1.Daerah adalah Provinsi Banten.
2.Gubernur adalah Gubernur Banten.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
5.Pimpinan DPRD yang selanjutnya disebut Pimpinan adalah pejabat Daerah yang memegang jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Anggota DPRD yang selanjutnya disebut Anggota adalah pejabat Daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Alat Kelengkapan DPRD adalah alat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan tentang Tata Tertib DPRD.
8.Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Provinsi Banten.
9.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Provinsi Banten selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
11.Kunjungan Kerja adalah pelaksanaan kunjungan DPRD dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya.
12.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan Dan Anggota.
13.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota dalam menghadiri dan mengikuti rapat dinas.
14.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
15.Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
16.Tunjangan Keluarga adalah tunjangan yang diberikan kepada 1 (satu) orang istri atau suami yang sah dan 2 (dua) orang anak kandung Pimpinan dan Anggota.
17.Masa Reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung DPRD.
18.Pengawasan adalah fungsi DPRD yang diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
19.Tunjangan Komunikasi Intensif yang selanjutnya disingkat TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota.
20.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu dan dibayarkan sekaligus.
21.Biaya Riil adalah Biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
22.Orientasi Pelaksanaan Tugas bagi Anggota DPRD yang selanjutnya disebut Orientasi adalah suatu proses pengenalan mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Anggota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
23.Pendalaman Tugas adalah peningkatan kemampuan pelaksanaan tugas Anggota dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan politik dalam negeri.
24.Tenaga Ahli Fraksi adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu yang mendukung tugas fraksi.
25.Kelompok Pakar atau Tim Ahli adalah sejumlah tertentu pakar atau ahli yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRD.
26.Dana Operasional Pimpinan DPRD yang selanjutnya disebut DO adalah dana yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua dan Wakil Ketua DPRD.
27.Kemampuan Keuangan Daerah adalah klasifikasi suatu Daerah untuk menentukan kelompok kemampuan keuangan Daerah yang ditetapkan berdasarkan formula sebagai dasar penghitungan besaran TKI, Tunjangan Reses, dan DO.
28.Hari adalah hari kerja.