Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 7 Februari 2025 GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. HAMENGKU BUWONO X Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 7 Februari 2025 SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. BENY SUHARSONO BERITA DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2025 NOMOR 7 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, Hary Setiawan, S.H., M.H. yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PENYANDANG DISABILITAS DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2024 – 2027 RINCIAN SISTEMATIKA RENCANA AKSI DAERAH PENYANDANG DISABILITAS yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan wilayah dengan tingkat kerentanan penyandang disabilitas yang besar. Sebagai wilayah berisiko bencana tinggi, kerentanan penyandang disabilitas makin meningkat. Berdasarkan data dari Aplikasi Dataku Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Daerah Istimewa Yogyakarta, jumlah penyandang disabilitas di Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2022 adalah 28.137 orang dan tahun 2023 sebanyak 26.512 orang. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melaksanakan upaya penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik Tabel 1. Jumlah penyandang disabilitas DIY Tahun Jumlah 2022 2023 28.137 26.512 Tabel 2. Jumlah penyandang disabilitas DIY Per Kab/Kota Kabupaten/Kota 2022 2023 Kota Yogyakarta 2.340 tidak publish Sleman 6.579 tidak publish Bantul 8.121 3.831 Kulon Progo 10.476 12.525 Gunungkidul 6.286 tidak publish Pemerintah RI secara khusus telah mengeluarkan peraturan perundangan mengenai para penyandang disabilitas. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas telah merinci, bahwa para penyandang disabilitas dibagi menjadi beberapa jenis berdasar keterbatasan yang mereka alami. Pembagian tersebut adalah sebagai berikut:
a.Disabilitas fisik, adalah penyandang disabilitas yang mengalami keterbatasan dalam menjalankan aktivitas fisik.
b.Disabilitas intelektual, mereka mengalami keterbatasan dalam aspek kognitif-intelektual.
c.Disabilitas mental, mereka memiliki keterbatasan dalam aspek emosional dan psikologis.
d.Disabilitas sensoris, penyandang ini yang paling umum ditemui, mereka memiliki keterbatasan dalam aspek indrawi seperti melihat dan mendengar. yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik Selain keempat jenis disabilitas di atas, UU tersebut juga mengenalkan adanya disabilitas ganda. Disebutkan bahwa disabilitas tersebut boleh hanya tidak hanya satu jenis satu orang, tetapi satu orang bisa menyandang disabilitas lebih dari satu, misalnya netra dan tuli, lumpuh dan netra, dan lain sebagainya. Penyandang disabilitas menemukan berbagai tantangan berarti dalam upaya pemenuhan hak-hak dasarnya. Pemenuhan hak pendidikan untuk disabilitas, seperti melalui Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang memberikan kuota khusus kepada penyandang disabilitas pada setiap jenjang satuan pendidikan. Namun pada implementasinya kuota ini tidak terpenuhi karena sarana-prasarana, kurikulum dan tenaga kependidikannya belum siap. Ketidaksiapan ini berakibat adanya penolakan sekolah kepada siswa penyandang disabilitas. Tak hanya bidang pendidikan, bidang ketenagakerjaan pun mengalami kendala serupa. Secara kebijakan sudah ada, tetapi pada implementasinya kurang menjadi perhatian. Bahkan, Perda ini telah mencakup sektor pemerintah maupun sektor swasta, tetapi dua-duanya sama-sama belum memberikan ruang bagi para penyandang disabilitas untuk berkarya di instansi terkait. Para penyandang disabilitas juga mengalami banyak kesulitan ketika dihadapkan pada aksesibilitas dan mobilisasi. Trotoar-trotoar yang semestinya bisa dimanfaatkan maksimal oleh para pejalan kaki, secara arsitektur belum mendukung para penyandang disabilitas. Pemasangan guiding block, misalnya, seringkali masih terhalang oleh penanaman pohon sehingga fungsi “penuntun jalan” bagi teman-teman netra malah tidak berjalan sesuai harapannya. Trotoar yang tidak memiliki lereng di pangkal dan ujungnya juga menyulitkan bagi pengguna kursi roda yang tidak memiliki pendamping. Pun, bagi yang memiliki pendamping sekali pun pasti juga akan merasakan kesulitan ketika harus menaikkan kursi roda ke trotoar karena tanpa adanya bidang miring. Tidak hanya di jalanan, di gedung-gedung fasilitas umum juga masih ditemui kondisi demikian. Kalaupun ada lereng, masih terlalu curam, butuh tenaga ekstra untuk memindahkan kursi roda beserta orangnya, baik sendiri maupun ada pendampingnya. Berkaitan dengan hal tersebut maka diperlukan komitmen pemerintah daerah yang berorientasi pada pemenuhan dan pelindungan hak penyandang disabilitas. Sebagai salah satu upaya yang dilakukan untuk yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik memenuhi hak-hak penyandang disabilitas adalah dengan membuat Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas. Rencana Aksi Daerah (RAD PD) adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan sesuai prioritas yang dapat digunakan sebagai acuan lembaga dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan suatu tema kebijakan tertentu. Amanah mengenai penyusunan Rencana Aksi Daerah tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, Dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu disusun rancangan Peraturan Gubernur berkaitan dengan Rencana Aksi Daerah tentang Penyandang Disabilitas. 1.2 Penyandang Disabilitas Seluruh penyandang disabilitas memiliki kesamaan kesempatan yang diartikan sebagai keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. The International Classification of Impairment, Disability and Handicap (WHO, 1980) menyatakan bahwa ada tiga definisi berkaitan dengan kecacatan, yaitu impairment, disability, dan handicap. Impairment adalah kehilangan atau abnormalitas struktur atau fungsi psikologis, fisiologis atau anatomis. Disability adalah suatu keterbatasan atau kehilangan kemampuan (sebagai akibat impairment) untuk melakukan suatu kegiatan dengan cara atau dalam batas-batas yang dipandang normal bagi seorang manusia. Handicap adalah suatu kerugian bagi individu tertentu, sebagai akibat dari suatu impairment atau disability, yang membatasi atau menghambat terlaksananya suatu peran yang normal. Namun hal ini juga tergantung pada usia, jenis kelamin, dan faktor-faktor sosial atau budaya (Akhmad Sholeh, 2015). Definisi dan istilah ini saat ini banyak dipertanyakan karena menganggap disabilitas itu adalah ketidaknormalan. Dalam Konvensi Internasional Hak-Hak Penyandang Cacat dan Protokol Opsional Terhadap Konvensi (Resolusi PBB 61/106 13 Desember 2006) penyandang cacat berarti setiap orang yang tidak mampu menjamin dirinya sendiri, seluruh atau sebagian, kebutuhan individual normal dan/atau kehidupan sosial, sebagai hasil dari kecacatan mereka, baik yang yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik bersifat bawaan maupun tidak, dalam hal kemampuan fisik atau mentalnya (Dewi Krisna Hardjanti, 2016).Pengertian dan penjelasan terkait apa dan siapa penyandang disabilitas, tertuang dalam berbagai peraturan perundangan, yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia. Undang- Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Merujuk Pasal 5 ayat (3), penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok rentan. Kerentanan tersebut disebabkan oleh kekhususan dan hambatan- hambatan yang dihadapi. Hambatan yang dimaksud berupa hambatan struktural maupun budaya, yang berakar dari cara pandang yang tidak tepat terhadap penyandang disabilitas. Sehubungan dengan kekhususan dan kerentanan yang menyertai, maka penyandang disabilitas berhak mendapatkan pelindungan dan perlakuan khusus. Disinilah pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin terpenuhi berbagai hak yang melekat pada penyandang disabilitas. Alokasi anggaran untuk akomodasi yang layak sudah seharusnya menjadi prioritas sebagai afirmasi kesetaraan hak. Regulasi selanjutnya yang membahas disabilitas didalamnya adalah UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan hak-hak Penyandang Disabilitas, sebagaimana ada dalam UNCRPD. UU ini menerangkan bahwa penyandang disabilitas, ialah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama, sehingga, dalam berinteraksi dengan lingkungan, mereka menemui hambatan karena sikap masyarakat. Akibatnya, penyandang disabilitas sulit berpartisipasi penuh dan efektif, berdasarkan kesamaan hak-haknya. Lebih spesifik didefinisikan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas bahwa penyandang disabilitas, ialah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya, berdasarkan kesamaan hak. Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, penyandang disabilitas diakui sebagai bagian integral bangsa Indonesia, yang tidak terpisahkan dari anggota masyarakat lainnya. Penyandang disabilitas mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama sebagai warga negara Indonesia. Penyandang disabilitas merupakan aset negara bidang Sumber Daya Manusia (SDM) yang mempunyai kelebihan dan kekurangan sebagaimana manusia lainnya. Potensi yang dimiliki penyandang cacat/disabilitas dapat dikembangkan sesuai dengan talentanya. yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik Undang-undang 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, menyebutkan bahwa ragam penyandang Disabilitas dibagi menjadi 4 yaitu:
1.penyandang Disabilitas fisik;
2.penyandang Disabilitas intelektual;
3.penyandang Disabilitas mental; dan
4.penyandang Disabilitas sensorik. Ragam penyandang Disabilitas tersebut dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu yang lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1.3 Tahapan Perumusan Kebijakan RAD Penyandang Disabilitas Kebijakan Publik dapat diartikan sebagai apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan (Thomas R. Dye,1978). Selain pengertian tersebut kebijakan publik juga berarti pola ketergantungan yang kompleks dari pilihan-pilihan kolektif yang saling tergantung, termasuk keputusan keputusan untuk tidak bertindak, yang dibuat oleh badan atau kantor pemerintah (William N, Dunn, 1994). Mustopadidjaja menjelaskan, bahwa istilah kebijakan lazim digunakan dalam kaitannya atau kegiatan pemerintah, serta perilaku negara pada umumnya dan kebijakan tersebut dituangkan dalam berbagai bentuk peraturan (Mustopadidjaja , AR,2003). Kadji mengemukakan bahwa terdapat beberapa unsur yang terkandung dalam kebijakan publik sebagai berikut (Kadji, 2008)
a.Kebijakan selalu mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu.
b.Kebijakan berisi tindakan atau pola tindakan pejabat-pejabat pemerintah.
c.Kebijakan adalah apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, dan bukan apa yang dimaksud akan dilakukan.
d.Kebijakan publik bersifat positif (merupakan tindakan pemerintah mengenai sesuatu dalam memecahkan masalah publik tertentu) dan bersifat negatif (keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu).
e.Kebijakan publik (positif) selalu berdasarkan pada peraturan perundangan tertentu yang bersifat memaksa (otoritatif). yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik Dengan memahami pendapat beberapa ahli tentang kebijakan tersebut, dapat diketahui beberapa ciri/karakteristik penting dari pengertian kebijakan publik. Karakteristik tersebut adalah:
a.Kebijakan adalah suatu tindakan pemerintah yang mempunyai tujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat.
b.Kebijakan dibuat melalui tahap-tahap yang sistematis sehingga semua variabel pokok dari semua permasalahan yang akan dipecahkan tercakup.
c.Kebijakan harus dapat dilaksanakan oleh (unit) organisasi pelaksana.
d.Kebijakan perlu dievaluasi sehingga diketahui berhasil atau tidaknya dalam menyelesaikan masalah.
e.Kebijakan adalah produk hukum yang harus ditaati dan berlaku mengikat terhadap warganya. Kebijakan merupakan tujuan yang diputuskan dengan memiliki aturan formal oleh pemerintah atau penguasa dalam keputusan politis yang sesuai dengan kondisi dan keadaan yang sekali-sekali akan berubah (dinamis). Untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu pemerintah baik di pusat maupun di daerah mengeluarkan peraturan-peraturan tertentu; ada yang berbentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur dan lain-lain. Kebijakan dapat berupa rencana aksi untuk merespon atau mengatasi masalah atau mencapai tujuan tertentu ataupun grand design dan road map pengembangan kebijakan dalam bidang-bidang tertentu. Formulasi kebijakan sebagai bagian dalam proses kebijakan publik merupakan tahap yang paling krusial karena implementasi dan evaluasi kebijakan hanya dapat dilaksanakan apabila tahap formulasi kebijakan telah selesai, disamping itu kegagalan suatu kebijakan atau program dalam mencapai tujuan-tujuannya sebagian besar bersumber pada ketidaksempurnaan pengolahan tahap formulasi (Samodra Wibawa dkk). Islamy mengatakan bahwa policy formulation sama dengan pembentukan kebijakan merupakan serangkaian tindakan pemilihan berbagai alternatif yang dilakukan secara terus menerus dan tidak pernah selesai, dalam hal ini didalamnya termasuk pembuatan keputusan (Islamy, 2007). Proses kebijakan meliputi tahap-tahapan tertentu dan berjalan seperti sebuah siklus. Para aktornya dapat secara jelas melihat tujuan dari kebijakan dan cara mencapai tujuan tersebut. Sejak tahun 1950 an, konsep yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik ini telah berkembang dan menghasilkan berbagai variasi, namun memiliki esensi yang sama (Laswell, H.D.1978). Proses kebijakan dimulai dari adanya masalah yang teridentifikasi ‘masuk ke dalam agenda kebijakan (atau, agenda setting). Kemudian setelah informasi yang diperlukan terkumpul, ditemukan berbagai pilihan dan alternatif kebijakan, sehingga dapat disusun sebuah kebijakan (policy formulation). Kemudian diambil keputusan mengenai rancangan kebijakan yang paling efisien dan efektif dan diputuskan sebagai suatu kebijakan yang memiliki kekuatan hukum (decision making). Hasilnya adalah sebuah kebijakan yang hampir ideal dan optimal. Setelah ini kebijakan dijalankan (policy implementation) dan dievaluasi (monitoring and evaluation), apabila ditemukan masalah-masalah baru, masalah tersebut akan masuk menjadi agenda kebijakan dan memulai siklus ini kembali. Formulasi kebijakan sebagai suatu proses menurut Winarno (Budi Winarno, 2012), dapat dipandang dalam 2 (dua) macam kegiatan. Kegiatan pertama adalah perumusan diarahkan untuk memperoleh kesepakatan tentang suatu alternatif kebijakan yang dipilih, suatu keputusan yang menyetujui adalah hasil dari proses seluruhnya. Berdasarkan pengertian tersebut maka analisis yang akan dilakukan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas ini terkait yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik dengan dasar-dasar hukum yang digunakan sebagai sebagai acuan bagi lembaga dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan program- program dan kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada pemenuhan dan pelindungan hak penyandang disabilitas. Berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dijelaskan bahwa penyusunan RAD PD perlu dilakukan pada awal identifikasi program atau kegiatan yang bersinggungan dengan kepentingan Penyandang Disabilitas. Langkah teknis dalam penyusunan RAD-PD Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri atas 7 (tujuh) langkah teknis di antaranya sebagai berikut: Langkah 1 : Melakukan Identifikasi Program Kegiatan yang sesuai dengan 7 Sasaran Strategis sebagai dasar penyusunan matriks RAD PD. Langkah 2 : Menetapkan Tim Kelompok Kerja yang terdiri dari perwakilan perangkat daerah di wilayah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka penyusunan Peraturan Gubernur tentang RAD PD serta menetapkan waktu dan tata cara penyusunan RAD PD Langkah 3 : Melaksanakan penyusunan RAD PD, antara lain:
a.mengidentifikasi strategi implementasi, target capaian, dan indikator selama periode RAD PD;
b.mengidentifikasi program dan kegiatan RAD PD yang dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah yang bersinggungan dengan kepentingan Penyandang Disabilitas;
c.menetapkan mekanisme perencanaan dan penganggaran beserta instrumennya; dan
d.menetapkan mekanisme evaluasi; Langkah 4 : Melakukan Focus Group Discussion (FGD) Pendahuluan, Antara dan Akhir dengan melibatkan perwakilan dari Organisasi Penyandang Disabilitas yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik Langkah 5 : Melaksanakan Ekspose Hasil Rapergub RAD PD kepada Perangkat Daerah dan Perwakilan Organisasi Penyandang Disabilitas. Langkah 6 : Penyempurnaan Rancangan Pergub RAD PD berdasarkan hasil review dari Biro Hukum dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Langkah 7 : Pengesahan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan RAD PD oleh Gubernur. Langkah dan pertemuan di atas bisa dilakukan lebih dari sekali sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan tersebut bisa terselesaikan dengan sepakat. Adapun, alur perumusan Rancangan Anggaran Dasar Penyandang Disabilitas (RAD PD) yang merupakan rincian dari langkah 3 (penyusunan RAD PD) :
1.Analisis Inklusi Disabilitas
a.Data situasi penyandang disabilitas
b.Kesenjangan disabilitas
c.Identifikasi faktor penyebab kesenjangan
2.Rencana Aksi (Perencanaan dan Penganggaran)
a.Perencanaan program dilaksanakan dengan menggunakan instrumen analisis inklusif disabilitas
b.Penganggaran, melalui 2 (dua) tahap yaitu:
1.Kodifikasi, yakni klasifikasi nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah
2.Pernyataan anggaran disabilitas
c.Prosedur dan Mekanisme Perencanaan dan Penganggaran Inklusif Disabilitas
1.Perencanaan dan penganggaran yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas dilaksanakan dengan pendekatan 2 (dua) jalur, meliputi:
a.pengarusutamaan kebijakan umum; dan
b.kebijakan yang ditujukan khusus bagi Penyandang Disabilitas.
2.Pendekatan pengarusutamaan kebijakan umum merupakan proses menilai dan menunjukkan dampak yang tepat dari proses Perencanaan, penyelenggaraan, dan Evaluasi kebijakan, yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik program, dan kegiatan.
3.Pendekatan pengarusutamaan kebijakan yang ditujukan khusus bagi Penyandang Disabilitas menyesuaikan ragam disabilitas dan tingkat kerentanan yang dialami oleh Penyandang Disabilitas.
