menetapkan Peraturan GubernurBengkulutentang PerubahanKedua AtasPeraturan GubernurBengkulu Nomor38Tahun2017ten tang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan DaerahProvinsiBengkuluNomor 6Tahun 201 7Hak KeuangandanAdministratif Pimpinandan AnggotaDewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi Bengkulu; 1.Pasal18ayat(6)Undang-UndangDasarNegara RepublikIndonesiaTahun1945; 2.Undang-UndangNomor 9Tahun1967tentang PembentukanPropinsiBengkulu(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun1967Nomor 19,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 2828); 3.Undang-UndangNomor 23Tahun2014tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2014Nomor244,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor 5587) sebagaimana telahdiubah beberapakali,terakhir dengan UndangNomor 1Tahun2022tentang HubunganKeuangan Antara PemerintahPusatDan Pemeritahan Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2022Nomor 4,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6757); 4.Peraturan PemerintahNomor20Tahun1968tentang Berlakunya Undang-UndangNomor 9Tahun1967dan Pelaksanaan Pemerintahandi ProvinsiBengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1968 Nomor 34,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor 2854); 5.Peraturan Pemerintah Nomor 18Tahun 2017 tentang Hak KeuangandanAdministratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja http://jdih.bengkuluprov.go.id Menetapkan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781)-;
8.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 201 7 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 6); 9 . Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 38 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu (Serita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 38 Tahun 2017 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 201 7 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINS! BENGKULU NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINS! BENGKULU. http://jdih.bengkuluprov.go.id Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 38 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 39), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 38 Tahun 201 7 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor 18) diubah se bagai beriku t:
1.Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: