menetapkan Peraturan Gubernur Banten tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019; Mengingat :
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
5.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 68);
6.Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2018 Nomor 52); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2019. Pasal I Lampiran II Peraturan Gubernur Banten Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Provinsi Banten Tahun 2018 Nomor 52) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Banten. Ditetapkan di Serang pada tanggal 17 September 2019 GUBERNUR BANTEN, ttd WAHIDIN HALIM Diundangkan di Serang pada tanggal 17 September 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, ttd AL MUKTABAR BERITA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2019 NOMOR 26 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd AGUS MINTONO, SH. M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19680805 199803 1 010 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 26 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2019 RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS
a.Perjalanan Dinas Dalam Daerah : No. Uraian Tarif (Rp.) Ketua Wakil Ketua Anggota I Uang Harian 1.950,000 1,750,000 1,450,000 II Penginapan 1,000,000 1,000,000 1,000,000 III Representasi 100,000 100,000 100,000 IV Transportasi 1 Kota Serang 100,000 100,000 100,000 2 Kabupaten Serang
a.Ibukota 350,000 350,000 350,000
b.Wilayah Lainnya 410,000 410,000 410,000 3 Kota Cilegon 350,000 350,000 350,000 4 Kab. Pandeglang
a.Ibukota 350,000 350,000 350,000
b.Wilayah Lainnya 410,000 410,000 410,000 5 Kabupaten Lebak
a.Ibukota 410,000 410,000 410,000
b.Wilayah Lainnya 550,000 550,000 550,000 6 Kota Tangerang 490,000 490,000 490,000 7 Kab. Tangerang 490,000 490,000 490,000 8 Kota Tangerang Selatan 490,000 490,000 490,000
b.Perjalanan Dinas Luar Daerah : No. Tujuan Uraian Tarif (Rp.) Ketua Wk. Ketua Anggota 1 DKI Jakarta Uang Harian 3,900,000 3,100,000 2,900,000 Transportasi 550,000 550,000 550,000 Penginapan 3,500,000 3,500,000 3,500,000 Representasi 200,000 200,000 200,000 2 Jawa Barat/ Bandar Lampung Uang Harian 3,900,000 3,100,000 2,900,000 Transportasi 850,000 850,000 850,000 Penginapan 3,500,000 3,500,000 3,500,000 Representasi 200,000 200,000 200,000 3 Luar Wilayah Provinsi Lainnya Uang Harian 3,900,000 3,100,000 2,900,000 Penginapan 3,500,000 3,500,000 3,500,000 Representasi 200,000 200,000 200,000 Sewa Kendaraan Pimpinan 800,000 - Transportasi dari tempat kedudukan ke Bandara PP 490,000 Transportasi dari Bandara Tujuan ke Tempat tujuan PP 490,000 Transportasi PP (Sesuai harga berlaku). Tiket Pesawat/Alat Transportasi lainnya. Paling banyak sebesar Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah) Paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) 4 Luar Negeri Disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan GUBERNUR BANTEN, ttd WAHIDIN HALIM Salinan sesuai dengan asliya Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd AGUS MINTONO, SH. M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19680805 199803 1 010UM,