4.Mekanisme Perencanaan dan penganggaran inklusif disabilitas, bertujuan untuk:
a.meningkatkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik dalam Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Inklusif Disabilitas;
b.mengurangi kesenjangan tingkat penerima manfaat pembangunan;
c.mengakomodasi kebutuhan Penyandang Disabilitas sesuai dengan ragam disabilitasnya;
d.meningkatkan manfaat hasil pembangunan bagi Penyandang Disabilitas; dan
e.menjamin keadilan dan kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas dalam aspek akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat.
5.Mekanisme Perencanaan inklusif disabilitas disusun menggunakan instrumen Analisis Inklusif Disabilitas.
6.Instrumen perencanaan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan program kegiatan Perangkat Daerah terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan dituangkan dalam Form Pernyataan Anggaran DIsabilitas setiap 1 (satu) tahun sekali.
3.Mekanisme Monitoring dan Evaluasi, pada tahap alur ini ada beberapa yang perlu diperhatikan, di antaranya sebagai berikut:
a.Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target capaian RIPD, RAN PD, dan RAD PD Provinsi
b.Perangkat daerah tingkat provinsi dan seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota wajib menyampaikan Laporan Evaluasi atas dokumen Perencanaan, dan Penganggaran, serta Pelaksanaan program dan kegiatannya
c.OPDis dapat melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RAD PD
d.Gubernur wajib menyampaikan hasil evaluasi yang telah diolah oleh Tim Koordinasi Penyelenggaraan RAD PD Provinsi. yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik 1.4 Kolaborasi Pemangku Kepentingan mewujudkan Collaborative Governance Makna dasar dari governance lazimnya digunakan dalam agenda setting proses kebijakan pembangunan yang melibatkan masyarakat. Dalam amatan administrasi negara sebenarnya governance bukan konsep baru dalam ruang lingkup pemerintahan. Governance memberikan pikiran baru dalam formulasi kebijakan dan cara bagaimana kebijakan ditetapkan bisa diterapkan dengan tepat sasaran. Secara implementasi ulasan konsep governance berpusat pada aktor-aktor kebijakan baik formal maupun informal yang berperan dalam proses untuk menetapkan kebijakan dan menerapkan kebijakan yang sudah diagendakan sebelumnya (Aminah, 2006). Kaufmann, Kraay dan Mastruzzi mengartikan bahwa governance dipahami sebagai jaringan interaksi antara pemerintah dengan masyarakat dalam hal perumusan program dari proses kebijakan publik, implementasi sampai kepada evaluasi kebijakan untuk menilai keberhasilan dari program yang dijalankan (Kaufmann et al., 2004). Penjabaran arti governance adalah satu bentuk value (nilai), pengaturan serta kelembagaan terhadap kegiatan- kegiatan program pemerintah baik itu mengenai masalah pendanaan, politik, sosial, sumber daya manusia yang pengelolaannya melibatkan interaksi publik, pemerintah dan pelaku bisnis untuk melakukan sebuah proses interaksi untuk melakukan perannya masing-masing dalam pengambilan keputusan kolektif. Penegasan konsep governance Smith dan Osborn menjabarkan akan pentingnya keikutsertaan organisasi di luar pemerintah (NGO), pelaku bisnis (private sector) dan masyarakat (society) untuk merumuskan serta mengimplementasikan suatu kebijakan kebijakan untuk kepentingan publik yang dilakukan secara aksi kolektif serta kolaboratif (Smith & Osborn, 2007). Keterbatasan dari pemerintah sebagai pelayan publik untuk mencapai suatu goal atau hasil yang baik perlu melibatkan pihak lain agar dapat mencapai hasil tersebut secara maksimal. Disadari bahwa kolaborasi itu ada karena adanya sifat saling membutuhkan antar organisasi dalam mengurusi suatu permasalahan atau kegiatan. Kolaborasi dibutuhkan pada setiap level organisasi, karena pada hakekatnya kolaborasi adalah suatu kerjasama. yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik Kolaborasi dapat berlangsung dalam dua konteks, yaitu internal organisasi dan kerjasama eksternal organisasi atau interorganizational relations yang dilakukan beberapa organisasi (dua atau lebih) dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Hal ini sejalan dengan para ahli yang mengemukakan definisi kolaborasi menyangkut konteks kerjasama internal dan eksternal organisasi, Strauss mengemukakan bahwa: Kolaborasi menunjuk pada proses mempekerjakan orang ketika bekerja sama dalam suatu grup, organisasi, atau komunitas untuk merencanakan, membuat, memecahkan masalah, dan membuat keputusan Suatu Tinjauan Teoritis dan Praktik David Strauss (2002) mengemukakan bahwa kolaborasi ada di dalam organisasi juga ada diantara dan di sekitar mereka yang melakukan kerjasama. Mereka menyediakan orang untuk bekerja bersama untuk merencanakan, memecahkan masalah, dan membuat keputusan sebelum mengambil tindakan. Dari pendapat David Strauss tersebut dapat dilihat bahwa dalam melakukan kolaborasi semuanya dilakukan dan diputuskan bersama-sama (D. A. Strauss,Agranoff dan McGuire (2003) menekankan bahwa entitas kecil seperti collaborative public management mulai menempati posisi strategis yang lebih penting sebagai titik untuk mengumpulkan mitra potensial dalam proses pengambilan keputusan. Menurut Agronoff dan McGuire (2003), collaborative public management adalah konsep yang menggambarkan proses fasilitasi dan operasi dalam pengaturan multi-organisasi untuk memecahkan masalah yang tidak dapat diselesaikan, atau diselesaikan dengan mudah, oleh organisasi tunggal. Sedangkan collaborative public management yang didefinisikan oleh Bingham (2008) mensintesis beberapa definisi sebelumnya yang lain adalah sebuah konsep yang menggambarkan proses memfasilitasi dan beroperasi dalam pengaturan multi organisasi untuk memecahkan masalah yang tidak dapat diselesaikan atau diselesaikan dengan mudah oleh organisasi tunggal. Kolaborasi Pemangku Kepentingan dalam Membangun Masyarakat Inklusif dapat didasarkan pada Model pentahelix. Konsep Pentahelix melibatkan kolaborasi lima elemen utama dalam masyarakat: pemerintah, akademisi, bisnis, masyarakat sipil, dan media. Menurut (Soemaryani, 2016) Model pentahelix merupakan referensi dalam pengembangan sinergitas atau kolaborasi antar instansi untuk mencapai tujuan. Kolaborasi ini bertujuan untuk menciptakan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan terhadap berbagai tantangan sosial, termasuk dalam upaya membangun masyarakat yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik inklusif bagi penyandang disabilitas. Pendekatan pentahelix dapat diterapkan dalam membangun masyarakat inklusif melalui kebijakan yang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Peran dari masing-masing pihak sebagai berikut: No Sektor Jenis Peran
1.Pemerintah 1. Regulasi dan Kebijakan Mengembangkan undang-undang dan peraturan yang melindungi hak-hak penyandang disabilitas, seperti Undang- Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di Indonesia.
