Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1969
- Nomor
- 2
- Tahun
- 1969
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan azas- azas dan dasar-dasar pokok mengenai pengusahaan dan penyelenggaraan angkutan laut dengan memperhatikan peningkatan efisiensi kerja dari pada aparatur angkutan laut serta segala kegiatan usaha yang bersifat menunjang kegiatan angkutan laut; Mengingat:
Pertimbangan tentang tersedia atau tidaknya ruangan kapal niaga Indonesia akan diperhatikan secara lebih khusus dalam hal izin-izin kepada kapal-kapal berbendera negara sahabat yang tidak melakukan pelayaran tetap. Pasal 9. Pasal ini hakekatnya menegaskan berlakunya azas kabotase dalam pelayaran nusantara yang merupakan kelaziman di dunia internasional, hal mana berarti bahwa penyelenggaraan pelayaran nusantara hanya dapat dilakukan oleh kapal-kapal yang berbendera Indonesia. Pasal 10. Untuk menjamin terselenggaranya angkutan laut di seluruh kepulauan Indonesia sebagai suatu sistim jaring-jaring angkutan yang dapat melayani perdagangan dan mendorong perkembangan ekonomi nasional maka penyelenggaraan pelayaran nusantara harus didasarkan pada sistim pelayaran tetap dan teratur. Penyelenggaraan pelayaran tetap dan teratur tersebut perlu didasarkan pada suatu pola trayek angkutan laut yang mencerminkan pola perdagangan dan arah perkembangan ekonomi negara kepulauan Indonesia. Sedangkan bagi penyelenggaraan angkutan ke/dari luar negeri oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya ditetapkan pedoman yang disesuaikan dengan perkembangan perdagangan luar negeri Indonesia. Pola trayek angkutan laut nusantara seperti dimaksud di atas harus menunjukkan pula korelasinya yang jelas dan lancar dengan penyelenggaraan pelayaran lokal dimana kapal-kapal lokal tersebut berfungsi sebagai kapal-kapal feeder dan dengan penyelenggaraan pelayaran luar negeri dalam rangka kelancaran angkutan impor dan ekspor. Untuk menjamin terlaksananya angkutan laut secara menyeluruh, terutama dalam mengatasi kebutuhan yang mendesak, kepada perusahan-perusahaan pelayaran dapat diwajibkan untuk melayani suatu atau beberapa trayek pelayaran. Bahkan oleh Pemerintah cq. Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya dapat ditetapkan bahwa penyelenggaraan pelayaran dilakukan dalam bentuk gabungan atau kesatuan operasioneel. Pasal 11. Dalam rangka usaha peningkatan ekspor dan perkembangan ekonomi nasional pada umumnya, maka peranan angkutan laut ke dan dari luar negeri mempunyai arti yang penting. Ketergantungan kepada kapal-kapal asing dalam pengangkutan barang-barang ekspor dan impor dirasakan memberatkan neraca perdagangan/pembayaran luar negeri Indonesia. Oleh karena itu perlulah diadakan pembinaan yang bersifat mendorong pertumbuhan dan perkembangan armada pelayaran luar negeri Indonesia, dengan jalan kapal-kapal niaga Indonesia yang menyelenggarakan pelayaran (fair share) dari volume muatan perdagangan luar negeri Indonesia, satu dan lain dengan tetap memperhatikan kemampuan yang riil serta effisiensi perusahaan dan service. Penyelenggaraan pelayaran luar negeri pada dasarnya dilandaskan pada sistim pelayaran tetap dan teratur untuk menjamin tingkat freight yang layak dan stabil serta tersedianya ruangan angkutan secara tetap dan teratur. Untuk mengatasi kebutuhan angkutan pelayaran luar negeri yang tidak dapat dipenuhi dengan kapal-kapal liner terutama angkutan barang-barang bulk, dapat dilakukan dengan kapal-kapal yang menyelenggarakan pelayaran tidak tetap.
Gudang laut yang berfungsi sebagai gudang transit pada hakekatnya tidak dapat dipisahkan dari pada kegiatan operasioneel perusahaan pelayaran sehubungan dengan pekerjaan bongkar muat dari dan ke atas kapal. Diusahakannya gudang laut oleh perusahaan pelayaran adalah untuk dapat menjamin kelancaran bongkar muat yang dilakukan melalui gudang transit tersebut dan sehubungan dengan kebutuhan kecepatan keberangkatan kapal (quick dispatch). Hal ini mengurangi kemungkinan untuk adanya bongkar muat barang langsung dilambung kapal satu dan lain sesuai dengan syarat-syarat yang berhubungan dengan penggunaan/pengusahaan gudang-gudang laut. Walaupun pada dewasa ini gudang-gudang laut dimiliki oleh secara umum sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di pelabuhan setempat terbuka kemungkinan bagi usaha pelayaran untuk membangun gudang alut. Pasal 13. Dalam melaksanakan perizinan terhadap usaha angkutan laut dan segala aspeknya Menteri berpedoman pada azas-azas pertimbangan untuk kepentingan nasional dengan selalu memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh Pemerintah. Azas tersebut dilaksanakan pula dalam bentuk pengawasan terhadap jalannya usaha. Selanjutnya dijadikan pula azas pertimbangan kemampuan investasi, kemampuan untuk mengembangkan usaha dan terjaminnya ketenteraman dan kesenangan kerja segenap tenaga manusia yang merupakan faktor produksi untuk mempertinggi effisiensi. Pasal 14. Penegasan dan penyesuaian tanggung jawab pengangkut kepada pemilik/penerima barang adalah didasarkan pada ketentuan perundang-undangan, perjanjian-perjanjian pengangkutan atau kelaziman-kelaziman internasional yang berlaku dibidang pelayaran. Penegasan ini diperlukan untuk menghindarkan keragu- raguan tentang tanggung jawab atas barang yang diangkut. Pada pokoknya tanggung-jawab tersebut disesuaikan dengan pekerjaan yang secara nyata atau sesuai dengan dikuasainya barang tersebut secara nyata oleh pihak yang bersangkutan. Sehubungan dengan hal terakhir maka dalam hal sesuatu perusahaan pelayaran mengusahakan gudang laut seperti yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), maka ia bertanggung-jawab atas barang-barang yang berada dalam budang laut yang dikuasainya itu. Pasal 15. Pasal ini menetapkan syarat-syarat tentang izin pengusahaan pelayaran nusantara. Penyelengaraan pelayaran nusantara diselenggarakan dengan menggunakan satuan kapal lebih dari 1 (satu) unit dengan jumlah minimal 3.000 m 3 isi kotor atu sama dengan ±1.100 BRT. Satuan-satuan kapal yang digunakan dalam pelayaran nusantara harus disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan nautis/teknis. Hal mana berarti bahwa kapal-kapal yang dapat digunakan untuk pelayaran nusantara adalah kapal-kapal yang berukuran di atas 500 m 3 isi kotor atau sama dengan di atas 175 BRT. Pasal 16. Cukup jelas. Pasal 17. Atas dasar kebutuhan mendesak akan keperluan pengangkutan yang tidak dapat dilayani oleh kapal-kapal pelayaran tetap misalnya adanya overflow barang, dapat diselenggarakan pengangkutan tidak tetap oleh perusahaan pelayaran nusantara. Pasal 18. Untuk menegakkan pembinaan yang sehat terhadap perkembangan Perusahaan-perusahaan Pelayaran Nasional maka kepada perusahaan pelayaran yang nyata-nyata tidak berhasil melakukan usahanya sebagaimana disyaratkan perlu segera diambil tindakan percabutan izin. Pasal 19. Pada dasarnya penyelenggaraan pelayaran lokal, pelayaran rakyat, pelayaran penundaan laut, pelayaran pedalaman, terusan dan sungai diarahkan untuk menunjang terselenggaranya angkutan laut yang bersifat setempat/daerah dan angkutan laut bagi kepulauan nusantara dimana jenis-jenis pelayaran tersebut terutama berfungsi sebagai peunjang untuk terselenggaranya pelayaran nusantara dan pelayaran luar negeri secara tetap dan teratur dalam rangka perkembangan perdagangan antara pulau dan perkembangan ekonomi nasional pada umumnya. Sifat dan bentuk pembinaan yang perlu diberikan bagi jenis pelayaran tersebut, perlu disesuaikan dengan keadaan setempat dan kebuthan perkembangan usaha yang bersangkutan. Pasal 20. Penyelenggaraan pelayaran samudera dekat sebagai termaksud Pasal 5 ayat 2 (a) pada hakekatnya merupakan pelayaran luar negeri. Berhubung dengan sifat perdagangan Indonesia dengan negara-negara tetangga yang karena konstelasi geografis terjalin erat dengan kegiatan perdagangan antar pulau Indonesia, misalnya Muang Thai, Philipina, Australia