MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 34 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2014. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Alggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2O14 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2013 Nomor 34) diubah sebagai berikut: 5
1.Beberapa ketentuan dalam Lampiran II diubah dengan melakukan pergeseran anggaran aatar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peratural Gubernur yang merupakan bagian tidak terpisahkaa dari Peraturan Gubernur ini.
2.Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun anggaran 2014. Pasal II Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, maka Lampiran II Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Povinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2O14 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini. Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tangga-l diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu. Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 24-O3-2OL4 GUBERNUR BENGKULU, ttd. H. JUNAIDI HAMSYAH Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 3-O4-2O14 Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT, ttd. H. SUMARDI BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 7 Sa-linan sesuai dengan aslinya KEPALA BtBo nuxuU, llLl t t\ tl M. IKHWAN. SH.. MH Pembina Tk. I NrP. 19690905 199403 1011