menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Bengkulu; Mengingat : l. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); Undang-Undang Nomor 2a Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (I*mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggunglawab Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aao6l; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambah an l*mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia nomor 4844); 2. 3. 4. 5. F*,il] 6. 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Fusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 2854);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O05 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); 1O. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); I 1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 14O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.Peratrrran Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO6 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 201 1 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
16.Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedomern Pengelolaan Keuangan Daerah yang teiah be berapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 1 Nomor 310);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 201 1 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2OL2 tentarig Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2O11 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2072 Nomor 540);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2O14 tentang Pemben tukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 32); 2O. Peraturan Daerah Provinsi Nomor 6 Tahun 20O7 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2O07 Nomor 6); MEMUTUSKAN: MCNetaPKan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU.