Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 24 Desember 2021 GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. HAMENGKU BUWONO X Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 24 Desember 2021 SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. R. KADARMANTA BASKARA AJI BERITA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 122 Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. ADI BAYU KRISTANTO NIP. 19720711 199703 1 006 SATUAN TARIF (Rp) SATUAN TARIF (Rp) II A. 1 per contoh 29.500 per contoh 40.700 2 per contoh 17.500 per contoh 37.500 3 per contoh 17.500 per contoh 35.000 4 per contoh 20.500 per contoh 35.600 8 per contoh 17.500 per contoh 46.200
d.Pengujian benih untuk keperluan pengujian khusus per contoh benih
e.Pengujian benih untuk keperluan servis umum per contoh benih Penggunaan alat untuk memeriksa lapangan dan menguji benih tanaman pangan dan holtikultura dalam rangka sertifikasi dan pengawasan mutu benih/bibit Padi Sawah
a.Pemeriksaan lapangan per hektar
b.Pengujian benih untuk pengisian label per Kg
c.Pengujian benih untuk pelabelan ulang per contoh benih
d.Pengujian benih untuk keperluan pengujian khusus per contoh benih
e.Pengujian benih untuk keperluan servis umum per contoh benih Jagung Komposit URUSAN PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
a.Pemeriksaan lapangan per hektar
b.Pengujian benih untuk pengisian label per Kg
c.Pengujian benih untuk pelabelan ulang per contoh benih
d.Pengujian benih untuk keperluan pengujian khusus per contoh benih
b.Pengujian benih untuk pengisian label per Kg
c.Pengujian benih untuk pelabelan ulang per contoh benih
a.Pemeriksaan lapangan per hektar Padi Hibrida
e.Pengujian benih untuk keperluan servis umum Rancangan Timbunan/ Tanah Dasar Job Mix Formula (JMF) Aspal Rancangan Mortar Rancangan Cement Treated Base (CTB) / Cement Treated Sub Base CTSB) 4 per hektar 7.500 per hektar 8.000 per kg 15 per kg 20 per contoh 15.000 per contoh 16.000 per contoh 10.000 per contoh 11.000 per contoh 10.000 per contoh 11.000 5 per hektar 3.000 per hektar 5.000 per kg 7 per kg 10 per contoh 7.500 per contoh 8.000 per contoh 7.500 per contoh 8.000 per contoh 7.500 per contoh 8.000 6 per rumpun 5.000 per rumpun 7.500 per batang 15 per batang 20 per batang 20 per batang 25 7 per hektar 5.000 per hektar 7.500 per contoh 5.000 per contoh 7.500 per contoh 10.000 per contoh 11.000 8 per hektar 5.000 per hektar 6.000
c.Pengujian benih untuk pelabelan ulang per contoh benih
d.Pengujian benih untuk keperluan pengujian khusus per contoh benih
e.Pengujian benih untuk keperluan servis umum
a.Pemeriksaan lapangan per hektar
b.Pengujian benih untuk pengisian label per Kg Jagung Hibrida
b.Pengujian benih untuk pengisian label per Kg
c.Pengujian benih untuk pelabelan ulang per contoh benih
d.Pengujian benih untuk keperluan pengujian khusus per contoh benih
e.Pengujian benih untuk keperluan servis umum
a.Pemeriksaan lapangan per hektar Tanaman Hortikultura Tahunan
a.Pemeriksaan lapangan per rumpun ( per 25 batang )
b.Untuk dinyatakan lulus dikenakan biaya tambahan per batang
c.Yang diperbanyak dengan sistem kultur jaringan dan mini grafting dikenakan biaya tambahan per batang Kacang-kacangan (Kedele, Kacang Hijau, Kacang tanah)
a.Pemeriksaan lapangan per hektar
c.Pengujian benih untuk keperluan servis umum per contoh benih Kentang/umbi/rimpang Tanaman Hortikultura Bentuk Biji
