4.Kabupatcn/Kolr adalah Pemerintaian Kabupatcn/Kota di Provinsi Bengkulu.
5.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Bengkulu.
6.Benih Unggul Tanaman Perkebunan adalah bcr-iih 1-ar-rg diproduksi dari varietas unggul tanaman perkebunan:
7.Benih Unggul Lokal Tanaman Perkebunan adalah benih yarg diproduksi dari varietas unggul loka1 tanarnajl perkebunan;
8.Renih Sumber adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk rnemproduksi ber]ih yang merupakan kelas kelas benih meliputi benih inti, benih penjenis, benih dasar dan beDih pokok;
9.Dinas Perkebunan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Ber]gkulu yarlg menangani u.Lisan pemerintahan bidang perkebunan.
10.Balai Pengujian dan Pengawasan Mutu Benih yang selanjutnya disingkat BP2MB adalah Unit Kerja Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
11.Sertifikasi Benih adalah serarlgkaian perreriksiian darl/ atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat benih.
12.Sertifikat Benih adalair keterangan tentang pemenuhan/ telah memenuhi pcrsyaraaan muiu yang diberikan oleh iembaga sertifikasi pada kelompok benih tang disertilikasi.
13.Sertifikasi Sistem Manqiemen Mutu adalatr proses yang nrenjamin baiwa sisLen fitanajemen diterapkan untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi dalam hal mutu.
14.Rekomendasi adalah keterangarn tertuiis yang dikeluarkan oleh instansi penyelenggara pengawasan dan sertifikasi ber.rih.
15.Standar Mutu Benih Bina adalah spcsifikasi teknis benih yang baku mencakup mutu genetik, fisik, lisiologis dan/atau kesehatan benih.
16.Produsen Benih Bina adaiah perseorangan, badan usaha, badan hukum atau i4stansi pemerintah yaig melalo-rkarr proses produksi benih.
17.Peredaran adalah serzingkaian kegiatan dalam raigka penyaluran benih dari lokasi produksi ke lokasi pemasaran darr I at^). kcpada masyara hat.
18.Peng:rwasal .rdalah kegiatan pemeriksaan yarrg dilaliukan secara berkaia dan/atau sewaktu-waktu diperlukan terhadap dokumen, proses produksi dan/atau benih yarg beredar untuk mengetahui kesesuaian mutu dan data launnya dengal label dan st mdar mutu bcnih yang ditetapkan. 1q. Pengawas Benih Tanaman yang seianjutn]'a disebut sebagai PBT adalah jabat-an yang rncmpunlai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan \r,ewenang untuk melakukan kcgiatan pengalvasal benih tanaman yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewaiiban seczrra penuh yang diberikan oleh pejabat yang berlr'enang;
20.Varietas Talzrmern adalah sekelompok tanamal dari suatu ienis atau spesies yang drtaldai oleh bentuk tanaman, pcrttlmbuhan tanaman, daun, hunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yrng dapat membedakan dari jenis alou spesies ycng sam3 oieh sekurang-kurangnya satu sifat yang menenrukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan;
21.Varietas Unggul T:rnaman Perkebunan adalah varietas tanaman perkebunan yang teiah dilepas oieh Menteri;
22.Varietas Lokal Tanaman Perkebunan adalah varietas tanaman perkebunan yang telah berkembang dan beradaptasi baik pada iokasi tertenlu; 23- Varietas Unggui lrkal 'lanaman Perkebunal adalah varietas tanilman perkebulajr 1'alg dipcrolch dari hasil seleksi populasi varietas lokal tanaman perkebunan dan diluncurkan oleh Direktur .Jenderal Perkebunan atas nama Menteri; 1- BAR It MAKSUD DAN TUJUAN, Peraturan Gubernur ini se.tihkasi, pengawasalr perkebunan di daerah.