Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp 1 .929 . 107.02 1 .000,- (satu trilyun sembilan ratus dua puluh sembilan milyar seratus tujuh juta dua puluh satu ribu rupiah), yaitu Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat. Pasal IO ( 1) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 direncanakan sebesar Rp 1.929.107.021.000,- yang terdiri dari Dana Perimbangan Rp 1.929.107.021.000,-
(2)Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas:
a.Insentif Fiskal
b.Dana Bagi Hasil (DBH)
c.Dana Alokasi Umum (DAU)
d.Dana Alokasi Khusus (DAK) Pasal ll Lain-Iain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp. 1.116.000.000,- yang terdiri Pendapatan HibahRp. 1 . 116.000.000,-