a.Pemeriksaan lapangan per hektar
b.Pengujian benih untuk pelabelan ulang per contoh benih per kg 30 per kg 35 9 per lembar 6 per lembar 7 B. 1
a.Pemeriksaan lapangan Sorgum per hektar 2.000 per hektar 3.000
b.Pengujian benih Sorgum per kg 6 per kg 7
c.Pengujian ulang Sorgum per contoh 6.000 per contoh 7.000 2 Ubi Jalar
a.Pemeriksaan lapangan Ubi Jalar per hektar 2.000 per hektar 3.000
b.Pengujian benih Ubi Jalar per unit 6 per unit 7
c.Pengujian ulang Ubi Jalar per contoh 6.000 per contoh 7.000 3 Ubi Kayu :
a.Pemeriksaan lapangan Ubi Kayu per hektar 2.000 per hektar 3.000
b.Pengujian benih Ubi Kayu per unit 6 per unit 7
c.Pengujian ulang Ubi Kayu per contoh 6.000 per contoh 7.000 4 Koro Pedang :
a.Pemeriksaan lapangan Koro Pedang per hektar 2.000 per hektar 3.000
b.Pengujian benih Koro Pedang per unit 6 per unit 7
c.Pengujian ulang Koro Pedang per contoh 6.000 per contoh 7.000 5 Kacang Merah :
a.Pemeriksaan lapangan Kacang Merah per hektar 2.000 per hektar 3.000
b.Pemeriksaan umbi di gudang per Kg Pengesahan label per lembar Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Sorgum
b.Pengujian benih Kacang Merah per unit 6 per unit 7
c.Pengujian ulang Kacang Merah per contoh 6.000 per contoh 7.000 11 Sertifikasi Benih Sayuran Hasil Perbanyakan Generatif
1.Pemeriksaan Lapangan
a.Penyerbukan Terbuka per hektar 1.500 per hektar 15.000 C a Pullorum Test per ekor 2.350 per ekor 2.500 D a Salmonella per sampel 40.000 per sampel 75.000 E 1 Kakao
a.Pemeriksaan lapangan kebun entres per pohon 300 per pohon 500
b.Pemeriksaan lapangan kebun induk/BPT per pohon 300 per pohon 500 6 Jambu Mete
a.Pemeriksaan lapangan kebun entres per pohon 300 per pohon 500
b.Pemeriksaan lapangan kebun induk/BPT per pohon 300 per pohon 500 XV URUSAN INDUSTRI A. Penggunaan alat perbengkelan di Balai Pengembangan Teknologi Tepat Guna (BPTTG) 1 Bubut per menit 2.500 per menit 850 23 Miling CNC per jam 75.000 per jam 100.000 Penggunaan alat untuk memeriksa dan menguji kesehatan hewan (Keswan) Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Sertifikasi Mutu Benih/Bibit Tanaman dan Pemeriksaan Laboratorium Pengujian Mutu Benih Tanaman Perkebunan penggunaan alat untuk memeriksa dan menguji kesehatan masyarakat veteriner (Kesmavet) SATUAN TARIF (Rp) SATUAN TARIF (Rp) I A. 1 Per Orang 3.000 Per Orang 10.000 Tiket terusan untuk melihat pameran dan bioskop 3 Per Orang 2.500 Per Orang 5.000 Tiket terusan untuk melihat pameran dan bioskop 5 Per Orang 10.000 Per Orang 20.000 KETERANGAN MENJADI NO. JENIS RETRIBUSI JASA USAHA TARIF URAIAN SEMULA Karcis Masuk Museum Sonobudoyo Wisatawan Mancanegara Dewasa Perorangan TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA URUSAN KEBUDAYAAN Anak-anak Perorangan B. LAMPIRAN IV TARIF RETRIBUSI JASA USAHA TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA SATUAN TARIF (Rp) SATUAN TARIF (Rp) PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH I URUSAN PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN A. Penjualan produksi perbenihan dan pengawasan mutu benih tanaman pertanian 1 Benih Padi
a.Benih Padi Kelas Benih Dasar (BD) per kg 10.000 per kg 11.000
b.Benih Padi Kelas Benih Pokok (BP) per kg 7.500 per kg 8.000 2 Benih Jagung
a.Benih Jagung Kelas Benih Dasar (BD) per kg 8.000 per kg 11.000
c.Benih Jagung Kelas Benih Sebar (BR) per kg 6.000 per kg 6.500 3 Benih Kedelai
a.Benih Kedelai Kelas Benih Dasar (BD) per kg 10.000 per kg 11.000
b.Benih Kedelai Kelas Benih Pokok (BP) per kg 9.000 per kg 10.000
c.Benih Kedelai Kelas Benih Sebar (BR) per kg 8.000 per kg 9.000 4 Benih Kacang Tanah
a.Benih Kacang Tanah Kelas Benih Dasar (BD) per kg 7.000 per kg 10.000
c.Benih Kacang Tanah Benih Sebar (BR) per kg 5.000 per kg 6.000 5 Benih Kacang Hijau NO. JENIS RETRIBUSI JASA USAHA URAIAN TARIF KETERANGAN SEMULA MENJADI C. LAMPIRAN V TARIF RETRIBUSI JASA USAHA PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
a.Benih Kacang Hijau Kelas Benih Dasar (BD) per kg 7.000 per kg 11.000
c.Benih Kacang Hijau Benih Sebar (BR) per kg 5.000 per kg 6.000 7 Bibit Buah-buahan
a.Bibit Mlinjo Sambung (tinggi 60-70 cm) per batang 1.750 per batang 1.950
c.Bibit Apokat Sambung (tinggi 40-50 cm) per batang 2.500 per batang 8.000
e.Bibit Mangga Okulasi/Sambung (tinggi 70-80 cm) per batang 2.500 per batang 8.000
f.Bibit Kelengkeng Cangkok/Sambung (tinggi 40-50 cm) per batang 2.750 per batang 10.000
g.Bibit Durian Sambung (tinggi 40-50 cm) per batang 10.000 per batang 11.000
h.Bibit Sawo Sambung (tinggi 30-50 cm) per batang 2.000 per batang 5.000
i.Bibit Manggis Sambung (tinggi 40-50 cm) per batang 3.000 per batang 9.000
j.Bibit Pisang Kultur Jaringan (tinggi 50-70 cm) per batang 7.000 per batang 8.000
l.Bibit jambu kristal per batang 7.500 per batang 8.000
m.Bibit jambu dalhari per batang 7.500 per batang 8.000
n.Bibit sirsak per batang 7.500 per batang 8.000
o.Bibit jambu Deli per batang 7.500 per batang 8.000 D. Penjualan hasil kebun dan produksi bibit 2 Bibit
a.Kelapa Dalam per batang 2.000 per batang 5.000
b.Kakao per batang 2.000 per batang 7.500 II URUSAN KELAUTAN DAN PERIKANAN D. Penjualan Hasil Samping Uji Coba per tahun harga terendah 67.300.000 per tahun harga terendah 21.700.000 III URUSAN INDUSTRI A. Penjualan Alat Tepat Guna di Balai Pengembangan Teknologi Tepat Guna (BPTTG) Penggerak 1 Mesin Bubut per buah atau per unit 3.400.000 per buah atau per unit 5.500.000 EM. ½ HP, Clauw 6" 4 Disc Sander per buah atau per unit 2.125.000 per buah atau per unit 3.500.000 EM. ½ HP 6 Mesin Bubut per buah atau per unit 2.500.000 per buah atau per unit 3.000.000 EM. ¼ Hp 60 Alat Pemasak Krupuk per buah atau per unit 3.750.000 per buah atau per unit 5.000.000 - 70 Alat Pengering Kayu Volume 2m³ per buah atau per unit 10.000.000 per buah atau per unit 12.000.000 Dinamo ¼ HP 72 Ketel Uap/Pemasak Tahu per buah atau per unit 8.000.000 per buah atau per unit 17.500.000 - 82 Alat Pemecah Biji Nyamplung per buah atau per unit 8.000.000 per buah atau per unit 10.000.000 - IV A Penjualan Produksi di Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) 1 Penjualan Minyak Kayu Putih a Liter 200.000 Liter 220.000 Harga minimal, diluar PPn 10 % b Liter 200.000 Liter 220.000 Harga minimal, diluar PPn 10 %Harga Koperasi URUSAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Harga Lelang SATUAN TARIF (Rp) SATUAN TARIF (Rp) 1. a. 1) per kendaraan 2.000 per kendaraan 2.000 Flat 1. C. per kendaraan 10.000 per kendaraan 2.000 untuk 4 jam pertama per kendaraan 10.000 berlaku setelah 4 jam pertama maksimal 1X24 jam dan berlaku kelipatan D. per kendaraan 15.000 per kendaraan 3.000 untuk 4 jam pertama per kendaraan 15.000 berlaku setelah 4 jam pertama maksimal 1X24 jam dan berlaku kelipatan E. per kendaraan 10.000 per kendaraan 2.000 untuk 4 jam pertama