a.menyelenggarakan pengkajian program kerja Sekretariat dan Badan;
b.menyelenggarakan koordinasi dan menghimpun bahan kebijakan teknis di bidang penanggulangan bencana, yang dilaksanakan oleh Bidang-Bidang;
c.menyelenggarakan perencanaan dan pelaporan;
d.menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Badan;
e.menyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai Badan dan UPT;
f.mengkoordinasikan kajian dan pelaksanaan analisis jabatan dan pengukuran beban kerja;
g.menyelenggarakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan Badan;
h.menyelenggarakan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Badan serta UPT;
i.menyelenggarakan koordinasi penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang- undangan lingkup Badan;
j.menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan bahan Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Perjanjian Kinerja, serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) lingkup Badan;
k.menyelenggarakan koordinasi dan mengolah bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Badan;
l.menyelenggarakan koordinasi dan pengkajian bahan verifikasi, bahan rekomendasi dan pemantauan terhadap jdih.baliprov.go.id permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial di bidang penanggulangan bencana;
m.memimpin seluruh kegiatan Sekretariat;
n.menyusun langkah penyempurnaan kegiatan;
o.menyelenggarakan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPT;
p.menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
q.menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Sekretariat dan Badan;
r.membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
s.menilai prestasi kerja bawahan;
t.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku; dan
u.melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Pelaksana Badan.