a.penyelenggaraan dan pengoordinasian program kerja Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk atasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.penyelenggaraan dan pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, tata usaha, umum, perlengkapan dan rumah tangga serta kearsipan berdasarkan perundang- undangan;
c.penyelenggaraan dan pengoordinasian prumusan dan pelaksanaan kegiatan penghimpunan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan, dokumentasi serta pengolahan data dan informasi bidang umum dan kepegawaian;
d.penyelenggaraan dan pengoordinasian pelaksanaan urusan keprotokolan, koordinasi dengan instansi terkait sesuai bidang tugasnya serta pelayanan hubungan masyarakat;
e.penyelenggaraan dan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pelayanan ruang pimpinan, tamu pimpinan, upacara dan rapat dinas;
f.penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan perjalanan dinas dan operasional rumah tangga dinas;
g.penyelenggaraan dan pengoordinasian kegiatan kebersihan, ketertiban, kenyamanan ruangan dan halaman kantor, disiplin pegawai serta pengamanan di lingkungan badan;
h.penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan data pegawai serta formasi pegawai, mutasi pegawai, menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan registrasi Pegawai Negeri Sipil serta pengarsipan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan badan;
i.penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional bidang umum dan kepegawaian;
j.penyelenggaraan dan pengoordinasian pengaturan pelaksanaan tugas berdasarkan prioritas agar tugas dapat diselesaikan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
k.penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi tugas dengan cara konsultasi, kunjungan kerja, sosialisasi dan bimbingan teknis;
l.penyelenggaraan dan pengoordinasian perencanaan kegiatan program kerja pertahun anggaran Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
m.penyelenggaraan dan pengoordinasian urusan surat menyurat, perpustakaan dan kearsipan, urusan perlengkapan rumah tangga, urusan perjalanan dinas, urusan protokol, administrasi kepegawaian;
n.penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan organisasi dan tatalaksana serta analisis jabatan dan evaluasi kelembagaan;
o.penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Wakil Direktur Umum dan Keuangan secara berkala dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Umum dan Kepegawaian;
p.penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
q.penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan
r.penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.