1.Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disingkat Biro Organisasi dan RB adalah Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7.Kabupaten Administrasi adala:1 Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
8.Bupati adalah Bupati Kabupaten Administrasi.
9.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Kota Administrasi.
10.Dewan Kabupaten adalah Dewan Kabupaten Administrasi.
11.Sekretariat Kabupaten adalah Sekretariat Kabupaten Administrasi.
12.Sekretaris Kabupaten adalah Sekretaris Kabupaten Administrasi.
13.Asisten Pemerintahan dah.Kesejahteraan Rakyat adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan R,akyat Sekretaris Kabupaten.
14.Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan adalah . Asisten. Administrasi Ekonomi ,da_n Pembangunan. Sekretaris Kabupaten.
15.Suku Dinas adalah Suku Dinas di Kabupaten Administrasi.
16.Suku Badan adalah Suku Badan di Kabupaten Administrasi
17.Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Administrasi yang selanjutnya disebut Unit PTSP Kabupaten adalah Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Administrasi.
18.Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Administrasi yang selanjutnya disebut Satpol PP Kabupaten adalah Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Administrasi.
19.Keeamatan adalah Keeamatan di Kabupaten Administrasi.
20.Kelurahan adalah Kelurahan. di Kabupaten Administrasi.
21.Camat adalah Camat di Kabupaten Administrasi
22.Lurah adalah Lurah di Kabupaten Administrasi.
23.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah pada Kabupaten Administrasi.
24.Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat UKPD adalah unit kerja atau subordinat dani PD.
25.Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian keija yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau diserah: tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan kete:ntuan peraturan perunda.ng-undangan.