Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2023
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual. Mengingat Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan I£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); 2. 3
BAB II
( 1) Pemerintah Daerah menerapkan SAP Berbasis Akrual.
( 1) Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan memuat penjelasan atas unsur- unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan.
BAB III
Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan dan Kebijakan Akuntansi Akun dituangkan dalam Dokumen Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
BAB IV
Dokumen Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disusun dengan sistematika penulisan sebagai berikut :
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dimulai pada saat Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Peraturan Gubernur Bengkulu Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2014 Nomor 25) dan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 25 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015 Nomor 45), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu. Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 25 Agustus 2023 GUBERNUR BENGKULU, ttd, H. ROHIDIN MERSYAH Diundangkan di Bengkulu Pada tangga1 30 Agustus 2023 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU ttd, H. HAMKA SABRI BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2023 NOMOR : 14 aIAB ian aslinya 0 HUKUM rAN, S.H., M.HDR q: ,a Tk.I 0825 200502 1 005
Membuka PDF…