elektronik berklasifikasi
i.Lokasi penyimpanan Dokumen Elektronik berklasifikasi harus dilengkapi kendali akses untuk mencegah risiko kehilangan, kerusakan, dan manipulasi data ii. Database harus teruji baik secara lojik (logical maupun fisik sebelum operasional, dilengkepi pula dengan kendali akses dan prosedur operasional yang aan dan komprehensif. iii. Prosedur pengamanan Dokumen Elektronik berklasifikasi harus sesuai dengan klasifikasinya. iv. Dokumen Elektronik berklasifikasi harus diamankan menggunakan teknik kriptografi serta tidak boleh disimpan di dalam komputer, mobile devices, atau media penyimpanan pribadi. v, Penyimpanan Dokumen Elektronik berklasifikasi harus diduplikasi (backup) secara berkala. vi. Media penyimpanan Dokumen Elektronik berklasifikasi dilarang digunakan, dipinjam, atau dibawa ke uar ruangan atau kantor tanpa ijin Pengelola Informasi 1.22. Penyimpanan dokumen cetak berklasifikasi
i.Dokumen cetak berklasifikasi harus disimpan dalam brankas yang memiliki kunci kombinasi, atau media penyimpanan yang aman, minimal tertutup dari pandangan orang lain. ii. Dokumen cetak berklasifikasi harus diarsip secara khusus dengan tertib dan rapi sesuai prosedur arsip yang berlaku. e)PemusnahanInformasiBerklasifikasi I.I.Pemusnahan DokumenElektronikBerklasifikasi i.Melakukanpenilaianbahwainformasisudahtidaklagi digunakan. ii.Adanyausulanpemusnahan olehpejabatberwenang. iii,Pengelolainformasimemberikanpersetujuanuntuk melakukanpemusnahan. iv.PenerbitanSuratKeputusanPemusnahan. v.Melakukanpemusnahan dengan aplikasiyangaman dansudahdirekomendasikanolehLembagaSandi Negara vi.menandatanganiBASTPemusnahan I.2.PemusnahanDokumenCetakBerklasifikasi i.Melakukanpenilaianbahwainformasisudahtidaklagi digunakan; ii,Adanyausulanpemusnahan olehpejabatberwenang; iii.PengelolaInformasimemberikanpersetujuanuntuk melakukanpemusnahan; iv.PenerbitanSuratKeputusanPemusnahan; v.Melakukanpemusnahansecarafisiksesuaidengan ketentuanyangberlaku; vi.MenandatanganiBASTpemusnahan. 2)Perlindunganinformasipublikyangdikecualikan/informasi berklasifikasimeliputi: (a)Perlindunganfisikdilakukanmelaluikendaliaksesruang, pemasanganteralisdankunciganda,pemasanganCCTV. (b)Perlindunganadministrasi;dan Pelaksanaanperlindungan administrasidilakukandengan berpedomanpadakebijakan,standar, danproseduroperasional pengamananinformasipublikyangdikecualikan/informasi berklasifikasi. (c)Perlindunganlojik(logicalsecurity) (I)Perlindunganlojik(logicalsecurity)menggunakanteknik kriptografidansteganografiuntukmemenuhiaspeke: kerahasiaan,keutuhan,otentikasi,dannirpenyangkalan,
(2)Perlindunganlojik(logicalsecurity)yangmengeunakan teknikkriptografidansteganografiharusmemenuhistandar dandirekomendasikan olehBadanSiberdanSandi Nasional.
(3)Untukmenambahkeamanandatabaseterutama yang disimpan secaraelektronikbaikdiKomputerkhusus maupunserver,perluditambahkanperlindunganlojik antaralain: 1.1.Pemasanganfirewallpadajaringan datayang terhubungdiserver, .2.PemasanganToolsDetection, I.3.Pemasanganantivirus, I..Pengamanan/pemanfaatanuser/password, 1.5. Aplikasi keamananlainyang telahteruji kehandalannya.
