DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Dicabut

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 29 Tahun 2014

Nomor
29
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
57

Ringkasan

Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah mencakup tata cara penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan dan akuntansi, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Rancangan Peraturan Gubernur tentang APBD dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari : a. Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja, dan pembiayaan. b. Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan: c. Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah; d. Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan; e. Daftar piutang daerah; f. Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; g. Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; h. Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain; i. Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; j. Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; k. Daftar dana cadangan daerah; dan l. Daftar pinjaman daerah.

Isi peraturan

Teks57PDFHirarki

Memuat teks peraturan…