Perizinan dan nonperizinan yang belum terdapat dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini dan/atau belum dapat dilayani melalui sistem OSS atau sistem aplikasi lain akan dilayani secara manual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Ketentuan huruf C tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dan ketentuan huruf D tentang Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Berusaha Sektor Esdm sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 Nomor 116), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2022 (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 Nomor 39) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan gubernur ini.
4.Ketentuan Jenis Perizinan Non Berusaha Non Kbli dan Non Perizinan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 Nomor 116), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2022 (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 Nomor 39) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 19 September 2023 GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. HAMENGKU BUWONO X Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 19 September 2023 SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. BENY SUHARSONO BERITA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2023 NOMOR 38 Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. ADI BAYU KRISTANTO NIP. 19720711 199703 1 006 SKALA USAHA LUAS LAHAN 1 16101 INDUSTRI PENGGERGAJIAN KAYU seluruh N/A rendah NIB ; pengolahan hasil hutan skala kecil 10 hari selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha seluruh Gubernur 16102 industri pengawetan kayu 16105 industri partikel kayu dan sejenisnya 16211 industri kayu lapis 16212 industri kayu lapis laminasi termasuk decorative plywoood 16213 industri panel kayu lainnya 16214 industri veneer 16215 industri kayu laminasi 16295 industri kayu bakar dan pelet kayu C. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN BIDANG USAHA RISIKO KEWENANGAN PEMERINTAH PARAMETER RISIKO TINGKAT RISIKO PERIZINAN BERUSAHA MASA BERLAKU JANGKA WAKTU KEWENANGAN NO KODE KBLI JUDUL KBLI RUANG LINGKUP KEGIATAN PARAMETER A. BIDANG PEMANFAATAN HUTAN
1.pengolahan kayu bulat, kayu bahan baki serpih dan/ atau bio massa kayu mnejadi produk kayu olahan dengan kapasitas produksi 2000 m3 (dua ribu meter kubik) sampai dengan kurang dari 6000 m3 (enam ribu meter kubik) per tahun.; 2. pengolahan hasil hutan bukan kayu menjadi prooduk - produk olahan hasil hutan bukan kayu untuk skala usaha menengah; dan 3. pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih, dan/ atau bio massa kayu menjadi produk- produk kayu olahan dengan kapasitas produksi 2000 m3 (dua ribu meter kubik) sampai dengan kurang dari 6000 m3 (enam ribu meter kubik) per tahun yang terintegrasi dengan penglahan hasil hutan bukan kayu skala usaha kecil atau skala usaha menengah. LAMPIRAN I PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 38 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 116 TAHUN 2021 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN SKALA USAHA LUAS LAHAN BIDANG USAHA RISIKO KEWENANGAN PEMERINTAH PARAMETER RISIKO TINGKAT RISIKO PERIZINAN BERUSAHA MASA BERLAKU JANGKA WAKTU KEWENANGAN NO KODE KBLI JUDUL KBLI RUANG LINGKUP KEGIATAN PARAMETER 20115 industri kimia dasar organik yang berusmber dari hasil pertanian 16103 industri pengawetan rootan, bambu dan sejenisnya 16104 industri penglahan rotan 10611 industri penggilingan gandum dan serealia lainnya 10612 industri penggilingan aneka kacang (termasuk leguminius) 10613 industri penggilingan aneka umbi dan sayuran (termasuk rhizoma) 10616 industri tepung terigu 10621 industri pati ubi kayu 10622 industri berbagai macam pati palma 10629 industri pati dan produk pati lainnya 10631 industri penggilingan padi dan penyosohan beras 10632 industri penggilingan dan pembersihan jagung 10633 industri tepung beras dan tepung jagung 10634 industri pati beras dan jagung 10411 industri minyak mentah dan lemak nabati 10413 industri minyak mentah dan lemak hewani selain ikan 10424 industri pelet kelapa 10722 industri gula merah SKALA USAHA LUAS LAHAN BIDANG USAHA RISIKO KEWENANGAN PEMERINTAH PARAMETER RISIKO TINGKAT RISIKO PERIZINAN BERUSAHA MASA BERLAKU JANGKA WAKTU KEWENANGAN NO KODE KBLI JUDUL KBLI RUANG LINGKUP KEGIATAN PARAMETER 10729 industri pengolahan gula lainnya bukan sirop 10731 industri kakao 10779 industri produk masak lainnya 11090 industri minuman lainnya 20131 industri damar buatan (resin sintesis) dan bahan baku plastik 20294 industri minyak atsiri 22123 industri karet remah (crumb rubber) 16101 INDUSTRI PENGGERGAJIAN KAYU 16102 industri pengawetan kayu 16105 industri partikel kayu dan sejenisnya 16211 industri kayu lapis 16212 industri kayu lapis laminasi termasuk decorative plywoood 16213 industri panel kayu lainnya 16214 industri veneer 16215 industri kayu laminasi 16295 industri kayu bakar dan pelet kayu 20115 industri kimia dasar organik yang berusmber dari hasil pertanian 16103 industri pengawetan rootan, bambu dan sejenisnya 16104 industri penglahan rotan menengah tinggi NIB + sertifikat standar;; pengolahan hasil hutan skala menengah 10 hari2 seluruh1. pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih dan/ atau bio massa kayu mnejadi produk kayu olahan dengan kapasitas produksi 2000 m3 (dua ribu meter kubik) sampai dengan kurang dari 6000 m3 (enam ribu meter kubik) per tahun.; 2. pengolahan hasil hutan bukan kayu menjadi prooduk - produk olahan hasil hutan bukan kayu untuk skala usaha kecil. Gubernurselama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha seluruh N/A SKALA USAHA LUAS LAHAN BIDANG USAHA RISIKO KEWENANGAN PEMERINTAH PARAMETER RISIKO TINGKAT RISIKO PERIZINAN BERUSAHA MASA BERLAKU JANGKA WAKTU KEWENANGAN NO KODE KBLI JUDUL KBLI RUANG LINGKUP KEGIATAN PARAMETER 10611 industri penggilingan gandum dan serealia lainnya 10612 industri penggilingan aneka kacang (termasuk leguminius) 10613 industri penggilingan aneka umbi dan sayuran (termasuk rhizoma) 10616 industri tepung terigu 10621 industri pati ubi kayu 10622 industri berbagai macam pati palma 10629 industri pati dan produk pati lainnya 10631 industri penggilingan padi dan penyosohan beras 10632 industri penggilingan dan pembersihan jagung 10633 industri tepung beras dan tepung jagung 10634 industri pati beras dan jagung 10411 industri minyak mentah dan lemak nabati 10413 industri minyak mentah dan lemak hewani selain ikan 10424 industri pelet kelapa 10722 industri gula merah 10729 industri pengolahan gula lainnya bukan sirop 10731 industri kakao 10779 industri produk masak lainnya 11090 industri minuman lainnya SKALA USAHA LUAS LAHAN BIDANG USAHA RISIKO KEWENANGAN PEMERINTAH PARAMETER RISIKO TINGKAT RISIKO PERIZINAN BERUSAHA MASA BERLAKU JANGKA WAKTU KEWENANGAN NO KODE KBLI JUDUL KBLI RUANG LINGKUP KEGIATAN PARAMETER 20131 industri damar buatan (resin sintesis) dan bahan baku plastik 20294 industri minyak atsiri 22123 industri karet remah (crumb rubber) 38120 pengumpulan limbah berbahaya 38220 treatment dan pembuangan limbah berbahaya N/A tinggi NIB dan Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B. BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN 5 tahun10 hari1 kegiatan pengumpulan limbah B3 skala provinsi Gubernurpengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun meliputi kegiatan : -pengumpulan limbah berbahaya dan beracun; - pemanfaatan limbah berbahaya dan beracun; - pengolahan limbah berbahaya dan beracun; - penimbunan limbah berbahaya dan beracun; - pelaksanaan kegiatan pengelolaan limbah B3 dilakukan sesuai ketersediaan dan kemampuan teknologi yang dimiliki oleh pemohon/ pelaku usaha. seluruh SKALA USAHA LUAS LAHAN BIDANG USAHA RISIKO KEWENANGAN PEMERINTAH PARAMETER RISIKO TINGKAT RISIKO PERIZINAN BERUSAHA MASA BERLAKU JANGKA WAKTU KEWENANGAN NO KODE KBLI JUDUL KBLI RUANG LINGKUP KEGIATAN PARAMETER 1 37011 pengumpulan air limbah tidak berbahaya pengangkutan air limbah domestik baik dari rumah tangga maupun usaha dan/atau kegiatan dengan kapasitas <5M3 / angkutan seluruh N/A menengah tinggi NIB dan sertifikat standar Pengangkutan air limbah tidak berbahaya 1. pemeriksaan administrasi 5 hari kerja; 2. pemeriksaan teknis 1 tahun. 5 tahun skala provinsi Gubernur 2 37012 pengumpulan air limbah berbahaya pengangkutan air limbah domestik dari rumah tangga dengan kapasitas >5M3 / angkutan seluruh N/A menengah tinggi NIB + sertifikat standar pengangkutan air limbah berbahaya 1. pemeriksaan administrasi 5 hari kerja; 2. pemeriksaan teknis 1 tahun. 5 tahun skala provinsi Gubernur 3 37021 treatment dan pembuangan air limbah tidak berbahaya
1.instansi pengolahan lumpur tinja (IPLT) termasuk fasilitas penunjangnya dengan kapasitas <50M3 / hari dan/atau ; 2. instalasi pengolahan air limbah (IPAL) domestik termasuk fasilitas penunjangnya dengan kapasitas melayani <20.000 jiwa atau 2.000 M3 / hari. seluruh N/A menengah tinggi NIB + sertifikat standar pengolahan air limbah tidak berbahaya 1. pemeriksaan administrasi 5 hari kerja; 2. pemeriksaan teknis 1 tahun. 5 tahun skala provinsi Gubernur C. BIDANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH SKALA USAHA LUAS LAHAN BIDANG USAHA RISIKO KEWENANGAN PEMERINTAH PARAMETER RISIKO TINGKAT RISIKO PERIZINAN BERUSAHA MASA BERLAKU JANGKA WAKTU KEWENANGAN NO KODE KBLI JUDUL KBLI RUANG LINGKUP KEGIATAN PARAMETER 4 37022 treatment dan pembuangan air limbah berbahaya
1.instansi pengolahan lumpur tinja (IPLT) termasuk fasilitas penunjangnya dengan kapasitas >50M3 / hari dan/atau ; 2. instalasi pengolahan air limbah (IPAL) domestik termasuk fasilitas penunjangnya dengan kapasitas melayani >20.000 jiwa atau 2.000 M3 / hari; 3. instalasi pengolahan air limbah (IPAL) industri; 4. instalasi pengolahan air limbah (IPAL) terpadu (air limbah domestik dan air limbah proses dari usaha dan/ atau kegiatan). seluruh N/A tinggi NIB + izin pengolahan air limbah berbahaya 1. pemeriksaan administrasi 5 hari kerja; 2. pemeriksaan teknis 1 tahun. 5 tahun skala provinsi Gubernur 1 02209 usaha kehutanan lainnya 1. usaha skala mikro, untuk memanfaatkan massa air dengan penggunaan debit kurang dari 5 liter/ detik (lima liter per detik); 2. pemanfaatan massa air skala mikro dilakukan pada taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya dan taman baru. seluruh N/A tinggi NIB + izin pemanfaatan jasa lingkungan air skala mikro pada kawasan konservasi 25 hari 10 tahun taman hutan skala provinsi/lintas kabupaten/ kota Gubernur D. BIDANG PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA KAWASAN KONSERVASI SKALA USAHA LUAS LAHAN BIDANG USAHA RISIKO KEWENANGAN PEMERINTAH PARAMETER RISIKO TINGKAT RISIKO PERIZINAN BERUSAHA MASA BERLAKU JANGKA WAKTU KEWENANGAN NO KODE KBLI JUDUL KBLI RUANG LINGKUP KEGIATAN PARAMETER 2 02209 usaha kehutanan lainnya 1. usaha skala kecil, untuk memanfaatkan massa air dengan penggunaan debit lebih dari 5 liter/ detik sampai dengan 20 liter/ detik; 2. pemanfaatan massa air skala kecil dilakukan pada taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya dan taman buru. seluruh N/A tinggi NIB + izin Pemanfaatan jasa lingkungan air skala kecil pada kawasan konservasi 25 hari 10 tahun taman hutan skala provinsi/lintas kabupaten/ kota Gubernur 3 02209 usaha kehutanan lainnya 1. usaha skala menengah, untuk memanfaatkan massa air dengan penggunaan debit lebih dari 20 liter/ detik sampai dengan 50 liter/ detik; 2. pemanfaatan massa air skala menengah dilakukan pada taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya dan taman buru. seluruh N/A tinggi NIB + izin pemanfaatan jasa lingkungan air skala menengah 25 hari 10 tahun taman hutan skala provinsi/lintas kabupaten/ kota Gubernur
4.02209 usaha kehutanan lainnya 1. usaha skala besar, untuk memanfaatkan massa air dengan penggunaan debit lebih dari 50 liter/ detik; 2. pemanfaatan massa air skala besar dilakukan pada taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya dan taman buru. seluruh N/A tinggi NIB + izin Pemanfaatan jasa lingkungan air skala besar pada kawasan konservasi 25 hari 10 tahun taman hutan skala provinsi/lintas kabupaten/ kota Gubernur SKALA USAHA LUAS LAHAN BIDANG USAHA RISIKO KEWENANGAN PEMERINTAH PARAMETER RISIKO TINGKAT RISIKO PERIZINAN BERUSAHA MASA BERLAKU JANGKA WAKTU KEWENANGAN NO KODE KBLI JUDUL KBLI RUANG LINGKUP KEGIATAN PARAMETER 5 02209 usaha kehutanan lainnya 1. usaha skala mikro, untuk memanfaatkan jasa aliran air dengan penggunaan debit kurang dari 5 liter/ detik (sepuluh liter per detik). 2. pemanfaatan jasa aliran air skala mikro dilakukan pada taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya dan taman buru. seluruh N/A tinggi NIB + Izin pemanfaatan jasa lingkungan energi air skala mikro pada kawasan konservasi 25 hari 20 tahun taman hutan skala provinsi/lintas kabupaten/ kota Gubernur
6.02209 usaha kehutanan lainnya 1. usaha skala kecil, untuk memanfaatkan jasa aliran air dengan penggunaan debit lebih dari 5 liter/ detik sampai dengan 20 liter/ detik. 2. pemanfaatan jasa aliran air skala kecil dilakukan pada taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya dan taman buru. seluruh N/A tinggi NIB + izin pemanfaatan jasa lingkungan energi air skala kecil pada kawasan konservasi 25 hari 20 tahun taman hutan skala provinsi/lintas kabupaten/ kota Gubernur
7.02209 usaha kehutanan lainnya 1. usaha skala menengah, untuk memanfaatkan jasa aliran air dengan penggunaan debit lebih dari 20 liter/ detik sampai dengan 50 liter/detik. 2. pemanfaatan jasa aliran air skala kecil dilakukan pada taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya dan taman buru. seluruh N/A tinggi NIB + izin Pemanfaatan jas alingkungan energi air skala menengah pada kawasan konservasi 25 hari 20 tahun taman hutan skala provinsi/lintas kabupaten/ kota Gubernur SKALA USAHA LUAS LAHAN BIDANG USAHA RISIKO KEWENANGAN PEMERINTAH PARAMETER RISIKO TINGKAT RISIKO PERIZINAN BERUSAHA MASA BERLAKU JANGKA WAKTU KEWENANGAN NO KODE KBLI JUDUL KBLI RUANG LINGKUP KEGIATAN PARAMETER
8.02209 usaha kehutanan lainnya 1. usaha skala besar, untuk memanfaatkan jasa aliran air dengan penggunaan debit lebih dari 50 liter/detik. 2. pemanfaatan jasa aliran air skala kecil dilakukan pada taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya dan taman buru. seluruh N/A tinggi NIB + izin pemanfaatan jas alingkungan energi air skala besar pada kawasan konservasi 25 hari 20 tahun taman hutan skala provinsi/lintas kabupaten/ kota Gubernur
9.02209 usaha kehutanan lainnya 1. usaha pengusahaan sarana wisata alam pada zona atau blok pemanfaatan pada taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya; 2. meliputi usaha penyediaan sarana wisaya tirta, sarana akomodasi, sarana transportasi, sarana transportasi khusus (helicopter, sea plane, ultra light, sub manne, catamaram boat) dan sarana wisata pelualangan alam; seluruh N/A tinggi NIB + izin penggunaan sarana jasa lingkungan wisata alam pada kawasan konservasi 30 hari 35 tahun taman hutan skala provinsi/lintas kabupaten/ kota Gubernur SKALA USAHA LUAS LAHAN BIDANG USAHA RISIKO KEWENANGAN PEMERINTAH PARAMETER RISIKO TINGKAT RISIKO PERIZINAN BERUSAHA MASA BERLAKU JANGKA WAKTU KEWENANGAN NO KODE KBLI JUDUL KBLI RUANG LINGKUP KEGIATAN PARAMETER
10.02209 usaha kehutanan lainnya 1. usaha penyediaan jasa wisata alam pada suaka marga satwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya; 2. penyediaan jasa wisata alam antara lain kegiatan usaha infromasi pariwisata alam, pramuwisata / interpreter wisata alam, transportasi wisata alam, perjalanan wisata alam, cinderamata wisata alam, makanan dan minuman wisata alam, persewaan peralatan wisata alam. seluruh N/A menengah tinggi NIB + sertifikat standar ; penyediaan jasa wisata alam pada kawasan konservasi 5 hari 5 tahun taman hutan skala provinsi/lintas kabupaten/ kota Gubernur 11 02209 usaha kehutanan lainnya penyediaan massa air untuk pemenuhan keperluan rumah tangga, irigasi atau kepentingan sosial di sekitar taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka maega satwa dan taman buru; UMKM N/A menengah tinggi NIB + sertifikat standar; penyediaan jasa lingkungan air pada kawasan konservasi 10 hari 5 tahun taman hutan skala provinsi/lintas kabupaten/ kota Gubernur 12 02209 usaha kehutanan lainnya penyediaan jasa aliran air untuk pembangkit listrik tenaga mikro- hidro dan pembangkit listrik tenaga mini hidro untuk pemenuhan listrik rumah tangga dan kepentingan sosial di sekitar taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka marga satwa dan taman buru; UMKM N/A menengah tinggi NIB + sertifikat standar; penyediaan jasa lingkungan energi air pada kawasan konservasi 10 hari 5 tahun taman hutan skala provinsi/lintas kabupaten/ kota Gubernur SKALA USAHA LUAS LAHAN BIDANG USAHA RISIKO KEWENANGAN PEMERINTAH PARAMETER RISIKO TINGKAT RISIKO PERIZINAN BERUSAHA MASA BERLAKU JANGKA WAKTU KEWENANGAN NO KODE KBLI JUDUL KBLI RUANG LINGKUP KEGIATAN PARAMETER 1 2140 pengusahaan perbenihan tanaman kehutanan kelompok usaha ini mencakup kegiatan pengadaan dan pengedaran benih tanaman hutan seluruh N/A menengah tinggi NIB + sertifikat standar ;; pengadaan dan pengedaran benih 15 hari 1 tahun seluruh Gubernur 2 2140 pengusahaan perbenihan tanaman kehutanan kelompok usaha ini mencakup kegiatan pengadaan dan pengedaran benih tanaman hutan seluruh N/A menengah tinggi NIB + sertifikat standar ;; pengadaan dan pengedaran bibit 15 hari 1 tahun seluruh Gubernur 3 2140 pengusahaan perbenihan tanaman kehutanan kelompok usaha ini mencakup kegiatan pengadaan dan pengedaran benih tanaman hutan seluruh N/A menengah tinggi NIB + sertifikat standar; pengadaan dan pengedaran benih dan bibit 15 hari 1 tahun yang dimohon oleh pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan Gubernur 1 38211 Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya Pengolahan sampah yang tidak berbahaya menghasilkan produk berupa bahan bakar alternatif/substitusi,biofuel, biogas, dan lainnya (contoh kegiatan pengolahan sampah yang masuk dalam kelompok ini: fasilitas pengolahan sampah menghasilkan RDF, SRF, atau jumputan padat, biogas, biokonversi maggot (Black Soldier Fly), dsb) Seluruh N/A menengah tinggi NIB+sertifikat standar 10 hari Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha Berlokasi lintas kabupaten/ko ta Gubernur F. BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN G. BIDANG TREATMENT DAN PEMBUANGAN LIMBAH DAN SAMPAH TIDAK BERBAHAYA SKALA USAHA LUAS LAHAN 1 35111 pembangkit tenaga listrik seluruh seluruh NA tinggi NIB, Izin dan sertifikat standar 5 hari masa berlaku izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai kontrak/ kesepakatan jual beli tenaga listrik atau power purchase agreement (PPA) baik untuk izin usaha baru maupun izin usaha perpanjangan. Masa berlaku izin paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang memiliki wilayah usha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik; memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi dan; menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tanaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh pemerinta daerah provinsi Gubernur KODE KBLI NO D. PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN BERUSAHA SEKTOR ESDM BIDANG USAHA RISIKO KEWENANGAN PEMERINTAH PARAMETER RISIKO JUDUL KBLI RUANG LINGKUP KEGIATAN TINGKAT RISIKO PERIZINAN BERUSAHA MASA BERLAKU JANGKA WAKTU PARAMETER KEWENANGAN SKALA USAHA LUAS LAHAN KODE KBLI NO BIDANG USAHA RISIKO KEWENANGAN PEMERINTAH PARAMETER RISIKO JUDUL KBLI RUANG LINGKUP KEGIATAN TINGKAT RISIKO PERIZINAN BERUSAHA MASA BERLAKU JANGKA WAKTU PARAMETER KEWENANGAN 2 35112 transmisi tenaga listrik seluruh seluruh NA tinggi NIB, Izin dan sertifikat standar 5 hari masa berlaku izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai kontrak/ kesepakatansewa jaringan tenaga listrik paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan listrik; memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi dan; menjual tenaga listrik dan/ atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tenag listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan pemerintah daerah provinsi. Gubernur 3 35113 distribusi tenaga listrik seluruh seluruh NA tinggi NIB, Izin dan sertifikat standar 5 hari masa berlaku izin sesuai kontrak/ kesepakatan sewa jaringan listrik, paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang. memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik; memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi; dan menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tanaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi. Gubernur. SKALA USAHA LUAS LAHAN KODE KBLI NO BIDANG USAHA RISIKO KEWENANGAN PEMERINTAH PARAMETER RISIKO JUDUL KBLI RUANG LINGKUP KEGIATAN TINGKAT RISIKO PERIZINAN BERUSAHA MASA BERLAKU JANGKA WAKTU PARAMETER KEWENANGAN 4 35114 penjualan tenaga listrik seluruh seluruh NA tinggi NIB, Izin dan sertifikat standar 5 hari masa berlaku izin sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik, paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang. memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik; memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi; dan menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tanaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi. Gubernur. 5 35115 pembangkit, transmisi, distribusi dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha seluruh seluruh NA tinggi NIB, Izin dan sertifikat standar 5 hari masa berlaku izin sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik, paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang. memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik; memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi; dan menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tanaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi. Gubernur. SKALA USAHA LUAS LAHAN KODE KBLI NO BIDANG USAHA RISIKO KEWENANGAN PEMERINTAH PARAMETER RISIKO JUDUL KBLI RUANG LINGKUP KEGIATAN TINGKAT RISIKO PERIZINAN BERUSAHA MASA BERLAKU JANGKA WAKTU PARAMETER KEWENANGAN 6 35116 pembangkit, transmisi, distribusi dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha seluruh seluruh NA tinggi NIB, Izin dan sertifikat standar 5 hari masa berlaku izin sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik, paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang. memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik; memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi; dan menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tanaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi. Gubernur. 7 35117 pembangkit, distribusi dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha seluruh seluruh NA tinggi NIB, Izin dan sertifikat standar 5 hari masa berlaku izin sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik, paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang. memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik; memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi; dan menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tanaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi. Gubernur. SKALA USAHA LUAS LAHAN KODE KBLI NO BIDANG USAHA RISIKO KEWENANGAN PEMERINTAH PARAMETER RISIKO JUDUL KBLI RUANG LINGKUP KEGIATAN TINGKAT RISIKO PERIZINAN BERUSAHA MASA BERLAKU JANGKA WAKTU PARAMETER KEWENANGAN 8 35118 distribusi dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha seluruh seluruh NA tinggi NIB, Izin dan sertifikat standar 5 hari masa berlaku izin sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik, paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang. memiliki wilayah usaha namun tidak termasuk usaha pembangkitan tenaga listrik; memiliki fasilitas instalasi dalam provinsi; dan menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang perizinan berusaha penyediaan tanaga listrik untuk kepentingan umum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi. Gubernur. 9 35121 pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik seluruh seluruh NA tinggi NIB, Izin dan sertifikat standar 5 hari masa berlaku sepanjang pelaku usaha berusaha dan tidak ada perubahan klasifikasi dan kualifikasi usaha. badan usaha milik daerah, penanaman moodal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum pemerintah provinsi/ kabupaten/ kota Gubernur. 10 43211 instalasi listrik seluruh seluruh NA tinggi NIB, Izin dan sertifikat standar 5 hari masa berlaku sepanjang pelaku usaha berusaha dan tidak ada perubahan klasifikasi dan kualifikasi usaha. badan usaha milik daerah, penanaman modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum pemerintah provinsi/ kabupaten/ kota Gubernur. SKALA USAHA LUAS LAHAN KODE KBLI NO BIDANG USAHA RISIKO KEWENANGAN PEMERINTAH PARAMETER RISIKO JUDUL KBLI RUANG LINGKUP KEGIATAN TINGKAT RISIKO PERIZINAN BERUSAHA MASA BERLAKU JANGKA WAKTU PARAMETER KEWENANGAN 11 35122 pengooperasian instalasi pemanfaatan tenaga listrik seluruh seluruh NA menengah tinggi NIB dan sertifikat standar 5 hari masa berlaku sepanjang pelaku usaha berusaha dan tidak ada perubahan klasifikasi dan kualifikasi usaha. badan usaha milik daerah, penanaman moodal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum pemerintah provinsi/ kabupaten/ kota Gubernur. 12 71102 aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis ybdi usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa konsultasi dalam bidang instalasi tenaga listrik seluruh NA menengah tinggi NIB dan sertifikat standar 5 hari masa berlaku sepanjang pelaku usaha berusaha dan tidak ada perubahan klasifikasi dan kualifikasi usaha. badan usaha milik daerah, penanaman moodal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum pemerintah provinsi/ kabupaten/ kota Gubernur. 13 72102 penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa penelitian dan pengembangan yang terkait dengan instalasi tenaga listrik seluruh NA menengah tinggi NIB dan sertifikat standar 5 hari masa berlaku sepanjang pelaku usaha berusaha dan tidak ada perubahan klasifikasi dan kualifikasi usaha. badan usaha milik daerah, penanaman moodal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum pemerintah provinsi/ kabupaten/ kota Gubernur. 