Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2014
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Ringkasan
Materi Pokok: Dalam keadaan tertentu Pemerintah Provinsi dapat meiakukan pergeseran anggaran: a. Antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; b.Antar obyek belanja dalam jenis belrinja;dan c. Antar rincian obyek belanja dalam obyek beianja
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…