1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.Daera}l adalah Provinsi Bengkulu
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Begkulu.
4.Kementerian adalah Kemenierian Dalam Negeri Republik Indonesia.
5.Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.
7.Dewan Perwakilan Ra\yat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Provinsi Bengkulu.
8.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintali Pror,'iasi Bengkulu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seiuas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahal Provinsi Bengkulu yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan aset yang berhubungan dcngan hak dan kewajiban daerah tersebut dalarn kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
10.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan Gubernur.
12.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnl'a disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Provinsi Bengkulu yang bertanggungjawab kepada Gubemur dan membaniu Gubemur dalam penyelenggaraan pemerintahan selaku pengguna anggaran yang terdiri dari Sekretariat Daerah/ Sekretariat Dewan/ Dinas / Badan/ Kantor ll*mbaga Teknis Daerah.
13.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Gubernur yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakal keseluruhan pengelolaan keuangan daerah dan mempunyai kewajiban menyampaikan pertanggungiawaban atas pelaksanaan kewenangan tersebut kepada DPRD Provinsi Bengkulu.
14.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Pejabat yang ditunjuk Gr-rbernur mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umlrm daerah.
15.Satuan Kerja Pengeloia Keuangan Daerah yang selaljutnl'a disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Provinsi Bengkulu yang melaksanakan pengeloia APBD.
16.Kepala SKPKD adalah Kepaia Biro Pengelolaan Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai BUD.
17.Bendahara Umum Daerah yang seianjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
18.Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggar€rn untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
19.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah pada Pemerintah Provinsi Bengkulu.
20.Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD.
21.Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat pada SKPD yang dibcri kuasa untuk melaksanakan scbagian kevt enangan pengguna anggaran da-lam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
22.Pejabat Fenatausahaan Keuangan SKPD/SKPKD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD/SKPKD adalah pejabat pada SKPD/SKPKD yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD/SKPKD.
23.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
24.Ber:dehara Penerimaan adalah pejabat fungsional paCa SKPD yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkal, menatausahakan, dan daerah dalammerrpertanggungiawabkan uang pendapatan rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional pada SKPD yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungiawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menf impan, rnembavarkan, menatausahakan dan mempertanggungiawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada unit keda SI(PD. 25. 26. 27. 24. '29 - 30. 31. Entitas pelaporan adalal unit pemerintahan pada Pemerintah Provinsi Bengkulu yang terdiri atas satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggunglawaban ben:pa laporan keuangan. Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang pada Pemerintah Provinsi Bengkulu dan oleh karenanya "l'a,jib menyelenggarakan akuntansi dan men)'usun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Unit kerja adaiah bagian dari SKPD yang meiaksanakan satu atau beberapa program. Sistem adalah suatu jaringan kerja dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan, untuk meiakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan suatu sasaran tertentu. Prosedur adalah perincian langkah-langkah dari sistem dan rangkaian kegiatan yang saling berhubungan erat satu sama lainnya untuk mencapai tujuan tertentu Rencana Pernbaegunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Provinsi Bengkuluuntuk periode 5 (lima) tahun. Rencana Perabangunan Tahunan Daerah, sclanjutny-a disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencaraan Provinsi Bengkulu untuk periode 1 (satu) tahun. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim pada Provinsi Bengkulu yang dibentuk dengan keputusan Gubernur dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Gubernur dalarn rangka pen,'Lrsunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen pada Pemerintah Provinsi Bengkuiu yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
36.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokel batas maksimal a:rggaran pada Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penlrusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan darl penganggaran pada Pemerintah Provinsi Bengkulu yang berisi rencana pendapatan dan rencana belanja program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan APBD. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju. 34. 10 a') 35. 37. 38.
39.Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah rencana keq'a dan anggaran badan/dinas/biro keuangan selaku Bendahara Umum Daerah. 4O. Prakiraan Maju (forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
41.Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
42.Pengangganan Terpadu (unifi.ed budgeting) adalah pen5rusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seiuruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana.
43.Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan dibidang teftentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembalgunan nasional.
44.Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dal kewajiban se8ap tingkatan danr/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.
45.Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
46.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit ke{a pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program da;r terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya balk yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatal <ian teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barangljasa.
47.Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan. 50. Keluaran (outputl adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendu-kung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya kcluaran dari kcgiatan-kegiatan daiam satu program. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaral daerah. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyirnpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung scluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. 48. 49. 51.
52.Uang Daerah adalah uang yang dikuasai oleh BUD.
53.Uang Persedian (UP) adalah sejumlah uang yang disediakan untuk SKPD dalam melaksanakan kegiatan operasional kantor sehari-hari.
54.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
55.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
56.Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
57.Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai keka-vaan bersih.
58.Surpius Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
59.Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang anta!'a pendapatan daerah dan belanja daerah.
60.Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali danlatau pengeluaran yalg akan diterima kembali, balk pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
61.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang seianjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
62.Pinjarr:.an Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima maafaat yang bernilai uang Cari pihak lain sehingga .daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
63.Piutang Daerair adalah jumlah uang ,'ang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pe{anjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang- undangan atau akibat lainnya yang sah.
64.Utang Daerah adalah jumiah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah dan/atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
65.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
66.Investasi adalah penggunaar aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
67.Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ciitetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerLls yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
68.Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
69.Naskah Perjarjian Hibah Daerah selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara pemerintah daerah dengan penerima hibah.
70.Organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama dan kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nacional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila teremasuk organisasi non pemerintahan yang bersifat nasional dibentuk berdasarkan ketentuan perundang- undangan.
71.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pcndapatan cian belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggar€rn.
72.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yalg selanjutnya disingkat DPA-PPKD adalah dokumen pelaksanaan anggaran Sekretariat Daerah selaku Bendalara Umum Daerah.
73.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD yang selaljutnya disingkat DPPA-SKPD adalah dokumen yang memuat perubahan pendapataa dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran.
74.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan yang selanjutnya disingkat DPAL adalah dokumen yang memuat sisa belanja tahun sebelumnya sebagai dasar pelaksanaan anggaran tahun berikutnya.
75.Kegiatan Tahun Jamak adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jarnak.
76.Anggaran Kas adalah dokumen perkiraal arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatu,r ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode.
77.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
78.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkar oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/ bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
79.SPP Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. -10_
80.SPP Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP- GU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang bersifat pengisian kembali (reuoluing).
81.SPP Tambahan Uang Persediaan vang selanjutnya disingkat SPP-TU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak.
82.SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah keda lainnya yang dokumennya disiapkan oleh PPIK dan pembayaran gaji tiengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu.
83.Surat Perintah Membayar yang selanjutn5ra disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA/DPPA-SKPD.
84.Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pcngguna anggaranl kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban beban pengeluaran DPA/DPPA- SKPD yang dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan operasional kantor sehari-hari.
85.Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selaniutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA/DPPA-SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti uang persediaan yang telah dibelanjakan.
86.Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yarrg selanjutny-a disingkai SPM TU adaiah dokumen yang diterbitlan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA/DPPA-SKPD, karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah uang persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
87.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh penggtrna anggaran / kuasa pengguna allggaran untr-rk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA/DPPA-SKPD kepada pihak ketiga.
88.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
89.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 9O. Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang y".ng nj/ata dan pasti jumlahnya sebagai akitrat perbuatan melawan hukum balk sengaja maupun lalai. _11_
91.Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oieh PerangkatKementerian / Lembaga / SatuanKerj a Daerah/Institusi lainnya _yang prosesnyadimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
92.Peny,-edia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/ Jasa Lainnya.
93.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun ridak berwrrjud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oieh Pengguna Barang.
94.Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh yangberhubungan dengan pelaksanaan bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
95.Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional 1,'angmembutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
96.Jasa Lainnya acialah jasa yang membutuhkan kemampuantertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalamsuatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usahauntuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaandan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaalPekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.
97.Badar: Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah SKPD/unit kcda pada SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaal bararrg dan/ atau jasa yang dijuaf tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi