1.Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat daerah sebagai unsur penyeienggara pemerintahan daerah di Provinsi Bengkulu.
3.Rumah Sakit Umum Daerah dr. fui. Yunus Bengkuiu yang seianjutnya disingkat RSUD adalah Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. M. Yunus Bengkulu.
4.Direktur adalah Direktur RSUD.
5.Pelayanan Kesehatan adalah Kegiatan Pelayanan di RSUD yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
5.Pelayanan Ra-wat Jalan adalah pelayanan pasien untuk obsei'vasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainn_va ianpa tinggal di ruang r-awat inap.
7.Peiayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kedaruratan medik yang harus diberikan secepatRya untuk mencegah atau menanggulangi resiko kematian atau cacat.
8.Pelayanan Rawat inap adalah peiayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan,rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur. http://jdih.bengkuluprov.go.id
9.Tarif peiayanan keias utama meliputi VIP, ViP Utama dan Super VIP adalah tarif pelayartarl khusus pasien privat dengan fasiiitas cial sarana khusus sesuai kebutuhan pasien privat yang dirawat oleh dokter spesiaiis yang dipilih oieh pasien/keiuarganya atau sesuai jadwal rumah sakit.
10.Pelayanan Rawat Sehari (One DaA Careil di Rumah Sakit acialah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lain, menempati tempat tidur kurang dari 24 (dua puluh empatljam. Pelayanan Rawat Rumah (Home Carel acialah pelayanan pasien di rumah, untuk diobservasi, pengobatan, rehabiiitasi medis pasca rawat inap. Peiayanan intermeciiate (High Care UnitlHCU) adalah pelayanan pada pasien dengan okrservasi dan terapi khusus sampai kondisinya stabil kembali untuk dipindahkan ke ruang rawat inap atau ruarrg intensif ::1-^ t---- lt^:----- -- ^-^-1^--- -l- Jrl{,a l{.ulILlrsII |- ttrcrtruLu Lr}(. Pelayanan Rawat Intensif adalah pelayanan pada pasien dengan obsei-,rasi dan terapi intensif untuk penyelamatan ji-wa pasien danlatau mencegah kegagalan fungsi organ utama. Pelavanan Medik adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oieh tenaga medik dan tenaga keperawatan berupa pemeriksaan, koRsuitasi tinciakan medik dan tindakan radioterapi. Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan kepada pasien yang disertai tindakan anestesi atau tanpa tinciakan anestesi, berdasarkan durasi waktu operasi, kompleksitas, risiko, penggunaan alat canggih dan profesionalisme yar:g dikelompokkan cialam tindakan medik kecil, sedang, besar dan khusus. Tindakan Medik Non Operatif adaiah tindakan kepada pasien tanpa pembedahan baik disertai tindakan anestesi atau tanpa tindakan anestesi untuk membantu penegakan diagnosis danf atalu terapi. Tindakan anestesi adalah tindakan medik yar,g menggunakan peralatan dan obat anestesi sehingga terjadi kondisi anestesia baik secara menyeiuruh (general anestesi) atau pada bagian tubuh pasien (regional anestesi), 11. 12. 1.) IJ. 14. 15. 16. t7. http://jdih.bengkuluprov.go.id 18. i9. Tindakan medik intervensi adalah tindakan medik non operatif dalam bentuk intervensi i<husus di bidang jantung (kardiologi), radioiogi, urologi atau tindakan intervensi lainnya. Rawat gabung adalah brentuk peiayanan rawat inap bersama antara ibu dan bayinya.
20.Pelayanan Penunjang Medik aciaiah peiayanan yang diberikan kepada 22. pasien untuk menunjang penegakan diagnosis dan terapi. Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Mental adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk pelayanan rehabilitasi medik, fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik atau prostetik, bimbingan sosial rrredik dan jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya. Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di rumah sakit. Pelayanan Penunjang Non Meciik adalah peiayanan yang diberikan di Rumah Sakit yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan meciik antara lain pelayanan gizr, pelayanan t,armasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, administrasi, sterilisasi, pencucian (laundry) dan iainnya. Pelayanan Konsultasi Medis adalah pelayanan advis (saran) dan pertimbangan medis oleh tenaga meciis daiam bidangnya terhadap kondisi pasien untuk proses diagnosis, terapi, rehabilitasi medis dan peiayanan medis iainnya. Peiayanan Konsultasi Khusus adalah peiayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, gSzi dan konsultasi lainnya. Pelayanan Mediko Legal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum. Pemulasaran atau Perawatan Jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, penyimpanan, kcnservasi bedah mayat yang dilakukan Rumah Sakit untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses peradilan. 23. 2L. 24. zc. 26. 27. http://jdih.bengkuluprov.go.id
28.Tarif pelayanan adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan peiayanan di rumah sakit, yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterimanya
29.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana peiayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabiiitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
30..iasa Konsuitasi acialah imbalan yang diterima oieh peiaksana pelayanan atas saran atau konsul yang dilaksanakan baik di Rawat Jalan, Gawat Darurat maupun Rawat Inap.
31.Jasa Visite adaiah imbalan yang diterima oieh dokter yang melakukan aktifitas kunjungan pasien, memeriksa dan mengevaluasi pasien di rawat inap termasuk rencana terapi dan pemberian obat
32.Jasa sarana adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit atas pemakaian sarana, fasiiitas rumah sakit, bahan pakai habis dasar yang digunakan iangsung daiam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau peiayanan iainnya.
33.Bahan Pakai Habis dasar adaiah obat-obatan, bahan kimia, aiat kesehatan pakai habis yang digunakan secara langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
34.Biaya Akomodasi adalah biaya penggunaan linen, fasilitas, peralatan medis tertentu dan peiayanan umrtm lainnya di ruang rawat inap rumah sakit, iermasuk biaya makan/diet pasien.
35.Cgto adalah tindakan pelayanan kesehatan yang bersifat segera untuk menghindari seseora-ng dari kematian atau cacat.
36.Tempat tidur rumah sakit adalah tempat tidur yang tercatat dan iersedia di ruang rawat inap.
37.Penjamin adalah orang atau badan peiayanan kesehatan dari seseorang mendapat peiayanan di rumah sakit. sebagai penanE€ung biaya yang menggunakan atau http://jdih.bengkuluprov.go.id 39. 40. 41.
38.V/ajihr bayar adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Gubernur ini diwajibkan untuk meiakukan pembayaran tarif layanan sesuai dengan jenis layanan yang diterimanya. iasa a<iministrasi adaiah imbaian yang diterima oleh peiaksana pelayanan atas jasa penyelenggaraan administrasi. Kerja Sama Operasional (KSO) acialah bentuk perikatan kerjasama dalam penyeiengaraan pelayanan kesehatan, pendidikan, penelitian dan penyediaan sarana, prasarana atau peralatan kesehatan dalam menunjang pelayanan di rumah sakit dengan pihak ketiga. Pasien Tidak Marnpu adalah pasien yang secara ekonomi tidak dapat membiayai pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, dibuktikan dengan kartu jaminan kesehatan nasionai penerima biaya iuran (JKN-PBI) atau surat keterangan tidak mampu ciari pihak yang berwenang.