DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2017

Nomor
6
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
27

Ringkasan

PENGHASII.AN, TUNJANGAN KESE"IAHTERAAN,DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD. Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancara-n fungsi, tugas, dan wewenang DPRD. Penghasilan, tunjangan kesejahteraarl, uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, serta belanja penunjang kegiatan DPRD merupakan anggara.n belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam rencana kerja dan arlggaran satuan kerja perangkat daeralr sekretariat DPRD serta diuraikan ke dalam jenis belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks27PDFHirarki

Memuat teks peraturan…