menetapkan Pemturan Gubernur tentang Formasi Jabatan Fungsionalpada Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota .Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; o 2
5.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1.994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
8.Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 ten'(ang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012;
9.Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 150/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor dan Angka Kreditnya;
10.Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara KEP/23.2/M.PAN/?/2004 tentang Pedoman Penataan Pegawai Sipil; Nomor Negeri o
11.Keputusan Bersama Menteri Perhutungan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor KM 48 Tahun 2004 dan Nomor 20 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor dan Angka Kreditnya;
12.Keputusari MElnteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/2/2004tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil;
13.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan;
14.Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
15.Keputusan Gubernur. Nomor 85 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan, Pengusulan dan Penerapan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
16.Keputusan Gubernur Nomor 851 Tahun 2002 tentang Pembentukan Tim Penilai Daerah Jabatan Fungsional Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
17.Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2004 tental1g Penetapan Jenis Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
18.Peraturan Gubernur Nomor 58· Tahun 2008 tentang Penempatan dan Pemindahan Penugasan Pejabat Fungsional; o o 3
19.Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PADA DINAS PERHUBUNGAN DAN TRANSPORTASI. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.Dinas Perhubungan dan Transportasi adalah Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disingkat Biro Organisasi dan RB adalah Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
8.Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor adalah jabatan yang mempunyai ruang Iingkup tug as, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
9.Formasi Jabatan Fungsional adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang dip~rllJkan oleh suatu satuan Organisasi Perangkat Daerah untuk melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur.
10.Tim Penilai Angka Kredit adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat berwenang yang bertugas menilai prestasi kerja Pejabat Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor di Iingkungan Dinas Perhubungan dan Transportasi.
11.Tim Penilai Angka Kredit Unit Kerja adalah Tim yang diangkat oleh Kepala Unit Kerja yang bertugas membantu Kepala Unit Kerja menilai kine~a Pejabat Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor berdasarkan angka kredit yang ditetapkan untuk Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor. o o 4
12.Penilaian adalah penentuan derajat kualitas berdasarkan kriteria (tolak ukur) yang ditetapkan terhadap penyelenggaraan kegiatan jabatan fungsional.