1.Data adalah catatan atas fakta atau deskripsi dari sesuatu/kejadian/kenyataan yang dihadapi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
2.Pengelolaan Data Pembangunan adalah suatu kegiatan yang meliputi proses perencanaan, pengumpulan data, pengolahan data, verifikasi dan validasi data, penyimpanan dan pengamanan data, integrasi data, dan diseminasi data.
3.Pengumpulan data adalah proses entri dan pembaharuan data.
4.Metadata adalah informasi terstruktur yang menggambarkan, menjelaskan, menunjukkan tempat, atau lainnya yang membuat proses pengambilan, penggunaan, dan pengelolaan sumber informasi menjadi lebih mudah.
5.Data geospasial adalah data hasil pengukuran, pencatatan, dan pencitraan terhadap unsur keruangan yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi dengan posisi keberadaannya mengacu pada sistem koordinat nasional.
6.Statistik dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro, dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik.
7.Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
8.Statistik khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya.
9.Agen data adalah personil pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota, yang bertugas menjadi sumber data.
10.Wali data adalah personil yang ditunjuk pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota untuk mengelola data, termasuk menyempurnakan isi meta data geospasial dan memberlakukan standar penyebarluasan data.
11.Pemilik data adalah pihak yang pertama kali membuat dan menerbitkan data sesuai dengan fungsinya dan secara umum bertanggungjawab terhadap isi dan kualitas data, termasuk menyusun meta data geospasial.
12.Integrasi data adalah proses penggabungan data dari berbagai sumber untuk menghasilkan informasi terpadu.
13.Diseminasi data adalah kegiatan dalam penyebarluasan hasil pengumpulan data dan/atau informasi.
14.Dataku adalah sebuah sistem aplikasi yang dibangun oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengelola data pembangunan daerah.
15.Sistem Informasi Metadata Spasial adalah sebuah sistem aplikasi yang dibangun oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengelola data dan informasi geospasial.
16.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
17.Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
18.Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
19.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain.
20.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta.
21.Instansi Vertikal adalah perangkat dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah non Kementerian yang mempunyai lingkungan kerja di wilayah Daerah.
22.Badan adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
23.Balai adalah Unit Pelayanan Teknis Balai Statistik Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
24.Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disingkat BPS adalah lembaga Pemerintah yang bertugas di bidang kegiatan statistik, yang secara struktural bertanggungjawab langsung kepada Presiden dan memiliki kantor perwakilan di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota, sebagai Instansi Vertikal di Daerah.