(4)Dalam rangkapencegahandanpenanggulangan perlindunganlogic,bagian/seksiPersandianbekerjasama denganUnitPengelola TeknologiInformasidilingkup Pemerintah ProvinsiBalidenganpembinaan dariBadan SiberdanSandiNasional. Pengelolean dan perlinungaon inforrn.ad pub.lie /terbuka mealui penerapeon seruifiat eleketonik untuke envedia.an laynan keutuh.an, otentilead den anti penyangkala Penyelenggaraaon haring ormurikasi Sandi (KS) untul pengaranan inforrnei berklaifilei enerapen serpifikat elektroike an enkripsi pade inform berklaifikai 4.Pengelolean Surber Dea lersandian Pergeloln Surber Dar Pers.alien endiri ates Pengelol Surber Dey8 Manti Pergeloloan Sumber Daya Marus me liput I) Perencanan kebutu.an sum beer day.a fn.nu.id Perencanan ebutuha.n sober day fn.anus yang bertugas di bidang persaian disun engan rernperhti.an umnlah an lorn peter yang «dibutuhkn, Dalen egiatn pen.cane ind, begin/ski yang men.argasnipers.inn da pat enyuon Analii ban Keri.a a 'ormi Jab.tan Fungi.on1l Sandin.an erta nengajukeen uuln eebutuhen tersebut leepde flan Kepp wade Deereh enerbangen onpeteen umber day nan0. Pengerbeargon kornpten.i urn.beer day rrui. yang bertuge di bidang persndiaon diantaranya melaui Diklat urgtonal Sandiran (Pemnbentuan dn Penjenargon), Diklat Tekanis Sandi, Bir bingen TekniAitend/ Workshop/ Serinar terlit dergan feradian dee Teno.logi Inform.di rte bidang ilrn einya vane dibutuhan h, engelolean Saran de saran; feelola arena den fr ran.a rip-ti I) Pengelolan Materiil Sandi den haring Komni.di Sandi Pergeloloan terhadap Meteriil Sardi den haring onunil.i Sandi melipti d fenenuhen terh.deg le butuhn nteriils.ni yang an digunalan dalarn penyelengroan jarring orunii anhi eternal oleh Pererintah Provinsi ahi da pet difa hitai ole h fan Sib«er don Sandi Negara dengan mega uan perrmohoan epad Baden Sib«er Dan Santi Negara uad hail aalid kebutuhn b) Perenuhan lebutuhon nteriilnhi yang akn igun.an dale r penyelengarn jarring louriki sandi eud dengan anlii kbtuha c fenwirpeonn rnteii di (peradatn di den keunei itern sndi brdarken ketentun yang berlu ) Pengelolaan APL Pers.and inn Pengelolaan terhap APU Persandian rehiputi; a Perenuhan Apt er.lie pat dilakeul secare randiri dengan wail rrinta relonended dari eden Sibeer Den Sandi Negara atat dpt reengafukn perrohone peranfatan AP Peranhiaon epad Baden Sibenr Don Sandi Negara b Penyirpanan feyimpan.an Apt pees.alien ergan renerhatilean ryart- v8rat lean at% le (b) Kontra Penginderaan 1) Kontra Penginderaan dilakukan terhadap ruangan-ruangan yang digunakan oleh Pimpinan Pemerintah Daerah untuk penyampaian informasi berklasifikasi. 2) Kegiatan Kontra Penginderaan dilakukan melalui pemeriksaan fisik ruangan dengan memperhatikan barang-barang di dalam ruangan yang berpotensi menjadi peralatan surveillance. 3) Ruang Lingkup a) Unit pelayanan yang menyelenggarakan pengkoordinasian Kontra Penginderaan terhadap Pejabat Daerah dan pejabat lainnya adalah Bidang atau Seksi Persandian di dinas terkait. b) Pelaksana adalah seluruh pejabat/pegawai pada Bidang atau Seksi Persandian di dinas terkait dan Pengamanan yang secara teknis dan administratif memiliki tugas dan tanggung jawab langsung dalam pengkoordinasian Kontra Penginderaan terhadap Pejabat Daerah dan Pejabat lainnya. c) Penanggung jawab pelayanan adalah Kepala Dinas yang membawahi Bidang atau Seksi Persandian di dinas terkait. d) Pengguna pelayanan adalah Pejabat Daerah dan Pejabat Lainnya. e) Keluaran (output) pelayanan adalah dokumen dan produk naskah dinas kegiatan Kontra Penginderaan. f) Kemanfaatan (outcome) pelayanan adalah terselenggaranya kegiatan Pejabat Daerah dan Pejabat lainnya dengan aman dari ancaman non fisik berupa penyadapan jaringan komunikasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang berkembang saat ini dan masa yang akan datang. 4) Prosedur Layanan a) Kegiatan Kontra Penginderaan dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu :
i.Secara periodik yaitu 2 kali dalam setahun, dan ii. Permintaan dari pejabat b) Kegiatan Kontra Penginderaan tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan ijin dari pejabat pemilik ruang kerja atau rumah dinas. c) Setelah proses pengajuan disetujui Tim akan mengatur jadwal pelaksanaan kegiatan Kontra Penginderaan dengan berkoordinasi dengan Tim BSSN, Penentuan jadwal ini bersifat rahasia hanya diketahui oleh Tim Kontra Penginderaan dan Pejabat pemilik ruangan, hal ini dimaksudkan agar proses Kontra Penginderaan berjalan lancar dan hasil yang di dapat lebih akurat. d) Setelah jadwal ditentukan, Tim akan melaksanakan kegiatan Kontra Penginderaan di ruang kerja atau rumah dinas secara menyeluruh di setiap sudut ruang atau tempat dimana dicurigai ada penyadap. Kegiatan ini berlangsung sampai I hari tergantung luas atau banyaknya ruangan. e) Analisis kegiatan Kontra Penginderaan dilakukan saat melangsungkan kegiatan dan setelah kegiatan. Tujuan analisis ini untuk mengetahui ada tidaknya alat penyadap di tempat tersebut yang terekam alat Counter Surveillance. (I)Lokasi penyimpanan APU Persandian harus dilengkapi kendali akses untuk mencegah risiko kehilangan, kerusakan, dan manipulasi.
