DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2014

Nomor
4
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Materi Pokok: Dalam keadaan tertentu Pemerintah Provinsi dapat meiakukan pergeseran anggaran: a. Antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; b.Antar obyek belanja dalam jenis belrinja;dan c. Antar rincian obyek belanja dalam obyek beianja

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…