2.Program dan Dukungan Menyediakan program-program dukungan yang komprehensif, termasuk layanan kesehatan, pendidikan, dan pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas
3.Fasilitasi Kolaborasi Membentuk forum atau komite khusus yang melibatkan berbagai pihak dalam pentahelix untuk mengawasi dan mengimplementasikan kebijakan inklusif.
2.Akademisi 1. Riset dan Pengembangan Melakukan penelitian tentang kebutuhan dan tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas, serta mengembangkan solusi inovatif untuk mengatasinya. Inovasi ITC untuk menciptakan layanan yang akses untuk semua orang harus terus menerus dikembangkan oleh perguruan tinggi.
2.Kurikulum Inklusif Mengintegrasikan topik disabilitas dan inklusivitas dalam kurikulum pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman di kalangan mahasiswa. Seluruh kurikulum dan bahan ajar harus bisa diakses oleh semua yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik mahasiswa tanpa kecuali termasuk didalamnya adalah mahasiswa disabilitas.
3.Sosialisasi dan Pelatihan Menyediakan program sosialisasi dan pelatihan bagi staf dan mahasiswa tentang pentingnya menghormati hak penyandang disabilitas. Ini termasuk pelatihan tentang interaksi yang tepat dan sensitif dengan penyandang disabilitas.
4.Fasilitas yang Ramah Disabilitas Memastikan bahwa semua fasilitas kampus, termasuk bangunan, ruang kelas, dan area umum, dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Penggunaan teknologi asistif juga harus didorong
5.Akses Pendidikan yang Setara Memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki akses yang setara ke semua program pendidikan dan kegiatan kampus. Ini termasuk menyediakan bahan ajar dalam format yang dapat diakses, seperti braille atau audio. Membuka akses bagi seluruh calon mahasiswa baik disabilitas maupun non disabilitas dengan melakukan langkah afirmasi dalam penerimaan mahasiswa baru.
6.Kegiatan Ekstrakurikuler Inklusif Menyediakan dan memfasilitasi kegiatan ekstrakurikuler yang inklusif, sehingga penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam olahraga, seni, dan klub mahasiswa tanpa hambatan. 3 Swasta/Bisnis 1. Kebijakan HR Inklusif Mengadopsi kebijakan sumber daya manusia yang mendukung inklusivitas, seperti rekrutmen yang adil, akomodasi yang layak, dan pelatihan kesadaran disabilitas. yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
2.Produk dan Layanan Mengembangkan produk dan layanan yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas, termasuk teknologi asistif dan fasilitas yang ramah disabilitas.
3.Kemitraan Bermitra dengan organisasi non-pemerintah (NGO) dan komunitas disabilitas untuk menciptakan program-program yang mendukung inklusivitas di tempat kerja dan masyarakat luas.
4.Peluang Kerja Memberikan kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas dan memastikan proses rekrutmen yang inklusif dan bebas diskriminasi.
5.Pengembangan Karir Menyediakan program pengembangan karir dan pelatihan yang dirancang khusus untuk penyandang disabilitas agar mereka dapat berkembang dan naik jabatan di perusahaan 4 Masyarakat Sipil 1. Meningkatkan Kesadaran Publik Melalui kampanye dan pendidikan, masyarakat dapat diajak untuk memahami bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama seperti orang lain. Ini termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, dan layanan kesehatan yang setara
2.Menghapus Stigma dan Diskriminasi Masyarakat harus berperan aktif dalam menghapus stigma dan diskriminasi yang sering dihadapi oleh penyandang disabilitas. Sikap inklusif dan menerima keberagaman harus ditanamkan sejak dini, baik di yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik lingkungan keluarga, sekolah, maupun tempat kerja
3.Advokasi berbasis Hak Mengadvokasi hak-hak penyandang disabilitas melalui kampanye, lobi kebijakan, dan penyuluhan kepada masyarakat umum.
4.Pemberdayaan Komunitas Menyelenggarakan program-program pemberdayaan bagi penyandang disabilitas, seperti pelatihan keterampilan, dukungan psikososial, dan kegiatan inklusif lainnya.
5.Jejaring dan Aliansi Membangun jaringan dan aliansi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya kolektif dalam mempromosikan inklusivitas.
6.Bersama dengan pemangku kepentingan yang lain, turut serta menciptakan lingkungan yang aksesibel Lingkungan yang aksesibel pada dasarnya adalah hak penyandang disabilitas. Pada titik tertentu, keterbatasan pemerintah dalam pemenuhan hak, menjadikan pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi seluruh hak-hak disabilitas. Oleh karenanya, diberikan ruang terbuka kepada masyarakat dapat mendukung pembangunan infrastruktur yang ramah disabilitas, seperti trotoar yang mudah diakses, lift di bangunan publik, dan transportasi umum yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas.
7.Partisipasi dalam Proses Pengambilan Keputusan yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik Penyandang disabilitas harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi hidup mereka. Masyarakat dapat mendukung hal ini dengan memastikan bahwa suara penyandang disabilitas didengar dan dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan publik. 5 Media 1. Kampanye Kesadaran Menjalankan kampanye kesadaran tentang hak-hak penyandang disabilitas dan pentingnya inklusivitas melalui berbagai platform media.
2.Pemberitaan yang Sensitif Menyajikan berita dan cerita tentang penyandang disabilitas dengan cara yang sensitif dan menghormati martabat mereka, serta menghindari stereotip negatif.
3.Platform untuk Suara Penyandang Disabilitas Memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk berbagi pengalaman mereka dan mengadvokasi hak-hak mereka melalui artikel, wawancara, dan program khusus.
4.Bahasa yang Inklusif Menggunakan bahasa yang inklusif dan tidak merendahkan dalam semua bentuk pelaporan dan konten media. Ini termasuk menghindari istilah yang stigma dan memberikan penggambaran yang adil dan seimbang.
5.Highlighting Accessibility Mengulas dan mempromosikan produk, layanan, dan fasilitas yang ramah disabilitas. Media dapat mendorong perusahaan dan yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik organisasi untuk meningkatkan aksesibilitas mereka.
6.Investigasi dan Pelaporan Melakukan investigasi dan pelaporan tentang kasus-kasus diskriminasi dan pelanggaran hak penyandang disabilitas. Ini dapat membantu meningkatkan kesadaran publik dan mendorong tindakan dari pihak berwenang. Kolaborasi pentahelix adalah pendekatan yang efektif dalam membangun masyarakat inklusif yang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas. Melalui kerja sama antara pemerintah, akademisi, bisnis, masyarakat sipil, dan media, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil dan setara bagi semua individu. Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, kita dapat mencapai inklusivitas yang sesungguhnya dan memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam setiap aspek kehidupan. 1.5 Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Masyarakat Inklusif Melalui Kebijakan Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Kata Partisipasi selama ini diterjemahkan sebagai ‘peran serta’ atau ‘keikutsertaan’. Konotasi paling populer, partisipasi adalah keikutsertaan untuk membicarakan agenda yang telah dipatok oleh pemerintah. Secara politis, partisipasi perlu dimaknai sebagai keikutsertaan untuk ikut ambil bagian, dalam kapasitasnya sebagai warga negara. Jelasnya, keikutsertaan yang dilakukan bukan hanya dalam mengiyakan ataupun menolak proposal kebijakan pemerintah, namun juga mengusulkan adanya kebijakan tertentu kalau hal itu memang diperlukan, sekalipun belum disiapkan oleh pemerintah. Sehubungan dengan hal itu, perlu ditegaskan bahwa dalam konteks ini, kata partisipasi tidak harus dikaitkan dengan keikutsertaan terhadap agenda pemerintah. Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat pada dasarnya tidak hanya terbatas pada keterlibatan dalam kegiatan secara fisik atau berupa sumbangan tenaga saja namun ada banyak bentuk partisipasi masyarakat yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang dapat dilakukan dalam membangun masyarakat inklusif melalui kebijakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Oleh karena itu masyarakat harus terlibat dalam setiap tahap proses penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas, karena setiap tahap adalah sebuah kesatuan demikian, masyarakat dapat mengetahui serta menentukan apa, bagaimana dan kemana arah RAD Penyandang Disabilitas sesuai dengan kebutuhan serta kondisi yang ada dalam masyarakat tersebut. Cohen dan Uphof (1979) dalam Ndraha T. (1990) membagi partisipasi ke beberapa tahapan, yaitu sebagai berikut:
1.Tahap pengambilan keputusan, yang diwujudkan dengan keikutsertaan masyarakat dalam rapat-rapat. Tahap pengambilan keputusan yang dimaksud disini yaitu pada perencanaan dan pelaksanaan suatu program.
2.Tahap pelaksanaan yang merupakan tahap terpenting dalam pembangunan, sebab inti dari pembangunan adalah pelaksanaanya. Wujud nyata partisipasi pada tahap ini digolongkan menjadi tiga, yaitu partisipasi dalam bentuk sumbangan pemikiran, bentuk sumbangan materi, dan bentuk tindakan sebagai anggota proyek.
3.Tahap evaluasi, dianggap penting sebab partisipasi masyarakat pada tahap ini merupakan umpan balik yang dapat memberi masukan demi perbaikan pelaksanaan proyek selanjutnya.