14 85497 pendidikan teknik swasta usaha dalam kelompk ini adalah usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang ketenaga listrikan seluruh NA menengah tinggi NIB dan sertifikat standar 5 hari masa berlaku sepanjang pelaku usaha berusaha dan tidak ada perubahan klasifikasi dan kualifikasi usaha. badan usaha milik daerah, penanaman modal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum pemerintah provinsi/ kabupaten/ kota Gubernur. SKALA USAHA LUAS LAHAN KODE KBLI NO BIDANG USAHA RISIKO KEWENANGAN PEMERINTAH PARAMETER RISIKO JUDUL KBLI RUANG LINGKUP KEGIATAN TINGKAT RISIKO PERIZINAN BERUSAHA MASA BERLAKU JANGKA WAKTU PARAMETER KEWENANGAN 15 35129 aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya seluruh seluruh NA menengah rendah NIB dan sertifikat standar 5 hari masa berlaku sepanjang pelaku usaha berusaha. badan usaha milik daerah, penanaman moodal dalam negeri, koperasi, atau badan layanan umum pemerintah provinsi/ kabupaten/ kota Gubernur. 16 20115 industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian kelompk ini mencakup pembuatan biofuel, arang kayu, arang batok kelapa dengan produk: biofuel cair (biodiesel dan bioethanol anhidrat), biohidrokarbon (minyak diesel nabati, minyak bensin nabati, minyak avtur/ jet fuel nabati) seluruh NA tinggi NIB, Izin dan sertifikat standar 15 hari paling lama 20 tahun (izin usaha niaga bahan bakar nabati IUN BBN). kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 ton per tahun. Gubernur 0810117 Penggalian Batu hias dan Batu bangunan seluruh seluruh NA NIB ,Izin dan Sertifikat Standar tinggi 1.Pemegang IUP
a.tahap ekplorasi 3 (tiga) tahun untuk pertambangan batuan; atau b.tahap operasi produksi pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun. 2.Pemegang SIPB: paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing- masing 3 (tiga) tahun 3.Pemegang IPR paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing- masing 5 (lima) tahun 14 hari Seluruh Gubernur SKALA USAHA LUAS LAHAN KODE KBLI NO BIDANG USAHA RISIKO KEWENANGAN PEMERINTAH PARAMETER RISIKO JUDUL KBLI RUANG LINGKUP KEGIATAN TINGKAT RISIKO PERIZINAN BERUSAHA MASA BERLAKU JANGKA WAKTU PARAMETER KEWENANGAN 18 Penggalian Batu Kapur/Gamping 08102 seluruh seluruh NA NIB ,Izin dan Sertifikat Standar tinggi 1.Pemegang IUP
a.Tahap eksplorasi - 3 (tiga) tahun untuk pertambangan mineral bukan logam; -7 (tujuh) tahun untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu -3 (tiga) tahun untuk pertambangan batuan; atau b.Tahap operasi produksi -pertambangan mineral bukan logam paling lama 10 (sepuluh) tahun; -Pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun; -Pertambangnan batuan paling lama 5 (lima) tahun 2.Pemegang SIPB: paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 3 (tiga) tahun 3.Pemegang IPR paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 (lima) tahun 14 hari Seluruh Gubernur SKALA USAHA LUAS LAHAN KODE KBLI NO BIDANG USAHA RISIKO KEWENANGAN PEMERINTAH PARAMETER RISIKO JUDUL KBLI RUANG LINGKUP KEGIATAN TINGKAT RISIKO PERIZINAN BERUSAHA MASA BERLAKU JANGKA WAKTU PARAMETER KEWENANGAN NA tinggi NIB ,Izin dan Sertifikat Standar 14 hari19 08103 Penggalian Kerikil/Sirtu seluruh seluruh 1.Pemegang IUP
a.tahap ekplorasi 3 (tiga) tahun untuk pertambangan batuan; atau b.tahap operasi produksi pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun. 2.Pemegang SIPB: paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing- masing 3 (tiga) tahun 3.Pemegang IPR paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing- masing 5 (lima) tahun Seluruh Gubernur SKALA USAHA LUAS LAHAN KODE KBLI NO BIDANG USAHA RISIKO KEWENANGAN PEMERINTAH PARAMETER RISIKO JUDUL KBLI RUANG LINGKUP KEGIATAN TINGKAT RISIKO PERIZINAN BERUSAHA MASA BERLAKU JANGKA WAKTU PARAMETER KEWENANGAN 20 08104 seluruhPenggalian Pasir seluruh NA NIB ,Izin dan Sertifikat Standar tinggi 1.Pemegang IUP
a.tahap ekplorasi 3 (tiga) tahun b.tahap operasi produksi 5 (lima) tahun. 2.Pemegang SIPB: paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing- masing 3 (tiga) tahun 3.Pemegang IPR paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing- masing 5 (lima) tahun 14 hari Seluruh Gubernur SKALA USAHA LUAS LAHAN KODE KBLI NO BIDANG USAHA RISIKO KEWENANGAN PEMERINTAH PARAMETER RISIKO JUDUL KBLI RUANG LINGKUP KEGIATAN TINGKAT RISIKO PERIZINAN BERUSAHA MASA BERLAKU JANGKA WAKTU PARAMETER KEWENANGAN 21 08105 Penggalian Tanah dan Tanah Liat seluruh seluruh NA tinggi NIB ,Izin dan Sertifikat Standar 14 hari 1.Pemegang IUP
a.tahap ekplorasi 3 (tiga) tahun b.tahap operasi produksi 5 (lima) tahun. 2.Pemegang SIPB: paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing- masing 3 (tiga) tahun 3.Pemegang IPR paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing- masing 5 (lima) tahun Seluruh Gubernur 22 08106 Penggalian Gips seluruh seluruh NA tinggi NIB ,Izin dan Sertifikat Standar 14 hari 1.Pemegang IUP
a.Tahap eksplorasi - 3 (tiga) tahun untuk pertambangan mineral bukan logam;atau b.Tahap operasi produksi -pertambangan mineral bukan logam paling lama 10 (sepuluh) tahun; 2.Pemegang IPR paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 (lima) tahun Seluruh Gubernur SKALA USAHA LUAS LAHAN KODE KBLI NO BIDANG USAHA RISIKO KEWENANGAN PEMERINTAH PARAMETER RISIKO JUDUL KBLI RUANG LINGKUP KEGIATAN TINGKAT RISIKO PERIZINAN BERUSAHA MASA BERLAKU JANGKA WAKTU PARAMETER KEWENANGAN 23 08107 seluruhPenggalian Tras seluruh tinggiNA NIB ,Izin dan Sertifikat Standar 14 hari 1.Pemegang IUP
