menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tarif Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah; SALINAN yang d iter bitkan oleh Balai Ser tikasi Elektr onik (BSr E) Bad an Siber d an Sand i Negar a Dokumen ini d itand atangani secar a elektr onik menggunakan ser tifikat elektr onik Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timoer, Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58); yang d iter bitkan oleh Balai Ser tikasi Elektr onik (BSr E) Bad an Siber d an Sand i Negar a Dokumen ini d itand atangani secar a elektr onik menggunakan ser tifikat elektr onik
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
8.Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tarif Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024 Nomor 91); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 90 TAHUN 2024 TENTANG TARIF LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tarif Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024 Nomor 91) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. yang d iter bitkan oleh Balai Ser tikasi Elektr onik (BSr E) Bad an Siber d an Sand i Negar a Dokumen ini d itand atangani secar a elektr onik menggunakan ser tifikat elektr onik Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 23 Januari 2026 GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. HAMENGKU BUWONO X Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 23 Januari 2026 SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. NI MADE DWIPANTI INDRAYANTI BERITA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2026 NOMOR 2 yang d iter bitkan oleh Balai Ser tikasi Elektr onik (BSr E) Bad an Siber d an Sand i Negar a Dokumen ini d itand atangani secar a elektr onik menggunakan ser tifikat elektr onik LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 90 TAHUN 2024 TENTANG TARIF LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH STRUKTUR DAN BESARAN TARIF HASIL KERJASAMA DAERAH NO JENIS OBJEK PENDAPATAN TARIF TARIF SATUAN
1.BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
a.Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja per orang 0 -
b.Penyelenggaraan uji kompetensi Polisi Pamong Praja per orang 0 -
c.Pelatihan Calon Penyuluh Anti Korupsi (Klasikal/tatap muka) 0 -
d.Pelatihan Calon Penyuluh Anti Korupsi (Blended/learning) 0 -
l.Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa (Blended learning) 3.100.000 Per orang per kegiatan
m.Penyelenggaraan Ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa 900.000 Per orang per kegiatan
n.Pelatihan Pengelolaan Keuangan berbasis akrual 0 -
o.Pelatihan calon pejabat fungsional perancang peraturan Perundang- undangan 0 -
p.Pelatihan Sosial Kultural Jenjang 1 metode klasikal 0 -
q.Pelatihan Sosial Kultural Jenjang 2 metode klasikal 0 - S Pelatihan Pendalaman Tugas Anggota DPRD (40 OJ) dengan team building 0 - T Pelatihan Pendalaman Tugas Anggota DPRD (40 OJ) 0 - U Pelatihan Pendalaman Tugas Anggota DPRD (30 OJ) 0 - V Pelatihan Pendalaman Tugas Anggota DPRD (20 OJ) dengan team building 0 - X Pelatihan Pendalaman Tugas Anggota DPRD (10 OJ) 0 - yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik NO JENIS OBJEK PENDAPATAN TARIF TARIF SATUAN y Pelatihan calon pejabat fungsional perancang peraturan Perundang- undangan (luring) 42.000.000 Per orang per kegiatan z Pelatihan calon pejabat fungsional perancang peraturan Perundan g-undangan (daring) 12.000.000 Per orang per kegiatan aa. Pelatihan Sosial Kultural 1.600.000 Per orang per kegiatan GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. HAMENGKU BUWONO X yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik