Biaya pelaksanaan kegiatan Jogja Benih dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 15 Maret 2017 GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. HAMENGKU BUWONO X Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 15 Maret 2017 Pj. SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. RANI SJAMSINARSI BERITA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 15 Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. DEWO ISNU BROTO I.S. NIP. 19640714 199102 1 001