a.Tahap eksplorasi 3 (tiga) tahun untuk pertambangan batuan;atau b.Tahap operasi produksi pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun; 2.Pemegang SIPB: paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 3 (tiga) tahun 3.Pemegang IPR paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 (lima) tahun Seluruh Gubernur SKALA USAHA LUAS LAHAN KODE KBLI NO BIDANG USAHA RISIKO KEWENANGAN PEMERINTAH PARAMETER RISIKO JUDUL KBLI RUANG LINGKUP KEGIATAN TINGKAT RISIKO PERIZINAN BERUSAHA MASA BERLAKU JANGKA WAKTU PARAMETER KEWENANGAN 24 08108 Penggalian Batu Apung seluruh seluruh NA tinggi NIB ,Izin dan Sertifikat Standar 14 hari 1.Pemegang IUP
a.tahap ekplorasi 3 (tiga) tahun b.tahap operasi produksi 5 (lima) tahun. 2.Pemegang SIPB: paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 3 (tiga) tahun 3.Pemegang IPR paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 (lima) tahun Seluruh Gubernur 25 08109 seluruh tinggiseluruh NA 14 hari Seluruh1.Pemegang IUP
a.tahap ekplorasi 3 (tiga) tahun b.tahap operasi produksi 5 (lima) tahun. 2.Pemegang SIPB: paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 3 (tiga) tahun 3.Pemegang IPR paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 (lima) tahun NIB ,Izin dan Sertifikat Standar Penggalian Batu, Pasir dan Tanah Liat lainnya Gubernur SKALA USAHA LUAS LAHAN KODE KBLI NO BIDANG USAHA RISIKO KEWENANGAN PEMERINTAH PARAMETER RISIKO JUDUL KBLI RUANG LINGKUP KEGIATAN TINGKAT RISIKO PERIZINAN BERUSAHA MASA BERLAKU JANGKA WAKTU PARAMETER KEWENANGAN 26 08915 Pertambangan Potash (Kalium Karbinat) seluruh seluruh NA tinggi NIB ,Izin dan Sertifikat Standar 14 hari 1.Pemegang IUP
a.tahap ekplorasi 3 (tiga) tahun b.tahap operasi produksi 5 (lima) tahun. 2.Pemegang SIPB: paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 3 (tiga) tahun 3.Pemegang IPR paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 (lima) tahun Seluruh Gubernur (lima) tahun SKALA USAHA LUAS LAHAN KODE KBLI NO BIDANG USAHA RISIKO KEWENANGAN PEMERINTAH PARAMETER RISIKO JUDUL KBLI RUANG LINGKUP KEGIATAN TINGKAT RISIKO PERIZINAN BERUSAHA MASA BERLAKU JANGKA WAKTU PARAMETER KEWENANGAN 27 Pertambangan Batu Mulia 28 08919 08991 Pertambangan Mineral, Bahan Kimia dan Bahan Pupuk Lainnya seluruh NA NAseluruh tinggi tinggi seluruh seluruh NIB ,Izin dan Sertifikat Standar 1.Pemegang IUP
a.tahap ekplorasi 3 (tiga) tahun b.tahap operasi produksi 5 (lima) tahun. 2.Pemegang SIPB: paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 3 (tiga) tahun 3.Pemegang IPR paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 (lima) tahun NIB ,Izin dan Sertifikat Standar 14 hari 14 hari 1.Pemegang IUP
a.tahap ekplorasi 3 (tiga) tahun b.tahap operasi produksi 5 (lima) tahun. 2.Pemegang SIPB: paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 3 (tiga) tahun 3.Pemegang IPR paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 (lima) tahun Seluruh Seluruh Gubernur Gubernur SKALA USAHA LUAS LAHAN KODE KBLI NO BIDANG USAHA RISIKO KEWENANGAN PEMERINTAH PARAMETER RISIKO JUDUL KBLI RUANG LINGKUP KEGIATAN TINGKAT RISIKO PERIZINAN BERUSAHA MASA BERLAKU JANGKA WAKTU PARAMETER KEWENANGAN 29 08992 Pertambangan Feldspar dan Kalsit seluruh seluruh NA tinggi NIB ,Izin dan Sertifikat Standar 14 hari 1.Pemegang IUP
a.tahap ekplorasi 3 (tiga) tahun b.tahap operasi produksi 5 (lima) tahun. 2.Pemegang SIPB: paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 3 (tiga) tahun 3.Pemegang IPR paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 (lima) tahun Seluruh Gubernur (lima) tahun SKALA USAHA LUAS LAHAN KODE KBLI NO BIDANG USAHA RISIKO KEWENANGAN PEMERINTAH PARAMETER RISIKO JUDUL KBLI RUANG LINGKUP KEGIATAN TINGKAT RISIKO PERIZINAN BERUSAHA MASA BERLAKU JANGKA WAKTU PARAMETER KEWENANGAN 30 '08995 Pertambangan Kuarsa/Pasir Kuarsa seluruh seluruh NA tinggi NIB ,Izin dan Sertifikat Standar 14 hari 1.Pemegang IUP
a.Tahap eksplorasi 3 tahun b.Tahap operasi produksi 10 tahun Seluruh Gubernur 31 08999 Pertambangan dan Penggalian Lainnya seluruh seluruh NA tinggi NIB ,Izin dan Sertifikat Standar 14 hari Sepanjang Umur tambang Seluruh Gubernur 32 46220 Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam seluruh seluruh NA tinggi NIB ,Izin dan Sertifikat Standar 14 hari Sepanjang Umur Izin Seluruh Gubernur 33 46641 Perdagangan Besar Mineral bukan logam seluruh seluruh NA tinggi NIB ,Izin dan Sertifikat Standar 14 hari Sepanjang Umur Izin Seluruh Gubernur 34 46634 Perdagangan Besar Semen, Kapur,Pasir dan Batu Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kapur,pasir dan batu untuk bahan konstruksi seperti kapur tohor, kapur tembok, pasir, kerikil,koral, batu, batu pesahan, batu lempengan, batu pualam dan kubus mosaik seluruh NA tinggi NIB ,Izin dan Sertifikat Standar 14 hari Sepanjang Umur Izin Seluruh Gubernur 35 09900 Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya seluruh seluruh NA tinggi NIB ,Izin dan Sertifikat Standar 14 hari Maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang Seluruh Gubernur PARAMETER KEWENANGAN 1 izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri 35111; 35112; 35113 5 hari paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang memiliki fasilitas instalasi dalam daerah provinsi; berada di wilayah sampai dengan 12 mil laut; dan/atau pembangkitan dengan kpasitas sampai dengan 10 MW. Gubernur 2 pengesahan rencana usaha penyediaan tenaga listrik 35113; 35114; 35115; 35116; 35117; 35118.
