10.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan per€Lngkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Ll.Rencana kerja Perangkat Daerah yang selanjutrrya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
12.Anggaran pendapatan dan belanja daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
13.Kebijakan umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yaflg memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. ( v http://jdih.bengkuluprov.go.id
14.Rencana kerja dan anggaran yang selanjutnya disingkat RKA ada-lah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rertcana belanja program dan kegiatan Perangkat Daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penjrusunan APBD.
15.Rencana kerja adalah dokumen rencana yang memuat prograrn dan kegiatan yang diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan, dalam bentuk kerangka regUlasi dan kerangka anggaran.
16.Kerangka regulasi, adalah sekumpulan pengaturan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam bentuk perundang- undangan untuk mencapai sasaran hasil pembangunan, sebagai bagian integral dari upaya pembangunan daerah secara utuh. l7.Kerangka allggaran adalah rencana kegiatan pengadaan barang maupun jasa yang akan didanai APBD untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.
18.Kerangka pendanaan, adalah program dan kegiatan yang disusun untuk mencapai sasaran hasil pembangunan yang pendanaElnnya diperoleh dari anggaran pemerintah/daerah, sebagai bagian integral dari upaya pembangunan daerah secara utuh.
19.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
20.Misi adalah rumusan Ltmum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
21.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
22.Kebljakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan. + W http://jdih.bengkuluprov.go.id
23.Progfam adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah atam ma$yarakat, yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah. Z4.KegSata,n adalah bagran dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa Perangkat Daerah sebagai bagian dari pengapaian sasaran terukur pada suatu program, dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan (inputl untuk menghasilkan keluaran {outprttl dalam bentuk barang/jasa.
25.Kegiatan prioritas adalah kegiatan yang ditetapkan untuk mencapai secara langsung sasaran program prioritas. 26.Prakiraem maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun-tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan, guna memastikan kesinambungan kebijakan yang telah disetqiui untuk setiap prograrn dan kegiatan. 27.1{rneqa adalah keluaran/hasil dari keg1atan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggara.n dengan kuantitas dan kualitas yang terukur. 28.Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif danlatant kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, daurt/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan.
29.Sasaran adalah target atau hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan. 3O. Keluaran (outpufl adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan, yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tqjuan program dan kebijakan. { tY http://jdih.bengkuluprov.go.id
31.Hasil {outmnel adalah segala sesuatu yang rnenceffininkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
32.Tim Evaluasi dan Penganrasan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat TEPRA adalah Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran Pemerintah Provinsi Bengkulu yang terdiri dari Tim Koordinasi dan Tim Sekretariat.
33.Sistem Monitoring dan Evaluasi yang disebut SISMONTEP adalah Sistem Monitoring dan Evaluasi Penyerapan Anggaran pada Pemerintah Pusat dan Daerah.
34.Pejabat Penghubung adalah Pejabat Pimpinan Tinggt yang ditunjuk oleh Gubernur Bengkulu sebagai penangggungiawab pelaporan evaluasi dan pengawasan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu kepada TEPRA Pemerintah Pusat.