dan sebagainya, maka dalam kenyataannya tidak dapat diadakan pembatasan yang tajam antara penyelenggaraan pelayaran nusantara dengan penyelenggaraan pelayaran luar negeri ke dan dari negara-negara tetangga tersebut. Oleh karena itu dipandang wajar apabila terutama syarat-syarat nautis/teknis perkapalan dipenuhi, penyelenggaraan pelayaran samudera dekat dapat pula dipenuhi, penyelenggaraan pelayaran samudera dekat dapat pula dilakukan oleh perusahaan pelayaran nusantara. Disamping itu dimungkinkannya perusahaan pelayaran nusantara dapat menyelenggarakan pelayaran samudera dekat akan memudahkan perusahaan pelayaran nusantara untuk sewaktu-waktu menyesuaikan operasi mereka dan ruangan kapal yang ada dengan kebutuhan angkutan yang dapat bersifat berubah-ubah pada suatu ketika, umpamanya apabila pada suatu waktu kebutuhan angkutan pelayaran nusantara telah dapat terpenuhi maka ruangan kapal yang berlebih dapat dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pelayaran samudera dekat. Demikian pula apabila terdapat kebutuhan ruangan angkutan pelayaran nusantara yang meningkat, dapat diadakan penyesuaian seperlunya. Pemerintah dapat mentapkan ketentuan tentang penyesuaian tersebut. Dimungkinkannya penyelenggaraan usaha pelayaran samudera dekat oleh pelayaran samudera kiranya dapat difahami oleh karena kedua-duanya merupakan usaha pelayaran luar negeri. Dari penjelasan di atas dapat lah disimpulkan bahwa penyelenggaraan pelayaran samudera dekat bukan merupakan usaha pelayaran yang berdiri sendiri. Pasal 21. Persyaratan tehnis bagi penyelenggaraan pelayaran samudera ditingkatkan dengan cara menetapkan pemilikan satuan kapal sekurang-kurangnya 2 buah kapal dengan jumlah minimal 28.000 isi kotor, atau sama dengan kurang-lebih 10.000 BRT. Satuan kapal yang digunakan dalam penyelenggaraan pelayaran samudera harus disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan nautis/teknis. Sebagai contoh kapal-kapal yang berukuran tertentu atas dasar ketentuan perundang-undangan yang dimaksud mungkin tidak dapat digunakan untuk pelayaran samudera untuk jurusan tertentu. Di samping itu diperlukan pula persyaratan yang didasarkan pada perhitungan ekonomi perusahaan. Pasal 22. Cukup jelas.
Sesuai penjelasan Pasal 18. Pasal 24. Kerjasama dengan fihak luar negeri guna membantu pertumbuhan dan perkembangan pelayaran luar negeri Indonesia, dapat bersifat kerjasama dibidang permodalan, tenaga ahli atau dapat pula merupakan pelbagai bentuk bantuan kredit jangka panjang. Pasal 25. Mengingat besarnya volume perdagangan barang-barang bulk yang memerlukan kapal-kapal pengangkut khusus terutama sekali dalam perdagangan luar negeri, dalam rangka ketentuan pasal 11, maka perlulah pembinaan penyelenggaraan pelayaran khusus diarahkan kepada sasaran untuk dapat dikuasainya angkutan barang- barang bulk tersebut oleh armada kapal-kapal niaga Indonesia. Penyelenggaraan pelayaran khusus seperti pengangkutan minyak dan hasil-hasil minyak serta hasil-hasil pertambangan lainnya dan barang-barang khusus seperti logs dan lain-lain sebagian besar masih diangkut oleh kapal-kapal asing. Pembinaan penyelenggaran angkutan khusus ini perlu diarahkan pemilikan kapal-kapal/kapal pengangkut khusus sesuai dengan kebutuhan angkutan oleh perusahaan pelayaran nasional. Pasal 26. Mengingat aspek-aspek tehnik pelayaran yang perlu diperhatikan dan diselenggarakan sebaik-baiknya dalam rangka pengembangan usaha pelayaran nasional Indonesia, maka kapal-kapal asing yang berlayar ke Indonesia harus menujuk perusahaan pelayaran Nusantara atau Samudera sebagai agen umum (general agent). Untuk mengumpulkan data-data yang diperlukan bagi pengembangan perdagangan dan pelayaran, agen umum kapal-kapal asing sebagaimana pula perusahaan-perusahaan pelayaran nasional diwajibkan menyampaikan laporan mengenai tarif pengangkutan, manifestast, keanggotaan conference atau bentuk kerjasama lainnya. Pasal 27. Pemilik perusahaan pelayaran asing dapat pula menunjuk perorangan atau suatu badan hukum lain untuk bertindak sebagai wakilnya di Indonesia (owner's representative). Selanjutnya pasal ini menentukan pula bahwa perwakilan perusahaan pelayaran asing tersebut harus mengerahkan pekerjaan bongkar muat dan pekerjaan-pekerjaan pelayaran kapal kepada perusahaan pelayaran nusantara dan samudera nasional sebagai handling agent, satu dan lain karena kegiatan-kegiatan terminal