1.untuk pengesahan RUPTL pertama 10 hari; 2. untuk pengesahan perubahan rencana usaha penyediaan tenaga listrik berdasarkan hasil evaluasi RUPTL secara berkala oleh badan usaha pemegang wilayah usaha 35 hari; 3. untuk pengesahan perubahan rencana usaha penyediaan tenaga listrik berdasarkan perintah menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannnya 50 hari. sesuai tahun periode RUPTL untuk usaha penyediaan tenaga listrik untuk umum yang perizinan berusahanya ditetapkan oleh Gubernur. Gubernur 3 persetujuan hara jual dan sewa jaringan tenaga listrik 35111;35114; 35115; 35116; 35117; 35118; 35121 7 hari sesuai dengan prses pengadaan, maksimum 30 tahun persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik dari pemegang perizinan berusaha yang ditetapkan oleh Gubernur. Gubernur 4 perizinan berusaha pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung 93221; 93231; 16102; 15111; 12091; 10733; 10313; 10763; 01640; 10722; 10761 5 hari 5 tahun lintas wilayah kabupaten/ kota dalam satu prvinsi termasuk kawasan hutan peroduksi dan kawasan hutan lindung; wilayah laut paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Gubernur NO KEWENANGAN PEMERINTAH PERIZINAN BERUSAHA MASA BERLAKUJANGKA WAKTUKODE KBLI TERKAIT 5 Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) Semua KBLI 5 hari Paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang memiliki fasilitas instalasi dalam daerah provinsi; berada di wilayah sampai dengan 12 mil laut; dan/atau pembangkitan dengan kapasitas sampai dengan 10 MW. Gubernur GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. HAMENGKU BUWONO X Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. ADI BAYU KRISTANTO NIP. 19720711 199703 1 006 LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 38 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTANOMOR 116 TAHUN 2021 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN JENIS PERIZINAN NON BERUSAHA NON KBLI DAN NON PERIZINAN NO. BIDANG/SEKTOR JENIS PERIZINAN NON BERUSAHA NON KBLI DAN NON PERIZINAN
1.Sosial a. Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang Nasional
b.Izin Pengumpulan Uang atau Barang
c.Rekomendasi Izin Undian Gratis Berhadiah
d.Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial
e.Perpanjangan Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial
f.Izin Teknis Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing
g.Rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing
2.Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
a.Dispensasi Jalan
b.Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan di Ruang Pengawasan Jalan Provinsi
c.Izin Pengubahan /Pembongkaran Jaringan Irigasi
d.Izin Penutupan Saluran Irigasi
e.Izin Pemanfaatan/Peningkatan Jalan Inspeksi Saluran Irigasi
f.Rekomendasi Pemanfaatan Lahan yang Berbatasan dengan Garis Sempadan Jaringan Irigasi
g.Izin Pemanfaatan Embung dan Sempadan Embung
h.Izin Pembangunan/Penempatan Media Informasi/Iklan di Jalan Provinsi untuk Kegiatan Non Berusaha
i.Izin Pembangunan/Penempatan Bangun NO. BIDANG/SEKTOR JENIS PERIZINAN NON BERUSAHA NON KBLI DAN NON PERIZINAN Bangunan di Jalan Provinsi untuk Kegiatan Non Berusaha
j.Izin Pembangunan/Penempatan Bangunan dan Jaringan Utilitas di Jalan Provinsi untuk Kegiatan Non Berusaha
k.Izin Pembuatan Jalan Masuk Pada Bagian- Bagian Jalan Provinsi
l.Izin Penanaman Pohon di Bagian-Bagian Jalan Provinsi
m.Izin Penebangan Pohon di Bagian-Bagian Jalan Provinsi
n.Lisensi Arsitek
o.Surat Keterangan Sewa Untuk Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian- Bagian Jalan Provinsi
3.Energi Sumber Daya Mineral
a.Laporan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (LUPTS)
b.Izin Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri Non Berusaha
c.Rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam
d.Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam
e.Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu
f.Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batuan
g.Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
h.Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
i.Persetujuan Penghentian Sementara IUP Operasi Produksi;
j.Persetujuan Pembatalan Penghentian Sementara IUP Operasi Produksi;
k.Persetujuan Pengakhiran Izin Usaha Pertambangan Tahap Eksplorasi
l.Persetujuan Pengakhiran Izin Usaha Pertambangan Tahap Produksi
m.Persetujuan Pengakhiran Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
n.Persetujuan Pengakhiran IPR NO. BIDANG/SEKTOR JENIS PERIZINAN NON BERUSAHA NON KBLI DAN NON PERIZINAN
o.Persetujuan Pengakhiran Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan
p.Persetujuan Pengakhiran IUP untuk Pengangkutan dan Penjualan.
q.Pengakhiran Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
4.Pendidikan a. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal (Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan)
b.Izin Penambahan dan/atau Perubahan Bidang/Program Keahlian pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
c.Izin Perubahan Nama dan/atau Bentuk dari Satuan Pendidikan Menengah Tertentu Menjadi Nama dan/atau Bentuk Satuan Pendidikan Menengah Yang Lain
d.Izin Penggabungan 2 (dua) atau lebih Satuan Pendidikan Menengah menjadi 1 (satu) Satuan Pendidikan Menengah Baru
e.Izin Penutupan Satuan Pendidikan Menengah/Pencabutan
f.Izin Pindah Lokasi Satuan Pendidikan Menengah
g.Izin Alih Kelola Satuan Pendidikan Menengah
h.Izin Pendirian Sekolah Luar Biasa
i.Perubahan Satuan Pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
5.Kebudayaan a. Izin Membawa Warisan Budaya dan Cagar Budaya ke Luar DIY
b.Izin Memindahkan dan Memisahkan Warisan Budaya dan Cagar Budaya
c.Izin Perbanyakan Warisan Budaya dan Cagar Budaya
d.Izin Pemugaran Warisan Budaya dan Cagar Budaya
e.Izin Penelitian Warisan Budaya dan Cagar Budaya
f.Izin Adaptasi Warisan Budaya dan Cagar Budaya
g.Izin Revitalisasi Warisan Budaya dan Cagar Budaya NO. BIDANG/SEKTOR JENIS PERIZINAN NON BERUSAHA NON KBLI DAN NON PERIZINAN
h.Izin Pemanfaatan Warisan Budaya dan Cagar Budaya
6.Lingkungan Hidup dan Kehutanan
a.Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) untuk Kegiatan Non Berusaha
b.Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) untuk Kegiatan Berusaha
c.Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk Kegiatan Non Berusaha
d.Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)
e.Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)
7.Kesehatan a. Rekomendasi Penetapan Izin Klinik Calon Tenaga Kerja Indonesia
b.Penyedia Alat Kesehatan
8.Perdagangan a. Surat Keterangan Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya (PT-B2)
b.Surat Keterangan Toko Bebas Bea Minuman Beralkohol
c.Rekomendasi Wilayah Pemasaran Distributor Minuman Beralkohol
9.Kesatuan Bangsa dan Politik Surat Keterangan Penelitian
10.Pertanahan dan Tata Ruang
a.Rekomendasi Tata Ruang Untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
b.Rekomendasi Tata Ruang Untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
c.Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Untuk Kegiatan Non Berusaha
d.Rekomendasi Tata Ruang Untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam
e.Rekomendasi Tata Ruang Untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam
f.Rekomendasi Tata Ruang Untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batuan
11.Transportasi a. Kartu Pengawasan Penyelenggaraan Angkutan
b.Rekomendasi Teknis Penanganan NO. BIDANG/SEKTOR JENIS PERIZINAN NON BERUSAHA NON KBLI DAN NON PERIZINAN Dampak Lalu Lintas
c.Standar Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas
12.Perikanan dan Kelautan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. HAMENGKU BUWONO X Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. ADI BAYU KRISTANTO NIP. 19720711 199703 1 006