Kepala Dinas Kesehatan melalui Kepala UP Jamkesda bersama Kepala BPJS Kesehatan Divre IV melakukan evaluasi dan rekonsiliasi terhadap Peserta PSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. Pasal? Siaya iuran Peserta PBI pad a program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dibebankan pada APBD melalui Dokumen Pelaksanaan A,lggaran (DPA) UP Jamkesda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Umum Pasal 8 Peserta bukan PBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan . peserta yang tidak tergolong miskin dan rentan miskin, yang terdiri dari :
a.PNS;
b.CPNS;
c.PTT; dan
d.Pegawai Non PNS.
(1)Pendaftaran PNS, CPNS dan PH sebagai Peserta bukan PSI pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan melalui Kepala UP Jamkesda kepada Kepala SPJS Kesehatan Divre IV dengan tembusan Sekretaris Daerah deng'ln terlebih dahulu mendapat rekomendasi Kepala BKD.
(2)Selain pendaftaran sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), PNS, CPNS dan PTT dapat mendaftar secara perorangan sebagai Peserta bukan PSI pad a program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepcida Kepala BPJS cabang setempat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui Kepala UP Jamkesda dan Kepala BKD. 8
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pendaftaran sebagai Peserta bukan PSI sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Dinas Kesehatan.