Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur Bengkulu ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu. Ditetapkan di Bengkulu Pada tanggal 13 Agustus2021 GUBERNUR BENGKULU, ttd. H. ROHIDIN MERSYAH Diundangkan di Bengkulu Pada tanggal 13 Agustus 2021 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU, ttd. H. HAMKA SABRI BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2021 NOMOR 23 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA, SUPRA Si,H. M.H Pembina tama Muda NIP. 19681 21 199303 1 002 http://jdih.bengkuluprov.go.id