Anggaran belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b semula direncanakan sebesar Rp':+08.496.671.751,- (Empat ratus delapan milyar empat ratus Sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah) berkurang Rp84.508.000 (delapan puluh empat juta lima ratus delapan abu rupiah) sehingga menjadi Rp408.412.163.751,- (Empat ratus delapan milyar empat ratus dua belas juta seratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah), yang terdiri atas: a. b. Belanja Modal Tanah Rp,- Belanja Modal Peralatan dan Mesin
1.Semula Rp 126.533.340.595
2.Bertambah/(berkurang) Jumlah setelah perubahan Rp. (138.390.300) Rp 126.394.950.295 C. Belanja Modal Gedung dan Bangunan
1.Semula Rp 96.510.361.659
2.Bertambah/(berkurang) Rp (39.867.700) Rp 96.470.493.959Jumlah setelah perubahan
d.Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi
1.Semula Rp 160.633.601.440
2.Bertambah/(berkurang) Jumlah setelah perubahan Rp. 93.750.000 Rp 160.727.351.440 e. f Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Rp. Rp. 24.319.368.057 500.000.000Belanja Modal Aset Lainnya https://jdih.bengkuluprov.go.id
3.Ketentuan Lampiran I, Inmpiran II dan Lampiran III, Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan (;ubernur Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2024 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal Il Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu . Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 29 Mei 2024 GUBERNUR BENGKULU tt,i, H. ROHIDIN MERSYAH Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 29 Mei 2024 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU, ttd, ISNAN FAJRI BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2024 NOMOR 8 Salinan sesuai dengan aslinya 0 HUKUM 825 200502 1 005 https://jdih.bengkuluprov.go.id