per kendaraan 10.000 berlaku setelah 4 jam pertama maksimal 1X24 jam dan berlaku kelipatan F. per kendaraan 15.000 per kendaraan 3.000 untuk 4 jam pertama per kendaraan 15.000 berlaku setelah 4 jam pertama maksimal 1X24 jam dan berlaku kelipatan 3. a. 1) per kendaraan 1.000 per kendaraan 2.000 2) per kendaraan 15.000 per kendaraan 25.000 per 24 jam berlaku kelipatannya b. 1) per kendaraan 2.000 per kendaraan 4.000 2) per kendaraan 30.000 per kendaraan 50.000 per 24 jam berlaku kelipatannya C. per kendaraan 5.000 per kendaraan 2.000 untuk 4 jam pertama per kendaraan 10.000 berlaku setelah 4 jam pertama maksimal 1X24 jam dan berlaku kelipatan D. per kendaraan 10.000 per kendaraan 3.000 untuk 4 jam pertama per kendaraan 15.000 berlaku setelah 4 jam pertama maksimal 1X24 jam dan berlaku kelipatan D. LAMPIRAN VI TARIF RETRIBUSI JASA USAHA TEMPAT KHUSUS PARKIR Reguler Menginap Mobil Bus Sedang Bus Besar Menginap Reguler Sepeda Motor Reguler KAWASAN II Bus Sedang Bus Besar Truk Sedang/Box Truk Besar KAWASAN III Sepeda Motor URAIAN SEMULA MENJADI KAWASAN I TEMPAT KHUSUS PARKIR NO. JENIS RETRIBUSI JASA USAHA TARIF KETERANGAN E. per kendaraan 5.000 per kendaraan 2.000 untuk 4 jam pertama per kendaraan 10.000 berlaku setelah 4 jam pertama maksimal 1X24 jam dan berlaku kelipatan F. per kendaraan 10.000 per kendaraan 3.000 untuk 4 jam pertama per kendaraan 15.000 berlaku setelah 4 jam pertama maksimal 1X24 jam dan berlaku kelipatan Truk Besar Truk Sedang/Box SATUAN TARIF (Rp) SATUAN TARIF (Rp) I.
1.per parkir 1.000 per kendaraan 1000 untuk 4 jam pertama per kendaraan 10.000 berlaku setelah 4 jam pertama maksimal 1X24 jam dan berlaku kelipatan
2.per parkir 2.000 per kendaraan 2.000 untuk 4 jam pertama per kendaraan 10.000 berlaku setelah 4 jam pertama maksimal 1X24 jam dan berlaku kelipatan
3.per parkir 2.000 per kendaraan 2.000 untuk 4 jam pertama per kendaraan 10.000 berlaku setelah 4 jam pertama maksimal 1X24 jam dan berlaku kelipatan 4 per parkir 3.000 per kendaraan 3.000 untuk 4 jam pertama per kendaraan 15.000 berlaku setelah 4 jam pertama maksimal 1X24 jam dan berlaku kelipatan
5.per parkir 2.000 per kendaraan 2.000 2.
1.per parkir 1.000 per kendaraan 1.000 untuk 4 jam pertama per kendaraan 10.000 berlaku setelah 4 jam pertama maksimal 1X24 jam dan berlaku kelipatan
2.per parkir 2.000 per kendaraan 2.000 untuk 4 jam pertama per kendaraan 10.000 berlaku setelah 4 jam pertama maksimal 1X24 jam dan berlaku kelipatan
3.per parkir 2.000 per kendaraan 2.000 untuk 4 jam pertama per kendaraan 10.000 berlaku setelah 4 jam pertama maksimal 1X24 jam dan berlaku kelipatan 4 per parkir 3.000 per kendaraan 3.000 untuk 4 jam pertama per kendaraan 15.000 berlaku setelah 4 jam pertama maksimal 1X24 jam dan berlaku kelipatan Mobil Bus lebih dari 28 tempat duduk TERMINAL WATES Mobil Penumpang (maks 8 tempat duduk) Mobil Bus ( 9 -19 tempat duduk) Mobil Bus ( 20 - 28 tempat duduk ) Mobil Bus ( 20 - 28 tempat duduk ) TERMINAL TERMINAL JOMBOR Mobil Bus ( 9 -19 tempat duduk) Mobil Bus lebih dari 28 tempat duduk Bus Transjogja Mobil Penumpang (maks 8 tempat duduk) NO. JENIS RETRIBUSI JASA USAHA TARIF KETERANGAN URAIAN SEMULA MENJADI E. LAMPIRAN VII TARIF RETRIBUSI JASA USAHA TERMINAL GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. HAMENGKU BUWONO X Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. ADI BAYU KRISTANTO NIP. 19720711 199703 1 006