4.Tahap menikmati hasil, yang dapat dijadikan indikator keberhasilan partisipasi masyarakat pada tahap perencanaan dan pelaksanaan proyek. Selain itu, dengan melihat posisi masyarakat sebagai subjek pembangunan, maka semakin besar manfaat proyek dirasakan, berarti proyek tersebut berhasil mengenai sasaran. Sedangkan Suharto, S.S., M.A., Ph.D dalam materi yang diberikan pada FGD 5 Juni 2024 menjelaskan bahwa Level Partisipasi dalam Proses Kebijakan dapat diuraikan dalam tabel berikut ini: Tabel 3. Teori Level Partisipasi dalam Proses Kebijakan Level Jenis Partisipasi Karakteristik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik LEVEL IV Partisipasi Bermakna Kelompok masyarakat sasaran diundang dan dapat menyuarakan aspirasinya dalam proses dengar pendapat, aspirasi diterima, ada perwakilan mereka dalam perumusan kebijakan sehingga aspirasi terus terkawal, rencana pemerintah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sasaran, dan kebijakan baru membawa perubahan strategis. LEVEL III Partisipasi Manipulatif Kelompok masyarakat sasaran diundang dan dapat menyuarakan aspirasinya dalam proses dengar pendapat, aspirasi ditampung, tetapi tidak ada perwakilannya dalam perumusan kebijakan, aspirasi dianggap tidak sesuai dengan rencana pemerintah, business as usual, kebijakan baru tidak membuat perubahan strategis. LEVEL II Partisipasi Semu Kelompok masyarakat sasaran diundang tetapi tidak mampu menyuarakan aspirasinya dalam proses dengar pendapat, business as usual, kebijakan baru tidak membuat perubahan strategis. LEVEL I Tanpa Partisipasi Kelompok masyarakat sasaran tidak dilibatkan dalam seluruh proses kebijakan, business as usual, kebijakan baru tidak membuat perubahan strategis. (Sumber: Materi dari Suharto, S.S., M.A., Ph.D pada FGD 5 Juni 2024) Partisipasi masyarakat dalam membangun masyarakat inklusif melalui kebijakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas adalah upaya kompleks dan berkelanjutan, yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung dan menghormati hak-hak penyandang disabilitas secara komprehensif. Dalam setiap tahap proses penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas diharapkan masyarakat termasuk penyandang yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik disabilitas baik secara individu maupun yang ada dalam wadah Organisasi Penyandang Disabilitas (Opdis) diharapkan dapat terlibat secara aktif /partisipasi bermakna, karena masyarakat dapat mengetahui serta menentukan apa, bagaimana dan kemana arah RAD Penyandang Disabilitas yang sesuai dengan kebutuhan serta kondisi yang ada dalam masyarakat tersebut. 1.6 Peran Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah dalam Membangun Masyarakat Inklusif Melalui Kebijakan Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kebijakan pemerintah untuk penyandang disabilitas bukanlah hanya sebuah opsi, melainkan sebuah keharusan untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap kesempatan, layanan, dan hak-hak dasar. Penyandang disabilitas, dengan keragaman disabilitasnya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat. Oleh karena itu, perlunya kebijakan yang memastikan inklusi mereka dalam setiap aspek kehidupan adalah suatu keharusan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah perlu membangun masyarakat inklusif melalui kebijakan tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas:
1.Mengakomodasi Kebutuhan Lokal Setiap wilayah memiliki kebutuhan dan tantangan unik terkait penyandang disabilitas. Dengan adanya peraturan daerah yang khusus mengatur masalah ini, pemerintah daerah dapat lebih responsif terhadap kebutuhan lokal dan menyesuaikan strategi serta program yang sesuai.
2.Mendorong Aksesibilitas Lokal Peraturan daerah yang mengatur aksesibilitas akan memastikan bahwa bangunan, transportasi, fasilitas umum, dan layanan publik di wilayah tersebut dapat diakses dengan mudah oleh penyandang disabilitas. Ini akan membantu memperluas ruang lingkup partisipasi mereka dalam kehidupan masyarakat.
3.Memberikan Pelindungan Hukum yang Jelas Adopsi peraturan daerah yang spesifik tentang disabilitas akan memberikan pelindungan hukum yang jelas bagi penyandang disabilitas dan memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik dihormati. Ini juga akan memberikan dasar yang kuat untuk menindak pelanggaran hak-hak mereka.
4.Mendorong Kesadaran dan Pendidikan Peraturan daerah tentang disabilitas dapat menjadi alat efektif untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang isu-isu yang dihadapi oleh penyandang disabilitas. Ini dapat memicu inisiatif pendidikan dan pelatihan yang bertujuan untuk mengurangi stigma dan diskriminasi.
5.Memperkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Masyarakat Dengan melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan peraturan daerah tentang disabilitas, pemerintah dapat membangun hubungan yang lebih kuat dan kolaboratif dengan organisasi dan individu yang peduli dengan isu ini. Ini akan memastikan bahwa kebijakan yang diadopsi mencerminkan kebutuhan dan aspirasi penyandang disabilitas serta masyarakat secara luas.
6.Membangun Masyarakat yang Inklusif Pada akhirnya, peraturan daerah tentang disabilitas bertujuan untuk membangun masyarakat yang inklusif di mana setiap individu dihargai dan memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dan berkembang. Ini adalah investasi jangka panjang dalam pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan. Dari penjelasan diatas dapat dipahami bahwa adopsi peraturan daerah tentang disabilitas bukanlah hanya sebuah langkah administratif, tetapi juga sebuah komitmen moral untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan inklusif bagi semua warganya. Dengan melindungi hak-hak dan memastikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, pemerintah daerah dapat memainkan peran yang krusial dalam memperkuat prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan martabat manusia. 1.7 Peran Penyandang Disabilitas dalam Membangun Masyarakat Inklusif Masyarakat inklusif yang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas perlu dibangun melalui Kolaborasi Pentahelix, yaitu kerja sama antara pemerintah, akademisi, bisnis, masyarakat sipil, dan media. Namun disisi lain agar tujuan dari kolaborasi tersebut dapat tercapai yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas maka penyandang disabilitas juga perlu berperan secara aktif. Peran penyandang disabilitas sangat penting dalam membangun masyarakat inklusif. Mereka bukan hanya sebagai penerima manfaat dari kebijakan yang ada, tetapi juga sebagai agen perubahan yang aktif dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak mereka. Berikut ini adalah beberapa peran yang dapat dilakukan oleh penyandang disabilitas dalam konteks tersebut.
a.Peran dalam Penghormatan Hak Penyandang Disabilitas
1.Advokasi dan Penyadaran Penyandang disabilitas dapat berperan sebagai advokat untuk hak- hak mereka sendiri dan orang lain. Melalui kampanye dan kegiatan penyadaran, mereka bisa mengedukasi masyarakat tentang pentingnya inklusi dan menghormati hak-hak penyandang disabilitas. Ini bisa dilakukan melalui berbagai media, seminar, atau keterlibatan langsung dalam diskusi publik.
2.Partisipasi dalam Forum Publik Penyandang disabilitas dapat terlibat aktif dalam forum-forum publik seperti diskusi panel, seminar, dan konsultasi kebijakan. Keterlibatan ini memastikan bahwa perspektif mereka didengar dan dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan.
b.Peran dalam Pelindungan Hak Penyandang Disabilitas
1.Pelaporan dan Dokumentasi Penyandang disabilitas dapat berperan dalam melaporkan dan mendokumentasikan kasus-kasus diskriminasi atau pelanggaran hak yang mereka alami atau saksikan. Ini penting untuk memastikan bahwa masalah-masalah tersebut ditangani secara tepat oleh pihak berwenang dan menjadi bahan evaluasi kebijakan.
