a.Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang dilakukan melalui: 1) pembatasan timbulan Sampah; 2) pendauran ulang Sampah; 3) pemanfaatan kembali Sampah.
b.Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang dilakukan melalui: 1) pemilahan; 2) pengumpulan; 3) pengangkutan; 4) pengolahan; dan 5) pemrosesan akhir. Tahapan pengembangan Pengelolaan Layanan Persampahan Perkotaan DIY tahun 2023-2027 dapat dilihat pada tabel dan gambar grafik berikut : yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik Tabel 2.5. Tahapan Pengelolaan Layanan Persampahan Perkotaan DIY No Uraian Satuan Capaian TARGET ROADMAP SANITASI DIY 2022 2023 2024 2025 2026 2027 I Jumlah Penduduk Jiwa 2.048.993 2.140.375 2.157.720 2.174.880 2.192.040 2.209.199 II Koefisien Timbulan Sampah Kg/orang/hari 0,54 0,57 0,57 0,57 0,57 0,57 III Potensi Timbulan Sampah Ton/hari 1.113,80 1.224,81 1.235,06 1.245,17 1.253,77 1.262,37 IV Sampah Terkelola % 83,78% 87,27% 90,45% 93,63% 96,82% 100,00% Ton/hari 933,19 1.068,90 1.117,12 1.165,87 1.213,86 1.262,37 A Sistem Penanganan % 67,92% 70,64% 72,60% 74,56% 76,54% 78,51% Ton/hari 756,54 865,23 896,69 928,43 959,58 991,02 B Sistem Pengurangan % 15,20% 16,63% 17,85% 19,07% 20,28% 21,49% Ton/hari 169,32 203,66 220,43 237,44 254,28 271,34 V Sampah belum terkelola % 16,22% 12,73% 9,55% 6,37% 3,18% 0,00% Ton/hari 180,61 155,91 117,94 79,30 39,90 0,00 Jumlah % 100% 100% 100% 100% 100% 100% Ton/hari 1.113,80 1.224,81 1.235,06 1.245,17 1.253,77 1.262,37 Sumber Analisis 2023 Sumber Analisis 2023 2.3.3. Skenario Pengembangan Sanitasi Kabupaten/Kota di DIY Tahapan pengembangan air limbah domestik dijabarkan ke dalam skenario pengembangan air limbah domestik di Kabupaten/Kota sebagai berikut : yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
a.Skenario pengembangan air limbah domestik Kota Yogyakarta tahun 2023-2027 Tabel 2.6. Skenario Pengembangan Air Limbah Domestik Kota Yogyakarta Akses Layanan Satuan Capaian TARGET ROADMAP SANITASI DIY 2022 2023 2024 2025 2026 2027 Akses Aman % 37,73% 40,10% 42,47% 44,84% 47,21% 49,57% KK 46.702 59.223 63.253 67.318 71.438 75.615 Akses Layak Tidak termasuk aman % 61,19% 58,99% 56,80% 54,60% 52,41% 50,21% KK 75.743 87.132 84.601 81.983 79.312 76.590 Akses Belum layak % 1,09% 0,91% 0,74% 0,56% 0,39% 0,00% KK 1.346 1.347 1.098 844 586 0 Tidak Ada Akses % 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% KK 0 0 0 0 0 0 Jumlah % 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 99,79% KK 123.791 147.702 148.952 150.144 151.336 152.528 Sumber Analisis 2023
b.Skenario pengembangan air limbah domestik Kabupaten Sleman tahun 2023-2027 Tabel 2.7. Skenario Pengembangan Air Limbah Domestik Kabupaten Sleman Akses Layanan Satuan Capaian TARGET ROADMAP SANITASI DIY 2022 2023 2024 2025 2026 2027 Akses Aman % 24,66% 25,99% 27,32% 28,65% 29,98% 31,31% KK 91.543 97.137 103.031 109.025 115.109 121.283 Akses Layak Tidak termasuk aman % 74,56% 73,36% 72,13% 70,90% 69,67% 68,44% KK 276.829 274.228 272.043 269.803 267.478 265.070 Akses Belum layak % 0,79% 0,65% 0,55% 0,45% 0,35% 0,25% KK 2.921 2.430 2.074 1.712 1.344 968 Tidak Ada Akses % 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% KK 0 0 0 0 0 0 Jumlah % 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% KK 371.293 373.795 377.149 380.540 383.931 387.322 Sumber Analisis 2023 yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
c.Skenario pengembangan air limbah domestik Kabupaten Bantul tahun 2023-2027 Tabel 2.8. Skenario Pengembangan Air Limbah Domestik Kabupaten Bantul Akses Layanan Satuan Capaian TARGET ROADMAP SANITASI DIY 2022 2023 2024 2025 2026 2027 Akses Aman % 23,34% 24,62% 25,90% 27,18% 28,47% 29,75% KK 72.226 74.747 79.281 83.884 88.551 93.282 Akses Layak Tidak termasuk aman % 65,87% 66,88% 66,01% 65,18% 64,35% 63,50% KK 203.861 203.051 202.048 201.127 200.163 199.114 Akses Belum layak % 10,79% 8,50% 8,09% 7,64% 7,19% 6,75% KK 33.396 25.806 24.749 23.562 22.353 21.165 BABS % 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% KK 0 0 0 0 0 0 Jumlah % 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% KK 309.483 303.605 306.079 308.573 311.067 313.561 Sumber Analisis 2023
d.Skenario pengembangan air limbah domestik Kabupaten Kulon Progo tahun 2023-2027 Tabel 2.9. Skenario Pengembangan Air Limbah Domestik Kabupaten Kulon Progo Akses Layanan Satuan Capaian TARGET ROADMAP SANITASI DIY 2022 2023 2024 2025 2026 2027 Akses Aman % 11,91% 12,80% 13,68% 14,57% 15,45% 16,33% KK 15.875 20.707 22.513 24.335 26.202 28.113 Akses Layak Tidak termasuk aman % 85,23% 85,20% 84,97% 84,46% 83,96% 83,17% KK 113.566 137.860 139.819 141.111 142.376 143.133 Akses Belum layak % 2,86% 2,00% 1,34% 0,97% 0,59% 0,50% KK 3.807 3.236 2.212 1.619 1.008 861 BABS % 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% KK 0 0 0 0 0 0 Jumlah % 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% KK 133.248 161.803 164.544 167.065 169.586 172.107 Sumber Analisis 2023 yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
e.Skenario pengembangan air limbah domestik Kabupaten Gunungkidul tahun 2023-2027 Tabel 2.10. Skenario Pengembangan Air Limbah Domestik Kabupaten Gunungkidul Akses Layanan Satuan Capaian TARGET ROADMAP SANITASI DIY 2022 2023 2024 2025 2026 2027 Akses Aman % 9,16% 10,25% 11,34% 12,43% 13,53% 14,62% KK 22.679 22.530 25.111 27.719 30.361 33.037 Akses Layak Tidak termasuk aman % 86,97% 86,95% 86,25% 85,74% 85,22% 84,88% KK 215.272 191.058 190.930 191.121 191.295 191.853 Akses Belum layak % 3,87% 2,80% 2,40% 1,83% 1,25% 0,50% KK 9.583 6.153 5.317 4.072 2.810 1.130 BABS % 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% KK 0 0 0 0 0 0 Jumlah % 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% KK 247.534 219.741 221.358 222.912 224.466 226.020 Sumber Analisis 2023 Sedangkan tahapan pengembangan pengelolaan sampah perkotaan DIY dijabarkan ke dalam skenario pengelolaan sampah perkotaan di kabupaten kota sebagai berikut :
a.Skenario pengembangan Pengelolaan Sampah Perkotaan Kota Yogyakarta tahun 2023-2027 Tabel 2.11. Skenario Pengelolaan Sampah Perkotaan Kota Yogyakarta No Uraian Satuan Capaian ROAD MAP SANITASI 2022 2023 2024 2025 2026 2027 I Jumlah Penduduk Jiwa 376.324 449.014 452.815 456.437 460.058 463.680 II Koefisien Timbulan Sampah Kg/orang/hari 0,80 0,80 0,80 0,80 0,80 0,80 III Potensi Timbulan Sampah Ton/hari 301,06 359,21 362,25 365,15 368,05 370,94 IV Sampah Terkelola % 99,59% 99,67% 99,75% 99,84% 99,92% 100,00% Ton/hari 299,82 358,03 361,36 364,55 367,74 370,94 A Sistem Penanganan % 86,69% 85,35% 84,01% 82,67% 81,34% 80,00% Ton/hari 260,98 306,58 304,33 301,88 299,36 296,76 B Sistem Pengurangan % 12,90% 14,32% 15,74% 17,16% 18,58% 20,00% Ton/hari 38,84 51,45 57,02 62,66 68,39 74,19 V Sampah belum terkelola % 0,41% 0,33% 0,25% 0,16% 0,08% 0,00% Ton/hari 1,24 1,18 0,89 0,60 0,30 0,00 Jumlah % 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% Ton/hari 301,06 359,21 362,25 365,15 368,05 370,94 Sumber Analisis 2023 yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
b.Skenario pengembangan Pengelolaan Sampah Perkotaan Kabupaten Sleman tahun 2023-2027 Tabel 2.12. Skenario Pengelolaan Sampah Perkotaan Kabupaten Sleman No Uraian Satuan Capaian ROAD MAP SANITASI 2022 2023 2024 2025 2026 2027 I Jumlah Penduduk Jiwa 949.103 957.221 965.340 973.458 981.577 989.695 II Koefisien Timbulan Sampah Kg/orang/hari 0,52 0,52 0,52 0,52 0,52 0,52 III Potensi Timbulan Sampah Ton/hari 493,53 497,75 501,98 506,20 510,42 514,64 IV Sampah Terkelola % 75,99% 80,79% 85,59% 90,39% 95,20% 100,00% Ton/hari 375,02 402,13 429,65 457,57 485,91 514,64 A Sistem Penanganan % 63,58% 66,86% 70,15% 73,43% 76,72% 80,00% Ton/hari 313,77 332,80 352,12 371,70 391,57 411,71 B Sistem Pengurangan % 12,41% 13,93% 15,45% 16,96% 18,48% 20,00% Ton/hari 61,24 69,32 77,53 85,87 94,34 102,93 V Sampah belum terkelola % 24,01% 19,21% 14,41% 9,61% 4,80% 0,00% Ton/hari 118,52 95,63 72,33 48,62 24,51 0,00 Jumlah % 100% 100% 100% 100% 100% 100% Ton/hari 493,53 497,75 501,98 506,20 510,42 514,64 Sumber Analisis 2023
c.Skenario pengembangan Pengelolaan Sampah Perkotaan Kabupaten Bantul tahun 2023-2027 Tabel 2.13. Skenario Pengelolaan Sampah Perkotaan Kabupaten Bantul No Uraian Satuan Capaian ROAD MAP SANITASI 2022 2023 2024 2025 2026 2027 I Jumlah Penduduk Jiwa 417.465 419.367 421.385 423.414 425.442 427.471 II Koefisien Timbulan Sampah Kg/orang/hari 0,44 0,44 0,44 0,44 0,44 0,44 III Potensi Timbulan Sampah Ton/hari 183,68 184,52 185,41 186,30 187,19 188,09 IV Sampah Terkelola % 79,75% 83,80% 87,85% 91,90% 95,95% 100,00% Ton/hari 146,49 154,63 162,88 171,21 179,61 188,09 A Sistem Penanganan % 60,10% 64,08% 68,06% 72,04% 76,02% 80,00% Ton/hari 103,06 118,23 126,18 134,21 142,30 150,47 B Sistem Pengurangan % 19,65% 19,72% 19,79% 19,86% 19,93% 20,00% Ton/hari 36,10 36,39 36,70 37,00 37,31 37,62 V Sampah belum terkelola % 20,25% 16,20% 12,15% 8,10% 4,05% 0,00% Ton/hari 37,20 29,89 22,53 15,09 7,58 0,00 Jumlah % 100% 100% 100% 100% 100% 100% Ton/hari 183,68 184,52 185,41 186,30 187,19 188,09 Sumber Analisis 2023 yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
d.Skenario pengembangan Pengelolaan Sampah Perkotaan Kabupaten Kulon Progo tahun 2023-2027 Tabel 2.14. Skenario Pengelolaan Sampah Perkotaan Kabupaten Kulon Progo No Uraian Satuan Capaian ROAD MAP SANITASI 2022 2023 2024 2025 2026 2027 I Jumlah Penduduk Jiwa 141.230 145.398 147.558 149.751 151.944 154.136 II Koefisien Timbulan Sampah Kg/orang/hari 0,39 0,39 0,39 0,39 0,39 0,39 III Potensi Timbulan Sampah Ton/hari 54,73 100,32 101,82 103,33 103,33 103,33 IV Sampah Terkelola % 72,31% 77,85% 83,39% 88,93% 94,46% 100,00% Ton/hari 39,58 78,10 84,90 91,89 97,61 103,33 A Sistem Penanganan % 48,87% 53,09% 57,32% 61,55% 65,77% 70,00% Ton/hari 26,75 53,27 58,36 63,60 67,96 72,33 B Sistem Pengurangan % 23,45% 24,76% 26,07% 27,38% 28,69% 30,00% Ton/hari 12,83 24,84 26,54 28,29 29,64 31,00 V Sampah belum terkelola % 27,69% 22,15% 16,61% 11,07% 5,54% 0,00% Ton/hari 15,15 22,22 16,91 11,44 5,72 0,00 Jumlah % 100% 100% 100% 100% 100% 100% Ton/hari 54,73 100,32 101,82 103,33 103,33 103,33 Sumber Analisis 2023
e.Skenario pengembangan Pengelolaan Sampah Perkotaan Kabupaten Gunungkidul tahun 2023-2027 Tabel 2.15. Skenario Pengelolaan Sampah Perkotaan Kabupaten Gunungkidul No Uraian Satuan Capaian ROAD MAP SANITASI 2022 2023 2024 2025 2026 2027 I Jumlah Penduduk Jiwa 164.872 169.375 170.622 171.820 173.019 174.217 II Koefisien Timbulan Sampah Kg/orang/hari 0,49 0,49 0,49 0,49 0,49 0,49 III Potensi Timbulan Sampah Ton/hari 80,79 82,99 83,60 84,19 84,78 85,37 IV Sampah Terkelola % 89,48% 91,58% 93,69% 95,79% 97,90% 100,00% Ton/hari 72,29 76,01 78,33 80,65 83,00 85,37 A Sistem Penanganan % 64,35% 65,48% 66,61% 67,74% 68,87% 70,00% Ton/hari 51,99 54,35 55,69 57,03 58,39 59,76 B Sistem Pengurangan % 25,13% 26,10% 27,08% 28,05% 29,03% 30,00% Ton/hari 20,30 21,66 22,64 23,62 24,61 25,61 V Sampah belum terkelola % 10,52% 8,42% 6,31% 4,21% 2,10% 0,00% Ton/hari 8,50 6,99 5,28 3,54 1,78 0,00 Jumlah % 100,00% 100% 100% 100% 100% 100% Ton/hari 80,79 82,99 83,60 84,19 84,78 85,37 Sumber Analisis 2023 yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik Strategi pengelolaan air limbah domestik tahun 2023-2027 adalah:
a.Pemutakhiran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah domestic.
b.Monitoring dan evaluasi implementasi Peraturan Daerah tentang pengelolaan air limbah domestik
c.Penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah tentang air limbah domestik di seluruh Kabupaten/Kota.
d.Peningkatan kapasitas institusi lembaga operator, regulator, KSM/KPP pengelola air limbah domestik di seluruh kabupaten/kota.
e.Pemenuhan ketersediaan pendanaan implementasi, program/kegiatan SSK Kabupaten/Kota tahun baik melalui APBN, APBD provinsi, APBD Kabupaten/Kota, CSR maupun masyarakat.
f.Pengembangan pola kerjasama pendanaan.
g.Pengembangan infrastruktur melalui penyediaan sarana/prasarana, peningkaan/rehabilitasi, operasional pemeliharaan air limbah domestik sesuai dokumen perencanaan.
h.Mengembangkan dan meningkatkan peran serta masyarakat melalui promosi, sosialisasi, pembinaan dan kegiatan sejenis lainya dengan tujuan perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik yang benar. yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik 3.2. Strategi Pengelolaan Layanan Persampahan Strategi pengelolaan persampahan DIY dirumuskan sebagai berikut:
a.Penataan Peraturan Perundang-undangan Pengelolaan Sampah dengan review Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah domestik.
b.Meningkatkan penegakan hukum baik pelanggar perorangan maupun badan usaha/institusi.
c.Penguatan kelembagaan pengelolaan sampah baik lembaga operator dan regulator.
d.Pemenuhan ketersediaan pendanaan implementasi, program/ kegiatan SSK Kabupaten/Kota tahun baik melalui APBN, APBD provinsi, APBD Kabupaten/Kota, CSR maupun masyarakat.
e.Pengembangan pola kerjasama pendanaan.
f.Peningkatan kinerja pengurangan sampah melalui peningkatan daur ulang sampah di masyarakat.
g.Peningkatan kinerja penanganan sampah melalui peningkatan pengolahan sampah menjadi bahan baku dan pemrosesan akhir. 3.3. Kerangka Kerja Logis Pengelolaan Sanitasi Hubungan antara Isu-Isu Strategis, Tujuan, Sasaran, Indikator Sasaran, Strategi dan Indikasi Program dapat dilihat pada tabel kerangka kerja logis sebagai berikut: yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik 3.3.1. Kerangka Kerja Logis Pengelolaan Air Limbah Domestik Isu-Isu Strategis Tujuan Sasaran Indikator Sasaran Strategi Indikasi Program
1.Regulasi
a.Kebijakan penerapan hukum dan perangkat peraturan perundangan yang diperlukan dalam pengelolaan sistem air limbah rumah tangga belum kuat dan memadai
b.Peraturan daerah air limbah domestik Kota Yogyakarta perlu di review (perda yang ada tahun 2009)
c.Belum adanya pengaturan kewajiban pengurasan tangki septik di masyarakat
d.Meningkatkan efektifitas peraturan bupati tentang Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT)
e.Belum ada pengaturan kerjasama pengurasan lumpur tinja dengan pihak swasta
f.Belum ada peraturan retribusi air limbah domestik di Kabupaten Kulon Progo
2.Kelembagaan
a.Belum optimal pengelola air limbah domestik di masyarakat
b.Belum terpisahnya lembaga operator dan regulator pada pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Sleman
3.Teknis
a.GAP pembangunan SPALD-T 2,55%
b.GAP akses aman SPALD-S tangki septik akses aman 3,99%
c.Banyak tangki septik belum memenuhi standar teknis
d.Masih kurangnya Sarana dan Prasarana (mobil sedot tinja kurang)
e.Belum optimalnya sebagian IPAL Komunal
f.Di perkotaan lahan sempit/terbatas untuk pembangunan IPAL komunal
g.Masih kurangnya Sarana dan Prasarana (mobil sedot tinja kurang)
h.Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul belum mempunyai IPLT
i.IPLT Sewon Bantul dan IPLT Madurejo Sleman sudah overload
j.IPLT Banyuroto Kulon Progo belum optimal
4.Pendanaan
a.Belum berkembangnya mekanisme insentif dan disentif
1.Meningkatkan kebijakan pengelolaan air limbah domestik
2.Meningkatkan akses aman masyarakat DIY dalam bidang air limbah domestik
3.Meningkatkan akses rumah tangga tidak layak menjadi layak dan aman.
4.Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan air limbah
1.Termutakhirkan peraturan pelaksanaan pengelolaan air limbah domestik
2.Terpenuhi target akses air limbah domestik aman 28,07% di tahun 2027
3.Terpenuhi akses layak 99,37% di seluruh DIY
4.Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik baik SPALD-T maupun SPALD-S Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik baik SPALD-T maupun SPALD-S
1.Termutakhirnya peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik
2.Target 28,07% akses air limbah domestik yang aman di Tahun 2027.
3.Target akses air limbah domestik layak 98,05% di tahun 2027
4.Meningkatnya Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan air limbah meningkat di tahun 2027
1.Pemutakhiran Peraturan Daerah dan Peraturan kepala daerah Tentang Pengelolaan Air Limbah domestik
2.Monitoring dan evaluasi implementasi peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik
3.penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah tentang air limbah domestik di seluruh kabupaten/kota
4.peningkatan kapasitas institusi lembaga operator, regulator, KSM/KPP pengelola air limbah domestik di seluruh kabupaten/kota,
5.pemenuhan ketersediaan pendanaan implementasi, program/ kegiatan SSK Kabupaten/Kota tahun baik melalui APBN, APBD provinsi, APBD Kabupaten/Kota, CSR maupun masyarakat
6.pengembangan pola kerjasama pendanaan 1.03.05 Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik 1 02 02 Program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat 1 02 05 Program pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
b.Anggaran untuk investasi, operasional dan pemeliharaan sarana-prasarana pengelolaan air limbah domestik sangat besar dibandingkan dengan ketersediaan pendanaan APBD
5.Pemberdayaan Masyarakat
a.Masih banyaknya masyarakat yang menggunakan tangki septik untuk mengolah air limbah rumah tangga, namun sebagian besar fasilitas tangki septiknya masih belum memenuhi standar teknis yang ditetapkan.
b.Masih banyak masyarakat yang membuang grey water langsung ke saluran drainase tanpa mengalami pengolahan terlebih dahulu.
c.Rendahnya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan Sanimas (dalam operasi dan pemeliharaan) sehingga pemerintah Kabupaten masih harus mendanai biaya O&M.
d.Kurang tertariknya sektor swasta untuk melakukan investasi di bidang air limbah permukiman karena rendahnya tingkat pemulihan biaya investasi.
e.Kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya pengelolaan air limbah rumah tangga / permukiman dan perilaku hidup bersih dan sehat.
f.Kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan air limbah permukiman, khususnya dalam pembiayaan investasi, operasi dan pemeliharaan air limbah.
7.pengembangan infrastruktur melalui penyediaan sarana/prasarana, peningkaan/rehabilita si, operasional pemeliharaan air limbah domestik sesuai dokumen perencanaan
8.Mengembangkan dan meningkatkan peran serta masyarakat melalui promosi, sosialisasi, pembinaan dan kegiatan sejenis lainya dengan tujuan perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik yang benar. 3.3.2. Kerangka Kerja Logis Pengembangan Layanan Persampahan Isu-Isu Strategis Tujuan Sasaran Indikator Strategi Indikasi Program
f.Regulasi
a.Belum optimal penegakan hukum/peraturan untuk pelanggaran di bidang persampahan, baik pelanggar perorangan maupun badan usaha/institusi di seluruh kabupaten/kota.
b.Perbedaan target pencapaian jaktranas dan RPJMN sebagai acuan, kesulitan menentukan sinkronisasi arah, kebijakan dan strategi pengelolaan sampah
c.Masih kurangnya regulasi tentang pembatasan timbulan sampah
d.Belum optimal sistem retribusi sampah yang lebih memudahkan penghitungan dan pemungutan retribusinya pada warga.
1.Meningkatkan pelaksanaan peraturan pengelolaan persampahan.
2.Meningkatkan kesadaran masyarakat serta peran serta masyarakat
1.Termutakhirkan peraturan pelaksanaan pengelolaan persampahan.
2.Meningkatnya efektifitas penegakkan hukum.
1.Tersusunnya pemutakhiran peraturan daerah pengelolaan persampahan.
2.Meningkatnya efektifitas penengakkan hukum.
1.Penataan Peraturan Perundang-undangan Pengelolaan Sampah dengan review peraturan daerah tentang pengelolaan sampah domestik.
2.Meningkatkan efektifitas penengakkan hukum. 1.03.04 Program Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan Regional 2 11 11 Program Pengelolaan Sampah yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik Isu-Isu Strategis Tujuan Sasaran Indikator Strategi Indikasi Program
g.Kelembagaan
a.Belum optimal dukungan pengelolaan sampah mandiri oleh masyarakat, termasuk keberlanjutan kelompok- kelompok pengelola mandiri (3R) yang sudah terbentuk dan berjalan b.Masih belum optimalnya bank sampah induk maupun bank sampah unit disebabkan kurangnya pengetahuan manajerial pengelola
c.Kurangnya koordinasi KSM sebagai pengelola TPS 3R ke pada instansi terkait dalam bidang persampahan di Kabupaten masing-masing.
h.Teknis
a.TPA Piyungan, Banyuroto dan Wukirsari sudah penuh.
b.Kesulitan mencari lokasi untuk pembangunan TPA baru.
c.Belum adanya tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) yang dikelola oleh pemerintah daerah.
d.Jumlah sampah yang dihasilkan setiap orang rata-rata terus meningkat, di samping populasi penduduk Kabupaten secara keseluruhan bertambah dan tidak diikuti dengan tingkat kesadaran yang tinggi untuk menangani sampah dari sumbernya.
e.Pengumpulan sampah yang tidak teratur waktunya menyebabkan rumah tangga membuang sampah di sembarang tempat, akibatnya dalam jangka panjang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.
f.Pengangkutan sampah ke TPA sebagian masih menggunakan armada yang belum memperhatikan pencemaran lingkungan di sepanjang perjalanan.
g.Kualitas dan jumlah sarana dan prasarana pengelolaan sampah belum memadai dibandingkan dengan potensi timbulan sampah.
h.Terbatasnya alat berat untuk operasional TPA.
i.Kurangnya inovasi pengurangan sampah melalui pemanfaatan kembali dan daur ulang sampah.
j.Masih kurangnya TPST 3R.
i.Pendanaan
a.Belum berkembangnya mekanisme insentif dan disinsentif.
b.Diperlukannya pendanaan yang sangat besar untuk pengelolaan, dibandingkan dengan ketersediaan pendanaan APBD untuk sektor persampahan. dalam pengelolaan sampah terutama dalam peran mereduksi jumlah timbulan sampah di sumber.
3.Meningkatkan pengelolaan sampah di perkotaan.
3.Meningkatkan peran lembaga pengelola sampah.
4.Tercapainya 21,49% jumlah sampah yang didaur ulang oleh masyarakat pada tahun 2027.
5.Pengolahan 78,51% sampah menjadi bahan baku dan pemrosesan akhir pada tahun 2027.
3.Terpisahnya lembaga operator dan regulator.
4.Target pengurangan sampah 21,49% di tahun 2027. 5. arget penanganan sampah 78,51% di tahun 2027.
3.Penguatan kelembagaan pengelolaan sampah dengan pemisahan lembaga operator dan regulator.
4.Peningkatan kinerja pengurangan sampah melalui peningkatan daur ulang sampah di masyarakat.
5.Peningkatan kinerja penanganan sampah melalui peningkatan pengolahan sampah menjadi bahan baku dan pemrosesan akhir. yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik Isu-Isu Strategis Tujuan Sasaran Indikator Strategi Indikasi Program
c.Di beberapa TPS 3R masih belum bisa beroperasi secara maksimal karena KSM kekurangan tenaga kerja dan keterbatasan dana Operasional.
d.KSM pengelola TPS 3R masih kesulitan untuk menjual pupuk kompos yang mereka produksi
e.KSM pengelola TPS 3R kesulitan untuk pembuangan residu ke TPA karena biaya angkut yang tinggi
j.Pemberdayaan Masyarakat
a.Kepedulian masyarakat masih kurang sehingga masih banyak masyarakat melakukan buang sampah sembarangan dan pembakaran sampah
b.Sistem daur ulang (recycle) dan penggunaaan kembali (reuse) yang efektif tidak dapat berkembang sebab penduduk tidak memilah sampah di rumah sebelum dibuang, dan mereka sangat resistan terhadap ide sampah sebagai sumberdaya potensial
c.Kurangnya dukungan pada pengurangan sampah sektor informal seperti pemilah mandiri dan pelapak
d.Kurangnya dukungan masyarakat terhadap keberadaan depo/TPS di perkotaan sehingga menghambat pembangunan sarana prasarana penanganan sampah. yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
a.Program Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Persampahan Daerah Istimewa Yogyakarta Kode Program 1.03.05 PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR LIMBAH 1.03.04 PROGRAM PENGEMBANGAN SISTEM DAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN REGIONAL 2.11.11 PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
b.Program Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Yogyakarta Kode Program 1.03.05 PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR LIMBAH 1 02 02 PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT 1 02 05 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN
c.Program Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Bantul Kode Program 1.03.05 PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR LIMBAH 1 02 02 PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT 1 02 05 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN
d.Program Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Sleman Kode Program 1.03.05 PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR LIMBAH 1 02 02 PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT 1 02 05 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
e.Program Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Kulon Progo Kode Program 1.03.05 PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR LIMBAH 1 02 02 PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT 1 02 05 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN
f.Program Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Gunungkidul Kode Program 1.03.05 PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR LIMBAH 1 02 02 PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT 1 02 05 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN
g.Program Pengelolaan Persampahan Kota Yogyakarta Kode Program 2 11 11 PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
h.Program Pengelolaan Persampahan Kabupaten Bantul Kode Program 2 11 11 PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
i.Program Pengelolaan Persampahan Kabupaten Sleman Kode Program 2 11 11 PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
j.Program Pengelolaan Persampahan Kabupaten Kulon Progo Kode Program 2 11 11 PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
k.Program Pengelolaan Persampahan Kabupaten Gunungkidul Kode Program 2 11 11 PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN 4.2. Indikasi Pendanaan Indikasi sumber pendanaan dan pembiayaan penyelenggaraan sanitasi dapat bersumber dari:
a.Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional
b.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
c.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota
d.Sumber lain yang sah dan tidak mengikat. yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik Selain itu, kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Roadmap Sanitasi dilaksanakan sebagai usaha peningkatan kinerja dan akuntabilitas institusi dalam usaha pencapaian visi pembangunan sanitasi. Pemantauan ini bertujuan untuk:
1.Memverifikasi tingkat efektifitas dan efisiensi proses pelaksanaan kegiatan.
2.Mengidentifikasi capaian dan kelemahanya.
3.Menetapkan rekomendasi langkah perbaikan untuk pengoptimalan. Sedangkan evaluasi bertujuan untuk menilai konsep, desain pelaksanaan, dan manfaat kegiatan dan program pembangunan sanitasi. Hasil monitoring dan evaluasi sangat penting sebagai umpan balik bagi pengambil keputusan mengenai:
1.Kemajuan relatif capaian strategis pembangunan sanitasi dengan dilaksanakanya kegiatan-kegiatan pembangunan dalam kerangka kebijakan dan strategi yang disepakati.
2.Bentuk usaha peningkatan kinerja dan akuntabilitas institusi dalam usaha pencapaian visi pembangunan sanitasi.
3.Kelembagaan untuk pemantauan dan evaluasi sanitasi. yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik 5.1. Pemantauan Pemerintah Daerah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan percepatan layanan sanitasi berkelanjutan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya. Pemantauan bertujuan untuk mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan sanitasi, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin sehingga pelaksanaan program dan kegiatan dapat mencapai target dan sasaran yang telah direncanakan. Apabila masih terdapat permasalahan dalam pelaksanaan dapat segera diperbaiki agar capaian target pada akhir periode laporan dan/ atau periode Roadmap Sanitasi tetap sesuai dengan yang telah ditetapkan. Pemantauan dilakukan secara berkala melalui kunjungan langsung ke lokasi pembangunan sanitasi dan/atau dapat melalui aplikasi berbasis teknologi informasi terkait sanitasi. 5.2. Evaluasi Evaluasi merupakan rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar. Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan percepatan layanan sanitasi berkelanjutan di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya. Evaluasi bertujuan mengetahui capaian target pelaksanaan program dan kegiatan layanan sanitasi berkelanjutan yang telah ditetapkan. Evaluasi dilakukan setiap berakhirnya tahun anggaraan atau jika diperlukan sesuai kebutuhan. Apabila terdapat gap antara perencanaan dan hasil pelaksanaan program dan kegiatan layanan sanitasi tersebut, hasil evaluasi dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi pelaksanaan tahun berikutnya. yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik 5.3. Pelaporan dan Reviu Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan layanan sanitasi berkelanjutan dilaporkan kepada gubernur 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Berdasarkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengembangan infrastruktur wilayah dan pembiayaan pembangunan, pembangunan berkelanjutan melakukan reviu terhadap Roadmap Sanitasi DIY paling sedikit 1 (satu) kali selama 1 (satu) periode Roadmap Sanitasi DIY, atau jika diperlukan sesuai dengan kebutuhan. Dalam hal melakukan pelaporan dan reviu Roadmap Sanitasi DIY, Perangkat Daerah yang membidangi pengembangan infrastruktur wilayah dan pembiayaan pembangunan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Perangkat Daerah yang membidangi sanitasi. GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, HAMENGKU BUWONO X ttd. yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik