1.Kalurahan adalah desa di wilayah DIY yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kemantren sebagai perangkat Kemantren.
3.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam atau mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh alam dan/atau non alam maupun manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
4.Kalurahan/Kelurahan Tangguh Bencana adalah Kalurahan/Kelurahan yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan jika terkena bencana.
5.Forum Pengurangan Risiko Bencana Kalurahan/Kelurahan yang selanjutnya disingkat FPRB Kalurahan/Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan partisipasi aktif yang d iter bitkan oleh Balai Ser tikasi Elektr onik (BSr E) Bad an Siber d an Sand i Negar a Dokumen ini d itand atangani secar a elektr onik menggunakan ser tifikat elektr onik masyarakat dalam penanggulangan bencana di tingkat Kalurahan/Kelurahan.
6.Padukuhan adalah bagian wilayah dari Kalurahan yang dipimpin oleh Dukuh.
7.Kampung adalah sebutan/nama suatu tempat tertentu yang dihuni oleh sekelompok atau beberapa kelompok orang yang terbentuk dalam satu atau beberapa rukun tetangga dan/atau rukun warga dalam suatu wilayah Kelurahan.
8.Pentahelix adalah konsep kolaborasi yang melibatkan lima unsur utama dalam suatu sistem, yaitu pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media.
9.Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat DIY adalah pemerintah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah DIY sebagai unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah DIY.
11.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah di wilayah DIY sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten/Kota.
12.Badan Penanggulangan Bencana Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat BPBD DIY adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah DIY yang menyelenggarakan urusan kebencanaan.
13.Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BPBD Kabupaten/Kota adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan kebencanaan.
14.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta.
15.Pemerintah Daerah DIY yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Gubernur DIY dan Perangkat yang d iter bitkan oleh Balai Ser tikasi Elektr onik (BSr E) Bad an Siber d an Sand i Negar a Dokumen ini d itand atangani secar a elektr onik menggunakan ser tifikat elektr onik Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.