Setiap pengelola, penyelenggara dan/atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai berikut:
a.sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19;
b.menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
c.melakukan upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas;
d.mengupayakan pengaturan jaga jarak;
e.melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
f.menegakkan kedisplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
g.memfasilitasi deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).