Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1994
- Nomor
- 16
- Tahun
- 1994
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional ketrampilan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:
BAB III
Presiden menetapkan rumpun jabatan fungsional atas usul Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Penetapan jabatan dan angka kredit jabatan fungsional dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintah yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan teknis secara tertulis dari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, dengan mengacu pada rumpun jabatan yang ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 6…
Jabatan fungsional dan angka kredit yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan secara bertahap diadakan peninjauan kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB IV
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional pada instansi pemerintah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai formasi yang telah ditetapkan.
Kenaikan dalam jenjang jabatan fungsional yang lebih tinggi disamping diwajibkan memenuhi angka kredit yang telah ditetapkan harus pula memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antar jabatan fungsional atau antar jabatan fungsional dengan jabatan struktural dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan tersebut.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)
Menampilkan 80 dari 94 dokumen.