pelayaran sesuai Pasal 12 dan Pasal 14 berada di tangan perusahaan pelayaran nasional. Pasal 28. Kegiatan per-veem-an pada hakekatnya merupakan usaha penampungan dan penumpukan barang-barang yang ditunjukan bagi kepentingan perdagangan dimana di dalamnya dimungkinkan pula pekerjaan seperti sorting, coating, packing and repacking, up- grading, marking and remarking dan sebagainya. Oleh karena itu persyaratan-persyaratan kegiatan usaha dan prosedur memperoleh izin per-veem-an perlu ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Selanjutnya mengingat bahwa kegiatan per-veem-an tidak pula bersifat penumpukan/penyimpanan barang semata-mata tetapi meliputi pola kegiatan dalam rangka persiapan barang-barang untuk dikapalkan serta mengingat kegiatan per-veem-an tersebut berada dalam tingkungan kerja pelabuhan maka izin usaha per-veem-an diberikan oleh Menteri Perhubungan, atau pejabat yang ditunjuknya dengan mengindahkan syarat usaha per-veem-an dan prosedur memperoleh izin yang ditetapkan oleh menteri Perdagangan. Pasal 29. Cukup jelas. Pasal 30. Untuk menegakkan pembinaan yang sehat terhadap perkembangan perusahaan per-veem-an maka kepada perusahaan per-veem-ann yang secara nyata tidak berhasil melakukan usahanya sebagaimana disyaratkan perlu segera diambil tindakan pencabutan izin. Pasal 31. Kerjasama dengan fihak luar negeri guna membantu pertumbuhan dan perkembangan usaha per-veem-an, dapat bersifat kerjasama dibidang permodalan, tenaga ahli atau dapat pula merupakan pelbagai bentuk bartuan kredit jangka panjang. Pasal 32. Pada hakekatnya kegiatan ekspedisi muatan kapal laut merupakan kegiatan antara dalam mengurus kepentingan shippers/consignee. Berhubung dengan dihidupkannya kembali usaha per-veem-an tersebut dalam Pasal 28 yang menyelenggarakan usaha- usaha sepeti tecantum dalam Pasal 28 mengenai pengertian Veem, maka kegiatan ekspedisi muatan kapal laut perlu disesuaikan sehingga meliputi kegiatan pengurusan dokumen dan pekerjaan yang menyangkut penerimaan/penyerahan muatan yang diangkut melalui lautan untuk kepentingan pemilik barang. Pada hakekatnya pekerjaan pengurusan dokumen dan lain sebagainya itu dari segi pertimbangan ekonomis tertentu dapat pula dilakukan oleh yang berkepentingan sendiri atau oleh badan usaha lainnya yang sanggup dan berkeahlian untuk melakukannya. Ini berarati, bahwa suatu perusahaan perdagangan, sepanjang berkenaan dengan barang-barang perusahaannya sendiri dapat langsung menyelenggarakan kegiatan ekspedisi muatan kapal laut, jika memenuhi syarat-syarat tehnis yang diperlukan. Untuk itu diperlukan laporan dan registrasi seperlunya. Sungguhpun demikian tidak menutup kemungkinan untuk mendirikan usaha ekspedisi muatan kapal secara spesialisasi dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tehnis-ekonomis dari yang bersangkutan. Dengan demikian penyelenggaraan dan pengusahaan ekspedisi muatan kapal laut dapat dilakukan oleh setiap badan usaha Indonesia yang bonafide. Sehubungan dengan itu usaha pelayaran dan per-veem-an atas dasar pertimbangan ekonomis dapat pula menyelenggarakan kegiatan ekspedisi muatan kapal laut. Untui menjamin penyelenggaraan jasa-jasa ekspediri muatan kapal laut sebaik-baiknya pada masyarakat, maka usaha tersebut harus memenuhi syarat-syarat tehnis yang ditentukan. Selanjutnya sehubungan dengan kegiatan per-veem-an yang mengharuskan adanya kewajiban investasi dibidang keahlian dan materiil, maka untuk lebih mendorong kegiatan ekspor dan perdagangan secara riil pembinaan kegiatan usaha ekspedisi muatan kapal laut perlu diarahkan kepada peningkatannya menjadi usaha per-veem-an. Pasal 33. Cukup jelas. Pasal 34. Untuk menegakkan pembinaan yang sehat terhadap perkembangan penyelenggaraan dan pengusahaan ekspedisi muatan maka kepada perusahaan-perusahaan yang secara nyata tidak berhasil melakukan usahanya sebagaimana disyaratkan perlu segera diambil tindakan pencabutan izin. Pasal 35. Cukup jelas. Pasal 36. Untuk memungkinkan terselenggaranya pengaturan kembali serta penyesuaian-penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dengan sebaik-baiknya tanpa perlu menimbulkan kegelisahan dalam masyarakat, dianggap perlu menentukan suatu ketentuan peralihan. Pasal 37. Cukup jelas. Pasal 38. Cukup jelas. Pasal 39. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1969/2; TLN NO. 2881
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Gubernur (Pergub)