Anggaran Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d direncanakan Rp 235.674.680.000,- (dua ratus tiga puluh lima milyar enam ratus tujuh puluh empat juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) berkurang (Rp56.000.000.000),- sehingga menjadi Rp 179.674.680.000,- (Seratus tujuh puluh Sembilan milyar enam ratus tujuh puluh empat juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) 10 Ketentuan lampiran Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor I Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini https://jdih.bengkuluprov.go.id g Pasal ll Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu. Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 16 April 2025 GUBERNUR BENGKULU, Ttd, H. HELMI HASAN Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 16 April 2025 Pi. SEKRBFARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU, Ttd, H. HERWAN ANTONI BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2025 NOMOR IO Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, A , M.H k #nan, S.H Hen Pem£ Tk. ] NIP. 19750825 200502 1 005 https://jdih.bengkuluprov.go.id