2.Membangun Jaringan dan Aliansi Dengan membangun jaringan dan aliansi dengan organisasi non- pemerintah, kelompok advokasi, dan komunitas lainnya, penyandang disabilitas dapat memperkuat posisi mereka dalam menuntut pelindungan yang lebih baik dan efektif dari pemerintah serta masyarakat luas. yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
c.Peran dalam Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
1.Inisiatif Pengembangan Diri Penyandang disabilitas dapat mengambil inisiatif untuk terus mengembangkan kemampuan diri, baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan keterampilan. Hal ini tidak hanya membantu mereka secara individu tetapi juga menunjukkan kepada masyarakat bahwa penyandang disabilitas mampu berkontribusi secara signifikan.
2.Kontribusi dalam Pekerjaan dan Kewirausahaan Penyandang disabilitas dapat berperan dalam mempromosikan inklusi di tempat kerja dengan menunjukkan kinerja yang baik dan menginspirasi kebijakan perekrutan yang inklusif. Selain itu, mereka juga bisa menjadi wirausahawan yang sukses, menciptakan peluang kerja bagi diri mereka sendiri dan orang lain.
3.Partisipasi dalam Pengambilan Keputusan Penyandang disabilitas harus aktif terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi hidup mereka. Ini bisa dicapai dengan berpartisipasi dalam lembaga-lembaga atau dewan yang terkait dengan hak-hak disabilitas, serta ikut serta dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan.
d.Peran dalam Kolaborasi dengan Pemerintah dan Lembaga Lainnya
1.Konsultasi dan Kolaborasi Penyandang disabilitas dapat bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga lainnya untuk mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan yang ramah disabilitas. Mereka bisa menjadi bagian dari tim konsultasi kebijakan, memastikan bahwa kebijakan yang dibuat benar- benar sesuai dengan kebutuhan dan realitas yang dihadapi oleh penyandang disabilitas.
2.Pelatihan dan Pendidikan Penyandang disabilitas dapat memberikan pelatihan dan pendidikan kepada pegawai pemerintah, penyedia layanan, dan masyarakat umum tentang bagaimana berinteraksi dengan penyandang disabilitas secara hormat dan inklusif. Ini membantu membangun lingkungan yang lebih ramah dan mendukung bagi penyandang disabilitas. yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik 1.8 Sistematika Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Sistematika penulisan dalam dokumen Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas adalah sebagai berikut : 1.1 Latar Belakang Penyusunan 1.2 Penyandang Disabilitas 1.3 Tahapan Perumusan Kebijakan RAD Penyandang Disabilitas 1.4 Kolaborasi Pemangku Kepentingan mewujudkan Collaborative Governance 1.5 Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Masyarakat Inklusif Melalui Kebijakan Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 1.6 Peran Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah dalam Membangun Masyarakat Inklusif Melalui Kebijakan Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. 1.7 Peran Penyandang Disabilitas dalam Membangun Masyarakat Inklusif 1.8 Sistematika Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas BAB II EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT BAB III ANALISIS INKLUSIF DISABILITAS BAB IV IDENTIFIKASI KEBUTUHAN PENGATURAN BAB V PENUTUP MATRIKS RENCANA AKSI DAERAH PENYANDANG DISABILITAS PERNYATAAN ANGGARAN DISABILITAS FORM EVALUASI DAERAH yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
a.Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871); Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 memuat tentang asas-asas serta tujuan Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, Ragam Penyandang Disabilitas (Pasal 4) serta Hak- hak Penyandang Disabilitas (Pasal 5). Dengan demikian secara umum undang-undang ini telah memuat pengertian disabilitas, hak-hak serta ketentuan-ketentuan umum tentang kegiatan-kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Pada Bab IV undang-undang ini diuraikan tentang kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, yaitu kewajiban untuk merumuskan dalam rencana induk (Pasal 27). Dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga telah menetapkan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KDN) (Pasal 131) sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen yang menyelenggarakan kerja sama internasional dengan negara yang mendukung usaha memajukan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik Hal ini sangat diperlukan agar pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dapat dilaksanakan secara menyeluruh. Ketentuan lain yang juga cukup penting ditetapkan dalam undang- undang ini yaitu ketentuan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada orang perseorangan yang berjasa dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, hal ini ditetapkan dalam BAB IX. Di sisi lain dalam BAB X undang-undang ini juga menetapkan larangan yang dirumuskan dalam Pasal 142 bahwa setiap orang yang ditunjuk mewakili kepentingan Penyandang Disabilitas dilarang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri.
b.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6399); Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 disusun dengan menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
2.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
3.Penyelenggaraan adalah pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan pada rencana induk penyandang disabilitas, rencana aksi nasional penyandang disabilitas, dan rencana aksi daerah penyandang disabilitas provinsi.
4.Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
5.Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
6.Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas.
7.Rencana Induk Penyandang Disabilitas, yang selanjutnya disingkat RIPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
8.Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat pusat.
9.Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat daerah. yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
10.Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tingkat pusat dan tingkat daerah.
11.Pembangunan Inklusif Disabilitas adalah pembangunan yang mengintegrasikan pengarusutamaan dan keterlibatan Penyandang Disabilitas sebagai pelaku dan penerima manfaat pembangunan dalam seluruh tahapan pembangunan meliputi Perencanaan, penganggaran, Penyelenggaraan, pemantauan, dan Evaluasi. Penjelasan tentang pengertian-pengertian tersebut perlu dipahami oleh Pemerintah Daerah saat akan menyusun Rencana Aksi Daerah tentang Penyandang Disabilitas agar istilah-istilah yang digunakan sesuai dengan perundang-undangan yang ada diatasnya. Pada Pasal 2 ayat (1) PP ini menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. (2) Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mensinergikan, mengharmonisasikan, dan mengefektifkan pembangunan nasional dan daerah terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Hal ini menjadi dasar penting tentang perlunya Pemerintah Daerah Provinsi DIY dalam menyusun Rancangan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas. yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
c.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 56 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6473);