Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp2 .005.758. 170.000,- (dua trilyun lima milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) J yaitu Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat. Pasal IO Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimmla dimaksud pada Pasal 9 direncanakan sebesar Rp2.005.758.170.000,-yang terdiri dad Dana Perimbangan Rp2 .005.758.170.000,- Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas:
a.Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH) Rpl17.554.568.000
b.Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 1.303.320.970.000
(1)
(2)http://jdih.bengkuluprov.go.idhttp://jdih.bengkuluprov.go.id
c.Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp265.373.635.000
d.Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp3 12.983.83 1 .000 Pasal ll Iain-Iain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar RpI. 116.000.000,- yang terdiri Pendapatan HibahRpl.116.000.000,-