(2)APU Persandian dilarang digunakan, dipinjam, atau dibawa ke luar ruang kerja atau kantor tanpa ijin dari Penanggung Jawab pengelola Materiil Sandi. c) Pemeliharaan Pemeliharaan APU Persandian dilaksanakan dengan melakukan perawatan dan perbaikan (bila ada kerusakan) sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, dapat untuk yang sinyal komunikasi berjalan tertib dan diinginkan melalui persandiandukungan5. Penyelenggaraan operasional pengamanan informasi Penyelenggaraan operasional dukungan persandian dilaksanakan Pemerintah Provinsi Bali, diantaranya: (a) Jamming I) Jamming merupakan kegiatan mengacak sehingga pelaksanaan rapat tersebut dapat menghindari tindakan-tindakan yang tidak pemanfaatan sinyal komunikasi peserta rapat. 2) Ruang Lingkup a) Unit pelayanan yang menyelenggarakan pengkoordinasian Jamming terhadap peserta rapat terbatas adalah Bidang atau Seksi Persandian di dinas terkait b) Pelaksana adalah seluruh pejabat/pegawai pada Bidang atau Seksi Persandian di dinas terkait dan Pengamanan yang secara teknis den administratif memiliki tugas dan tanggung jawab langsung dalam pengkoordinasian Jamming terhadap kegiatan rapat terbatas. c) Penanggung jawab pelayanan adalah Kepala Dinas yang membawahi Bidang atau Seksi Persandian di dinas terkait d) Pengguna pelayanan adalah Pejabat Daerah dan Pejabat Lainnya. e) Keluaran (output) pelayanan adalah dokumen dan produk naskah dinas kegiatan Jamming. f) Kemanfaatan (outcome) pelayanan adalah terselenggarany jamming terhadap rapat terbatas pejabat daerah dan pejabat lainnya di Pemerintah Provinsi Bali dengan aman dari ancaman non fisik berupa penyadapan jaringan komunikasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang berkembang saat ini dan masa yang akan datang. 3) Proseur Layenen a) Kegiatan Jamming dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu
i.Secara periodik yaitu 1 kali dalam sebulan, dan ii. Permintaan dari pejabat b) Kegiatan jamming tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan ijin dari pejabat pemilik ruang rapat. c) Setelah mendapatkan ijin, Tim akan melaksanakan kegiatar jamming di ruang rapat terbatas pejabat daerah dan pejabat lainnya di Pemerintah Provinsi Bali. Kegiatan ini berlangsung sampai dengan rapat tersebut selesai.
(1)LP2T berisi tentang hasil pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan teknis termasuk hasil kegiatan pengawasan dan evaluasi yang menggambarkan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Persandian selama satu tahun.
(2)Mengoordinasikan penyiapan bahan dan melaksanakan penyusunan LP2T.
(3)LP2T Pemerintah Provinsi Bali disampaikan kepada BSSN. 7.Koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan bidang persandian, unit kerja persandian di Pemerintah Provinsi Bali dapat melaksanakan koordinasi dan/atau konsultasi ke BSSN, perangkat daerah terkait maupun antar pemerintah daerah lainnya.
8.Sarana dan Prasarana Operasional Persandinn Adapun sarana prasarana yang disediakan dalam menyelenggarakan operasional persandian antara lain sekurang-urangnya ' 1) Mempunyai tempat kegiatan persandian yaitu
a.Tempat kegiatan administrasi persandian
b.Tempat kegiatan persandian yang juga disebut Kamar Sandi (KASA) 2) Mempunyai peralatan sundi yang disediakan atau di rekomendasikan oleh Lembaga Sandi Negara 3) Jaringan internet dan jaringan komunikasi 4) Peralatan pendukung lainnya yang diperlukan GUBERNUR BALI, MADE MANGKU PASTIKA