( l) Pemerintah Daerah melaksanakan penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, bagi pasien atau masyarakat di Daerah yang terinfeksi Covid-19.
(2)Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada RSUD Banten atau Rumah Sakit lainnya dan/atau tempat atau fasilitas lainnya yang ditunjuk Pemerintah sesuai dengan SOP penanganan Covid - 1 9 .
(3)Setiap tenaga kesehatan dan non kesehatan yang ditugaskan di rumah sakit yang ditunjuk dapat memperoleh pembayaran jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
a.peningkatan kesadaran dan peningkatan ketaatan;dan
b.penerapan sanksi.
(2)Peningkatan kesadaran dan peningkatan ketaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a dapat dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait sesuai dengan urusan dan tugas.
(3)Penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (!) huruf b diberlakukan apabila peningkatan kesadaran dan peningkatan ketaatan tidak diindahkan.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional penegakan diatur dalam Peraturan Gubernur.